Berilah Pekerjaan pada Atlet Asean Para Games 2022

Ekonomi, KMAB253 Dilihat

Peraih medali Emas (Ist)

 

ASEAN Para Games 2022 yang digelar sejak 31 Juli di Kota Solo, Jawa Tengah, berakhir dan ditutup Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (6/8/2022).

Indonesia memastikan diri sebagai juara umum ASEAN Para Games 2022. Ada total 176 emas dikumpulkan untuk mempertahankan gelar di Kuala Lumpur 2017.
Indonesia menempati posisi puncak setelah merebut 427 medali. Rinciannya, 176 medali emas, 141 medali perak, dan 110 medali perunggu.

Sementara di posisi kedua diraih Thailand yang merebut 318 medali, dengan rincian 116 medali emas, 116 medali perak, dan 86 medali perak. Menyusul di peringkat ketiga dan keempat dihuni Vietnam dan Malaysia. Masing-masing mengantongi 180 medali dan 70 medali.

Vietnam merebut 64 medali emas, 60 medali perak, dan 56 medali perunggu. Sedangkan

Menteri Pemuda dan Olah Raga ( menpora ) Zainudin Amali para atlet peraih medali bakal memperoleh bonus. Atlet peraih medali di ASEAN Para Games 2022 dipastikan akan mendapat bonus dari pemerintah yang jumlahnya setara dengan yang diberikan di ajang SEA Games 2021, yaitu sebesar Rp 500 juta bagi peraih medali emas.

“Oh iya, bapak presiden Joko Widodo memperlakukan kesetaraan baik atlet – atlet olimpik dan paralympic,” kata Zainydin Amali  saat berada di venue cabor Cerebal Palsy (CP) Football, Stadion UNS, Solo, pada Jumat (5/8/2022).

Baru era sekarang bonus disetarakan antara atlet olimpik dan paralimpik.

Biasanya, para atlet berpestasi di kancah internasional ditawari pekerjaan baik oleh pmerintah maupun swasta.  Maka semestinya, para atlet paralimpik ini juga mendapatkan kesempatan sama

Bonus besar yang mereka terima akan memberi motivasi pada mereka. Namun akan lebih bagus lagi jika mereka ditawari pekerjaan. UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah, BUMN dan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas. Pemerintah dan BUMN/D diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar  2 persen dari jumlah pekerjanya. Sedangkan swasta 1 persen.

Para atlet berprestasi ini telah memperlihatkan produktivitas luar biasa. Stigma bahwa penyandang disabilitas tidak produkrtif, terbantahkan dengan kemampuan mereka di arena olagh raga. Maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mempekrjakan mereka.

Penyandang difabel yang bekerja berdasarkan data di  Kementerian Ketenagakerjaan menunjukan  selama tahun 2021 terdapat 5.825 penyandang disabilitas bisa bekerja dengan layak. Jumlah ini meliputi 1.271 penyandang disabilitas telah bekerja di 72 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 4.554 penyandang disabilitas telah bekerja di 588 perusahaan swasta.

Semoga dengan prestasi yang mereka telah tunjukan akan membuka akses pasar kerja bagi penyandang disabilitas.

 

Erwan Mayulu, Penulis Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan

News Feed