Tidak Menggunakan Hak Milik Untuk Bertentangan Dengan Atau Merugikan Kepetingan Umum
Nama : Ratih Separindah
NIM : 21042
Tingkat : 1A
Assalamu’alayku Wr,Wb
Perkenalkan saya untuk memberi pendapat atau opini saya mengenai Pancasila ke-5 butir ke-8 ” Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum”
Pancasila merupakan dasar negara yang juga dikenal sebagai ideologi negara. Pancasila juga memiliki beragam fungsi yang berguna bagi keselarasan kehidupan warga negara Indonesia, salah satunya adalah Pancasila sebagai pandangan hidup dalam bermasyarakat dan juga bernegara.
Pancasila yang terdiri dari lima sila ini berisi rumusan yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan khususnya bagi rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut menggambarkan bagaimana seharusnya warga negara Indonesia berkelakuan dalam kehidupan sehari-harinya. Pancasila yang disahkan pada 1 Juni 1945 ini juga tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada alinea keempat.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah jelas akan menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila tersebut dapat dijadikan teladan atau acuan untuk dapat menjalankan hidup yang tertata dan juga teratur, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara.
Pancasila merupakan dasar negara bangsa Indonesia sebagai lima prinsip atau lima asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk penerapan sila ke-5 dalam kehidupan sehari-hari yang berbunyi: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Di dalam sila ke 5 terdapat 11 butir butirnya,yang mana kali ini saya akan membahas butir ke 8 yang beirisi Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Apa yang dimaksud dengan butir tersebut? Kepentingan umum seperti apa yang di rugikan?
Menurut pandangan saya yaitu kita sebagai warga Negara tidak diperbolehkan untuk menggunakan hak orang lain. Loh mengapa? Iya karena setiap orang itu telah memiliki hak dan kewajiban nya masing-masing apabila seseorang menggunakan hak oranglain lalu merugikan orang tersebut dan bahkan merugikan kepentingan umum lainnya? Apakah kita seseorang yang telah menggunakan hak orang tersebut akan bisa sempurna untuk bertanggung jawab? Apalagi sudah jelas bahwa tidak ada manusia yang sempurna.
Sebagai contoh dalam kehidupan sehari hari saat menggunakan transportasi umum,dimana telah di sediakan bangku prioritas Banyak yang masih tidak peduli akan tujuan dari di adakannya bangku prioritas tersebut,sehingga mereka menggunakan fasilitas tersebut
Padahal bangku prioritas adalah hak yang diperuntukkan bagi lansia,penyandang disabilitas,ibu hamil,dan anak-anak. Jika hak tersebut di ambil,maka terjadilah penyelewengan hak. Dimana apabila bangku prioritas tidak di pergunakan untuk orang yang di tujukan,maka akan terjadi bahaya atau hal yang tidak di inginkan terjadi pada pengguna hak tersebut.
Mungkin hanya itu yang dapat saya sampaikan.Demikian pendapat saya mengenai Pancasila ke 5 butih 8 ini,di harapkan kita dapat lebih peduli terhadap hak kita dan hak orang lain,dan dapat lebih menghargai orang lain
Wassalamu’alaykum Wr,Wb.








