Abraham Raubun, B Sc, S.Ikom
Penerapan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa masih mencatat beberapa permasalahan. Keterlibatan Aparatur Desa, sistem pendampingan dan kesinambungan dalam kegiatan kapasitas pelaku di Desa belum optimal. Akibatnya muncul beberapa kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.
Keterlambatan penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) dan pelaporan realisasi keuangan terkait Dana Desa masih ditemukan di cukup banyak kabupaten, sehingga mempengaruhi penggunaan Dana Desa.
Sistem dukungan untuk memenuhi kebutuhan desa saat ini cenderung menggunakan pendekatan yang seragam, jurus “sapu jagad” (_one size fits all_).
Tentu saja efektivitasnya beragam, dan membuat pengeluaran pemerintah untuk pembangunan desa kurang efisien . Selain itu juga menciptakan kesenjangan dalam layanan pembangunan desa.
Merespon situasi di atas, pemerintah melalui Kerjasama beberapa Kementerian/Lembaga melakukan terobosan upaya sistematik dan dukungan berbagai pihak, mulai dari tingkat pusat sampai ke desa.
Kolaborasi ini melibatkan Kementerian/Lembaga yang membidangi persoalan pemerintah dan pembangunan Desa, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Upaya terobosan ini dikemas dalam Program Penguatan Pemerintahan Dan Pembangunan Desa (P3PD). Dukungan pendanaannya bersumber dari pinjaman luar Negeri (loan) melalui Bank Dunia (World Bank).
P3PD bertujuan meningkatkan kapasitas kelembagaan desa. Pada gilirannya kelak berujung pada perbaikan dan peningkatan tata kelola pemerintahan dan kualitas pembangunan di 380 lokasi program yang disasar.
Secara sederhana melalui P3PD hal yang diharapkan terwujud adalah pemerintah desa berkinerja baik. Didukung oleh partisipasi masyarakat yang berdaya, melalui penguatan sistem peningkatan kapasitas yang berbasis permintaan dan kebutuhan. Juga tersedia insentif untuk meningkatkan kualitas
kinerja pembangunan desa serta memperkuat kelembagaan dalam mendukung pembinaan dan pengawasan tata kelola pemerintahan dan pembangunan Desa.
Komposisi Program P3PD semula dirancang dalam 4 komponen. Namun, komponen 3 yang awalnya melibatkan Kementerian Keuangan, tidak lagi memanfaatkan sumber Dana pinjaman luar Negeri, melainkan menggunakan APBN murni.
Komponen 1 merupakan upaya memperbaharui mekanisme peningkatan kapasitas Aparatur Desa. Pola pendekatan konvensional lewat tatap muka langsung secara bertahap akan diganti menggunakan platform digital. Komponen 1 ini juga terbagi dalam beberapa sub-komponen yaitu 1A, peningkatan kapasitas dan kelembagaan Pemerintahan desa. Sedangkan 1B, dan 1C masing-masing mencakup peluncuran sistem pembelajaran di tingkat daerah untuk mendukung upaya sosialisasi, pemanfaatan dan pengadopsian sistem pembelajaran yang dikembangkan komponen 1A di tingkat daerah; penguatan pengawasan dan pengelolaan Aparatur Pemerintahan Desa. Peranan kecamatan pun ditingkatkan melalui komponen 1D.
Ini kesemuanya menjadi tanggungjawab Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Terdistribusi di semua direktorat dalam lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa Dan Administrasi Wilayah (Adwil).
Komponen 2 merupakan upaya mendorong pembangunan desa yang partisipatif. Terdiri dari sub-komponen 2A, 2B, 2C, dan 2D. Tanggungjawab pelaksanaannya berada di Kemendes dengan melibatkan Biro Perencanaan dan kerjasama-Sekjen; Drektorat Pengembangan sosial budaya Dan lingkungan desa Dan perdesaan-Ditjen Pembangunan Desa Dan perdesaan; Badan Pengembangan Sumber daya manusia Dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Badan Pengembangan Dan informasi desa, daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Peningkatan peran dan tanggungjawab Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam fasilitasi peningkatan kapasitas belajar bersama (community learning center) dilakukan melalui sub-komponen 2A. Sedangkan komponen 2B berfokus pada peningkatan kapasitas masyarakat dan sistem akuntabilitas sosial melalui penerapan inklusi sosial, akuntabilitas sosial, Pengembangan kapasitas literasi desa, serta percontohan dan replikasi desa inklusif.
Dalam kegiatan sub-komponen 2C, dilakukan kegiatan Pengembangan inovasi dan pembelajaran masyarakat berbasis digital. Diwujudkan melalui Pengembangan desa cerdas (smart village); platform pembelajaran Akademi Desa 4.0; Pengembangan sistem data terintegrasi serta Pengembangan platform digital desa dengan mengoptimalkan penggunaan berbagai aplikasi dan penggunaan data. Dukungan teknis dan manajemen program disiapkan melalui sub-komponen 2D.
Komponen 3 yang semula menjadi tanggung jawab Keuangan kini beralih ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk koordinasi, Pemantauan Dan kebijakan Nasional yang dilaksanakan melalui sub-komponen 3A, 3B, dan 3C. Kegiatannya meliputi Pengembangan sistem data desa Terpadu; platform koordinasi Nasional dan Sekretariat bersama; serta evaluasi dampak dan tematik.
Di setiap jenjang Pemerintahan dibentuk wadah koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Bina Pemerintahan Desa bertindak selaku Lembaga Penanggungjawab program (Executing Agency), sekaligus unit pengelola proyek pusat/Coordinator Project Management Unit (CPMU). Tugasnya mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan semua komponen P3PD.
Program P3PD mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan seperti: wawasan kedepan guna mendorong penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Desa berdasarkan visi dan strategi yang jelas serta mengikut sertakan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam seluruh proses pembangunan.
Selain itu ada keterpaduan; profesionalisme; tanggap kebutuhan; kolaboratif dan akuntabilitas; pengawasan; efisiensi dan efektivitas; pengarusutamaan pengelolaan lingkungan dan sosial; kesetaraan gender serta inklusi sosial.
Pada akhir program, keberlanjutan (sustainability) menjadi salah satu target utama yang diharapkan menjadi landasan capaian tujuan. Indikasinya pemerintah daerah mampu mengelola penyelenggaraan program Pengembangan kapasitas secara Mandiri dengan memanfaatkan LMS, mampu membangun Kerjasama kemitraan dengan institusi lokal serta mempunyai kapasitas kolaborasi dengan berbagai pihak secara vertikal maupun horizontal.
Selain itu, Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) di tingkat kecamatan berfungsi secara optimal dengan memanfaatkan wadah konsultasi antar desa dalam peningkatan kinerja. Pada gilirannya desa mempunyai kapasitas menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, mengembangkan program Pengembangan kapasitas, dan meningkat kualitas belanja desa.














