Benar pesan orang tua-tua, termasuk pesan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjungbatu, itu. “Pegawai jangan berpikir jabatan, insyaallah jabatan itu tidak akan pergi kalau sudah hak kita.” Jabatan yang didambakan Jamel sebagai Kepala Sekolah akhirnya sampai juga. Tidak dibayangkan kalau akhirnya sampai juga hajat itu setelah dia malah berusaha melupakannya. Cemburunya kepada Said Usman, teman satu sekolah yang diangkat belakangan, yang bukan Wakasek di sekolah tempat merka berdua menjadi guru, kini sudah duluan menjadi Kepala Sekolah. Said Usman diangkat dan dilantik menjadi Kepala Sekolah di SMP Negeri Prayun.
Semula berita itu sangat memukul Jamel. Dia seolah tidak dapat menerima, mengapa temannya yang duluan menjadi Kepala Sekolah. Tapi, setelah dia akhirnya diberi kepercayaan di sekolah baru di Moro, kini kenyataan itu tidak lagi membuatnya jengkel. Dia sudah bisa menerima itu, terutama sejak tawaran menjadi Kepala Sekolah di SMA Negeri 1 Moro itu.
Setelah selama hampir satu tahun menjadi Wakil Kepala Sekolah SMAN Tanjungbatu di Moro, akhirnya Jamel dipercaya juga sebagai pejabat Kepala Sekolah di Moro. Dari status Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri Tanjungbatu di Kelas Jauh Moro berubah menjadi Pejabat Kepala Sekolah SMA Moro Jamel semakin yakin bahwa jabatan memang tidak perlu dikejar-kejar. Jabatan itu adalah tanggung jawab. Tanggung jawab sesungguhnya adalah untuk dilaksanakan. Bukan untuk dikejar dan dicari-cari.
Dia ingat kembali runut dia akhirnya menjadi Kepala Sekolah di Moro, sebuah kecamatan yang terpisah pulaunya dari Kecamatan Kundur. Ini sekolah baru yang baru saja berdiri dengan diawali sebagai sekolah yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Moro. Jamel ingat betul, pada awal dia dipercaya Supardjo ke SMA Moro, dia sudah diberi arahan bahwa Jamel hanya mewakili Kepala Sekolah di sekolah baru itu. Statusnya masih seperti di Tanjungbatu, sebagai Wakil Kepala Sekolah. Hanya saja, kini dia di sekolah lain. Di pulau lain, Pulau Moro yang selama hampir satu tahun dia berulang setiap minggu dalam status sebagai Wakasek Kelas Jauh itu. Gajinya tetap berada di SMA Negeri Tanjungbatu.
Setelah Kanwil Kemdikbud (waktu itu namanya masih Depdikbud) memanggilnya ke Pekanbaru dan menanyakan kesediaannya untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah barulah Jamel berpikir tentang Kepala Sekolah. Pesan kepala Sekolahnya di Tanjungbatu memang diingatnya, tapi dia mulai berpikir bahwa kali ini dia harus mengubah pikirannya. Jamel tidak merasa berlebihan kalau berharap menjadi Kepala Sekolah. Belakangan, Jamel benar-benar ditetapkan Pemerintah melalui Kanwil Depdikbud provinsi Riau menjadi Pejabat Kepala Sekolah. Kini dia tidak lagi berstatus Wakil Kepala Sekolah Kelas Jauh seperti sebelumnya.
Tanggung jawab itu terhitung sejak awal 1994. Dia ingat betul kronologi itu. Kepala Bidang Pendidikan Menengah Umum, Kanwil Depdikbud Provinsi Riau memanggilnya ke Pekanbaru. Itu tepatnya pada bulan kedelapan dia menjadi Wakasek Kelas Jauh itu. Dia ditanya ini-itu dan akhirnya satu pertanyaan, apakah Jamel bersedia menjadi Kepala Sekolah baru itu. Dia ingat, dia menjawab dengan diplomatis, “Saya sudah tujuh bulan bolak-balik Tanjungbatu-Moro. Dan saya sampai hari ini tetap melaksanakan tugas sebagai pengelola sekolah baru itu,” katanya. Intinya Jamel siap untuk ditunjuk menjadi Kepala Sekolah.
Dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wlayah Depdikbud Riau bernomor 11999/I09.C1/C3-1994 tanggal 24 September 1994 akhirnya Jamel dipercaya menjabat Kepala Sekolah. “Alhamdulillah, harapan saya selangkah sudah tercapai walaupun posisi pejabat, belumlah berstatus Kepala Sekolah defenitif karena harus menunggu SK Menteri.” Itu kalimat rasa syukurnya ketika menerima Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Depdikbud (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) Provinsi Riau itu. Selangkah lagi dia akan menjadi Kepala Sekolah Defenitif dengan tunjangannya, tentunya.*** (bersambung)








