Menulis bukan sekadar aktivitas menuangkan kata, melainkan cara manusia berkomunikasi, belajar dari kesalahan, dan mengembangkan gagasan.
Dalam proses menulis, pikiran yang semula acak dan berkelindan diolah menjadi lebih jernih dan bermakna. Tak berlebihan bila Fiersa Besari menyebut menulis sebagai cara mengelola pikiran agar tidak dipenuhi oleh “sampah pemikiran”. Pernyataan ini menegaskan bahwa menulis adalah kerja batin sekaligus kerja intelektual.
Dalam praktiknya, seorang penulis memiliki kebebasan sebagai hak fundamental untuk mengekspresikan ide, gagasan, dan pendapat tanpa rasa takut. Kebebasan berekspresi ini dilindungi secara konstitusional, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, berekspresi, serta berkumpul dan berserikat.
Dalam ranah sastra, jaminan ini membuka ruang yang lebih luas bagi penulis untuk berkreasi, termasuk menyimpang dari kenyataan atau aturan bahasa demi tujuan artistik. Di sinilah konsep “licentia poetica” menemukan relevansinya. Sejak Aristoteles hingga pemikir sastra modern seperti Panuti Sudjiman, ditegaskan bahwa penulis memiliki kebebasan puitis untuk menyimpang dari kaidah bahasa baku maupun realitas empiris. Penyimpangan ini bukan kesalahan, apalagi pelanggaran, melainkan strategi estetik untuk mencapai efek tertentu—keindahan, kedalaman makna, atau kekuatan emosi.
Bagi sastrawan, “licentia poetica” merupakan ruang kreatif untuk bermain dengan bahasa. Penyimpangan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, antara lain membalik susunan kata untuk memberi tekanan atau ritme tertentu; mengubah diksi agar terasa lebih santai, kasual, atau mencerminkan dialek suatu daerah; serta membentuk kalimat berima demi keindahan bunyi, seperti lazim ditemukan dalam pantun atau puisi lisan.
Selain itu, penulis juga dapat menyusun kata secara tidak lazim agar terdengar lebih puitis dan unik, atau menggunakan metafora serta penggambaran emosi yang kuat tanpa mengorbankan kejelasan narasi.
Namun demikian, kebebasan menulis—terutama dalam karya sastra—tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu bergerak dalam rentang dinamika antara perlindungan hukum, tantangan sosial, dan tanggung jawab etis. Di satu sisi, kebebasan berekspresi adalah hak vital yang memungkinkan penulis menyuarakan isu-isu penting, termasuk kemanusiaan dan hak asasi manusia. Di sisi lain, kebebasan tersebut kerap berhadapan dengan batasan sosial dan hukum yang terkadang terasa seperti belenggu. Hukum, misalnya, menetapkan larangan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sebagai upaya menyeimbangkan kebebasan individu dengan kepentingan publik. Batasan ini penting agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat yang melukai hak orang lain. Tantangannya terletak pada bagaimana penulis dapat tetap kritis, jujur, dan berani, tanpa terjebak pada penyalahgunaan kebebasan itu sendiri.
Dalam konteks ini, “licentia poetica” tidak dapat dipahami sebagai kebebasan tanpa batas. Ia bukan pembenaran untuk asal menyimpang atau mengabaikan tanggung jawab moral. Justru sebaliknya, penyimpangan puitis menuntut kesadaran estetik dan kedewasaan intelektual.
Bahasa yang dilanggar tetap harus bermakna; realitas yang disimpangkan tetap harus membawa kebenaran yang lebih dalam.
Menjadi penulis independen memang menawarkan keuntungan berupa kebebasan kreatif yang lebih longgar, tanpa keharusan tunduk secara kaku pada kaidah bahasa formal. Namun kebebasan itu akan bernilai bila disertai kesadaran akan fungsi bahasa sebagai jembatan pemahaman, bukan sekadar alat provokasi atau ekspresi ego.
Pada akhirnya, licentia poetica adalah seni menyeimbangkan kebebasan dan tanggung jawab—menyimpang demi makna, bukan sekadar demi sensasi.
(Abraham Raubun. B.Sc, S.Ikom)






