Baru 10 Persen Pekerja Ikut Program Jaminan Pensiun

Ekonomi, KMAB486 Dilihat

 

 

Sejak dilaksanakan pada 2015, jumlah kepesertaan jaminan pensiun pada program jaminan sosial ketenagakerjaan ternyata masih sedikit. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Februari 2022, hanya  sebanyak 13,65 juta peserta program jaminan pensiun dari total penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta . Hanya 10 persen pekerja yang memiliki program pensiun.

Hal ini perlu menjadi perhatian dan fokus kita bersama untuk bisa dicarikan solusinya, guna dapat memberikan pelindungan dan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara.

Terkait kepesertaan di sektor pekerja penerima upah ( PPU) Swasta/BUMN/D yang masih sekitar 13 jutaan itu , seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan cq. Pengawas Ketenagakerjaan dan Dinas Tenagakerja  seluruh Indonesia bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan, melalui pengawasan dan penegakkan hukum.

Tidak hanya jumlah peserta jaminan pensiun (JP) yang dinaikkan tetapi juga dipastikan upah yang dijadikan basis pembayaran iuran adalah upah riil yang diperoleh pekerja. Oleh karenanya pencocokan data upah harus terus dilakukan dengan Ditjen Pajak, dan Sisnaker.

Pada progtam JP ini memang dirasakan beberapa hal yang perlu diperbaiki.

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar untuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), sudah seharusnya Pemerintah memberikan akses BPU menjadi peserta jaminan Pensiun, dengan mengacu pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013. Tidak hanya BPU, JP juga diberikan kepada pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pekerja jasa konstruksi ( Jakon)  mendaftar sebagai peserta JP. Hingga saat ini jaminan pensiun hanya bisa diakses oleh pekerja penerima upah, belum bisa diikuti oleh pekerja BPU, PMI dan Jakon.

Dengan mendapatkan JP yang berkualitas maka seluruh pekerja dapat membayar iuran JKN, JKK dan JKm sehingga pekerja Indonesia tetap terlindungi sepanjang hayat.

Perbaikan kualitas program JHT dan jaminan pensiun merupakan awal perbaikan hidup lansia Indonesia ke depan. Jaminan sosial sepanjang hayat semakin terimplementasi bagi rakyat Indonesia.

Dalam UU SJSN, kesejahteraan paska pensiun bertumpu pada program JHT dan Jaminan Pensiun (JP). Konvensi ILO no. 102 tahun 1952 mendorong para pensiunan mendapatkan upah minimal 40 persen dari upah pada saat bekerja. Tentunya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian (JKm) juga sangat berperan dalam mendukung kesejahteraan mereka.

Mestinya, kata Timbole Siregar pada penulis, peningkatkan kualitas dan kuantitas kepesertaan Program JHT dan JP menjadi agenda penting saat ini. Dengan kualitas baik kedua program ini maka nilai JHT dan JP di masa depan, paska pensiun, akan mendukung kesejahteraan pekerja. Dengan kuantitas kepesertaan yang meningkat berarti akan semakin banyak pekerja yang dilindungi kedua program ini dan semakin banyak pekerja yang sejahtera di masa tua.

Menurut Timboel, untuk meningkatkan kualitas program JP itu, Pemerintah harus melakukan perbaikan pada program JP. Iuran 3 persen harus segera dinaikkan dengan mengacu pada amanat Pasal 28 ayat (4) dan ayat (5) PP No. 45 Tahun 2015, yang penyesuaian besaran kenaikan iurannya secara bertahap menuju 8 persen. Sudah 7 tahun iuran JP tidak dinaikkan sehingga mengancam keberlangsungan program, dan nilai JP yang diambil secara lumpsum relatif rendah karena masa iur masih di bawah 15 tahun.

Untuk memastikan pekerja yang memasuki masa pensiun langsung mendapatkan manfaat pensiun maka Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 harus direvisi dengan menetapkan secara langsung usia mendapatkan manfaat pensiun yaitu 56 tahun, seperti usia pengambilan JHT. Ketentuan di Pasal 15 saat ini disebutkan usia mendapatkan manfaat pensiun naik setahun setelah3 tahun.

Awal pelaksanaan JP di 2015, pada Pasal 15 disebutkan untuk pertama kali usia pensiun 56 tahun, mulai 1 Januari 2019 menjadi 57 tahun, dan usia mendapatkan manfaat pensiun tersebut bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya, sampai mencapai usia 65 tahun. Dengan ketentuan Pasal 15 ini maka pekerja yang pensiun di usia 56 tahun belum tentu langsung mendapatkan manfaat pensiun, bisa menunggu sampai bertahun-tahun, antara 1 – 9 tahun. Berbeda dengan PNS TNI Polri yang setelah Pensiun langsung bulan depannya mendapatkan manfaat pensiun.

PROGRAM JP

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaa, berikut informasi tentang Jaminan Pensiun.

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Kepesertaan Program Jaminan Pensiun

Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:

  1. Pekerja pada perusahaan
  2. Pekerja pada orang perseorangan

Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.

Dalam hal pemberi kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan.Dalam hal peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemberi Kerja tempat kerja baru meneruskan kepesertaan pekerja.

 

Iuran Program Jaminan Pensiun

  • Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
  • Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah). BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.
  • Mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket.
  • Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.

 

Manfaat Program Jaminan Pensiun

  1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;

  1. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;

  1. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:

  • meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
  • meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
  1. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;

  • meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
  • meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
  • Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

 

  1. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

  1. Manfaat Lumpsum

Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:

  • Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
  • Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
  • Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate80%.
  1. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:
  • Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
  • Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
  1. Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).
  2. Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
  3. Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
  4. Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.

Erwan Mayulu, Penulis Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan