Nama : Rahel Margareta
Nim : 21098
Kelas : 1B
”Mengakui Dan Memperlakukan Manusia Sesuai Dengan Harkat Dan Martabatnya Sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa.”
Secara historis kelima sila Pancasila merupakan perpaduan (sintesis) dari keragaman keyakinan, paham dan harapan yang berkembang di negeri ini. Sila pertama merupakan rumusan sintesis dari segala aliran agama dan kepercayaan. Sila kedua merupakan rumusan sintesis dari segala paham dan cita-cita sosial-kemanusiaan yang bersifat trans-nasional. Sila ketiga merupakan rumusan sintesis dari kebhinekaan (aspirasi-identitas) kesukuan ke dalam kesatuan bangsa. Sila keempat merupakan rumusan sintesis dari segala paham mengenai kedaulatan. Sila kelima merupakan rumusan sintesis daripada segala paham keadilan sosial-ekonomi. Setelah berangkat dari kelima histori pancasila saya begitu menarik membahas tentang butir pancasila yang kedua butir pertama yang berbunyi “Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.”.
Sila kedua butir pertama ini begitu menarik, dimana salah satu butir diantara empat puluh lima butir yang memiliki nilai-nilai dan haluan dasar bagi keberlangsungan, keutuhan dan kejayaan bangsa indonesia ini menjadi sila yang kerap menjadi dilema ketika melihat kenyataan yang ada di negeri ini. Mengapa demikian? Maka dari itu saya akan membahas dari sisi ketidak terealisasikannya butir sila ini oleh salah satu instansi pemerintah yang bertugas sebagai pengayom masyarakat.
Melalui perspektif saya tentang sila kedua butir pertama ini bahwa diharapkan seluruh warga negara/rakyat Indonesia dapat berlaku adil terhadap satu sama lain, tidak membeda-bedakan, dan seterusnya. Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai beragam perbedaan baik suku, budaya, agama, etnis, ras, dan yang lainnya. Sehingga adanya sikap saling menghormati antar sesama menjadi tujuan utama dari adanya sila kedua butir pertama ini.
Tapi, benarkah sila kedua butir pertama sudah terwujud di negara ini? Menurut saya belum sepenuhnya terjadi di Indonesia. Pasalnya belakangan ini kita sering melihat kasus bagaimana mahasiswa melakukan unjuk rasa/berdemonstrasi dalam menyampaikan pendapat serta aspirasinya akan tetapi kerap mendapat tindakan represif dari para aparat kepolisian yang seharusnya melakukan penjagaan dan pengawasan. Ini adalah cerminan sila kedua butir pertama tidak terealisasi dengan baik di negara ini, karena tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan salah satu bentuk upaya menghilangkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dimana memperlakukan manusia dengan tidak sepantasnya.
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan sila kedua butir pertama, terkandung didalamnya makna perlindungan hak, persamaan derajat dan kedudukan serta memberikan rasa aman dan nyaman, kesejahteraan umum, serta asas proporsionalitas antara kepentingan individu, kepentingan sosial dan negara. Jadi menyampaikan pendapat di muka umum, diperbolehkan, dalam demonstrasi, sebagai sebuah kebebasan di mana demonstrasi adalah hak berdaulat yang istimewa dan konstitusional dijamin Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang memberikan jaminan tentang kebebasan menyampaikan pendapat. Maka dari itu, setiap peserta demonstrasi harus diperlakukan layaknya manusia yang sedang memperjuangkan haknya dengan dijaga dengan baik, bukan malah sebaliknya yang dipresif seperti kerbau yang sedang mebajak sawah.
Jadi, untuk menciptakan negara yang lebih adil lagi kedepannya kita sebagai generasi pelanjut harus menanamkan dan melakukan hal-hal seperti menghormati dan menghargai sesama sedini mungkin sehingga pada nanti saatnya kita yang memimpin atau berpengaruh di negara kita, kita merupakan generasi yang saling menghargai dan menghormati antar sesama. Memanusiakan manusia selayaknya sesama ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga kedepannya sila kedua butir pertama dari Pancasila, terutama sila “Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.” ini dapat terlaksana dan berjalan dengan sebaik-baiknya.






