Perseteruan antara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta — apa pun kebenaran versi masing-masing — membuka satu masalah sistemik yang jauh lebih luas dan berulang di mana-mana: ketika sebuah lembaga berbadan hukum negara mendirikan atau menaungi yayasan di bawahnya, di situlah celah kebocoran sering tersembunyi.
Dua Badan Hukum, Satu Atap — Potret Masalah
Secara hukum, keduanya adalah entitas yang berbeda:
Badan Hukum Usaha Negara (PTN/UIN) :
– uangnya uang negara, diawasi ketat oleh APBN, BPK, dan publik.
– Aset milik negara.
– Pengawasan berlapis, transparansi tinggi.
Yayasan di Bawahnya
Badan hukum publik :
– Badan hukum privat — kekayaan terpisah, tidak punya anggota, pengelolaan lebih tertutup.
– Aset dan keuangan berada di luar pengawasan keuangan negara yang ketat.
– Pengawasan internal yayasan saja — sering kali sama orang yang memegang kekuasaan di lembaga negara juga
Masalahnya: Ketika pimpinan lembaga negara juga menjadi pembina/pengurus yayasan yang berdiri “di bawahnya”, maka terbentuk apa yang disebut konflik kepentingan struktural. Satu tangan memegang kunci pintu sekaligus mengelola ruang di belakangnya.
Dari Situlah Kebocoran Terjadi
Pola yang berulang di banyak tempat:
1. Aset Negara “Keluar” Masuk Yayasan
Tanah, gedung, peralatan, atau dana negara dipisahkan/dialihkan ke yayasan dengan alasan “untuk tujuan sosial/pendidikan”. Begitu pindah status jadi milik yayasan, aset itu keluar dari daftar inventaris negara dan pengawasan BPK. Tidak lagi tampak dalam neraca APBN. Dan jika kepengurusan yayasan berubah — aset itu bisa berubah fungsi, disewakan, bahkan dialihkan tanpa proses pelelangan atau pemberitahuan publik.
2. Transaksi Antara Dua Tangan yang Satu
Uang negara disalurkan ke yayasan dalam bentuk hibah, sewa, atau kontrak kerja sama. Karena yayasan berada “di bawah” dan diketuai oleh orang yang sama atau lingkaran yang sama:
– Tidak ada proses tender yang wajar
– Tarif sewa bisa dinaikkan atau diturunkan sepihak sesuai kebutuhan
– Laporan pertanggungjawaban bisa saling “mengisi kekurangan”
– Kerugian di satu sisi ditutup dengan keuntungan di sisi lain — rakyat tak pernah tahu
3. Saat Konflik Terjadi — Siapa Memiliki Aset?
Inilah yang terlihat di kasus UIN–Yayasan Syarif Hidayatullah:
– Yayasan mengklaim lahir dari swadaya dosen, bukan uang negara
– Lembaga negara menganggap yayasan “di bawahnya” sehingga aset adalah miliknya
– Murid, guru, orang tua — pihak yang tidak bersalah — yang menjadi korban di tengah perebutan
– Padahal sejak awal: seharusnya jelas mana milik negara, mana milik mandiri masyarakat. Kalau batasnya kabur, sengketa tak terhindarkan.
4. Pengawasan yang Tumpul
Karena yayasan bukan instansi negara:
– BPK tidak bisa mengauditnya secara rutin
– Kewenangan inspeksi terbatas kecuali sudah ada indikasi pidana
– Laporan keuangan yayasan tidak wajib dipublikasikan selengkap lembaga negara
– Sementara aliran dana dari negara ke yayasan terus berjalan — tanpa mata yang melihat
Bukan Berarti Semua Yayasan Salah — Tapi Sistemnya Harus Diperbaiki
Yayasan memang diperlukan — untuk mengelola sekolah, beasiswa, pengembangan, yang tidak bisa dilakukan birokrasi negara. Tapi prinsipnya harus tegas:
✅ Yayasan mandiri — didirikan oleh masyarakat, dananya dari masyarakat, sepenuhnya terpisah dari negara
✅ Atau dikelola langsung oleh negara — masuk ke dalam sistem pengawasan APBN dan BPK.
Jangan di tengah-tengah — separuh di bawah negara, separuh berbadan hukum yayasan, dengan pengurus yang sama di keduanya. Di situlah kebocoran lahir.
Pemisahan yang tegas itu bukan untuk menyulitkan — itu untuk melindungi:
– Melindungi aset negara agar tidak perlahan “berpindah tangan”
– Melindungi yayasan agar tidak terus-menerus dituduh sebagai kedok
– Melindungi pengurus agar tidak terjebak konflik kepentingan
– Dan yang paling penting — melindungi kepercayaan publik bahwa kekayaan rakyat tidak bocor lewat celah badan hukum yang kabur
Penutup
Kasus UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah hanyalah satu contoh dari ribuan pola serupa di seluruh negeri. Pertanyaannya bukan siapa yang benar dalam sengketa ini — pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa kita membiarkan struktur yang dirancang kabur itu terus ada?
Ketika lembaga negara mendirikan yayasan di bawahnya tanpa pemisahan yang tegas — bukan hanya aset yang bisa berpindah. Rakyatlah yang akhirnya membayar, baik sebagai pembayar pajak maupun sebagai pengguna layanan.
Mungkin sudah saatnya kita menegaskan: garis pemisah harus tegas. Negara adalah negara, masyarakat adalah masyarakat. Jangan biarkan kaburnya batas hukum menjadi pintu keluar bagi kekayaan bangsa.
Referensi:
1. Kompas.com — Sengketa UIN Jakarta vs Yayasan Syarif Hidayatullah, 24 Agustus 2026
2. UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan — Pasal 1 & 5
3. Kajian Stranas PK — Risiko Pengelolaan Dana melalui Yayasan, Mei 2026
4. ICW — Konflik Kepentingan Yayasan di Bawah Lembaga Negara, 2026
5. Peraturan UPI — Pendirian Yayasan di Lingkungan PTN, sebagai contoh praktik pengaturan
Ciputat, 25 Agustus 2026
Ketika Badan Hukum Usaha Negara “Mendirikan Yayasan”: CELAH KEBOCORAN YANG SERING TERLUPAKAN








