Maraknya Perundungan di Pesantren, Tanggung Jawab Siapa?

Terbaru8 Dilihat

Tragis! Tiga santri dibakar  oleh seniornya di sebuah ponpes di Lombok Tengah. Kasus ini akhirnya resmi dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban.  Melansir dari Tribun News, (5-6-2026), diduga kuat insiden tragis ini buntut dari aksi bullying.

Bullying atau tindak perundungan di lingkungan ponpes telah menjadi masalah serius di Indonesia. Sebuah riset akademis menunjukkan angka kasus bullying di lingkungan ponpes berkisar 61–73%. Angka ini sungguh tinggi dengan bentuk aksi yang  beragam. Mulai dari kekerasan fisik, pengancaman, pemerasan, hingga perampasan barang.

Data Pusdatin KPAI mencatat 48% kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan yang mana 35% dari 114 kasus masuk dalam kategori tingkat kekhawatiran tinggi

Sementara itu Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) 2025, mencatat mengenai “Kekerasan di Satuan Pendidikan” pada 202 terdapat 614 kasus.  Sedangkan pada 2024,  rata-rata 1 kasus/hari sepanjang tahun. Sekolah formal 57% dan madrasah 13%. Ponpes, menyumbang 14% dari total kasus kekerasan di satuan pendidikan.

Bullying di Lombok Tengah ini bukan sebatas kenakalan remaja. Aksi sadis hingga menghilangkan nyawa tersebut merupakan tindak kriminalitas. 

Bagaimanapun, ponpes menjadi lembaga pendidikan harapan di tengah krisis moral hari ini. Orang tua menitipkan pendidikan anak ke ponpes dengan harapan  bisa mendapatkan ilmu agama di tempat yang  mereka anggap aman bagi putra putri mereka. Karenanya, tragedi ini menjadi alarm keras, ada apa dengan pesantren kita hari ini.

Buah Pahit Sistem Sekuler

Merupakan  tamparan ketika tindak kriminal di pesantren justru menjadi berita utama di banyak media. Menyeruak tanda tanya, mengapa santri yang aktifitas hariannya mempelajari ilmu agama  malah menyimpang dari syariat-Nya? Bukankah seharusnya dengan ilmu yang dikajinya di posisi  terdepan dalam menjaga dan mengamalkan syariat-Nya?

Dalam sistem sekuler kapitalisme, pesantren hanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan. Pendidikan dalqm sistem Kapitalisme bertujuan mencetak individu siap kerja demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi. Kurikulum dirancang bersifat kapitalistik, hanya mementingkan perolehan nilai sehingga tidak mementingkan ketaatan.

Saat negara menerapkan sistem pendidikan sekuler, tak urung pesantren juga terkena pengaruhnya. Apalagi kurikulum pendidikan saat ini sarat muatan moderasi Islam. Sebuah konsep  yang dipasang untuk menghadang gagasan Islam kafah.  Konsep yang  justru mengajarkan sekularisme. 

Moderasi beragama sejatinya merupakan proyek global  PBB yang diaruskan lewat  pendidikan, termasuk di pesantren. Targetnya menjauhkan umat Islam dari pemahaman Islam kafah.

Hasil yang diharapkan dari proyek ini adalah kerusakan kepribadian para santri saat pola pikir dan pola sikap mereka tidak lagi berlandaskan Islam.

Sementara itu sistem sanksi yang negara terapkan juga tidak kelar dalam memberi efek jera bagi pelaku bullying. Sering kali kasus serupa hanya diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasus bullying tidak dapat dipandang sebagai satu persoalan.  Tak kelar bila diurai secara individu, keluarga, maupun lembaga pendidikan terkait.
Karena kerusakan yang terjadi adalah bersifat sistemis. Menyolusi atas terulangnya  kasus buliying  harus sistemis pula.

Semua komponen harus memikul tanggung jawab bersama untuk kembali kepada Islam. Dengan menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan yang menerapkan Islam secara menyeluruh. Hal itu untuk memenuhi seruan Allah dalam Firman-Nya  yang mulia yang terkandung dalam QS Al-Baqarah ayat 208, “Hai orang-orang yang beriman masuklah kalian dalam Islam secara keseluruhan.”

Tegaknya  Islam kafah memungkinkan untuk merealisasi  peran  strategis agama yaitu melindungi nyawa, kehormatan, nasab, akal, agama, keamanan, harta, dan akidah rakyatnya,  Islam dengan peran demikian hanya bisa terealisasi bila negara penerapannya secara kafah. 

Pandangan Islam Terhadap Bullying

Islam  mengharamkan bullying. Firman-Nya dalam QS Al-Hujurat ayat 11, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok) lebih baik dari mereka (yang mengolok), dan jangan pula para perempuan (mengolok) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok) lebih baik dari perempuan (yang mengolok).”

Sanksi dalam persoalan darah sangat tegas. Firman-Nya dalam QS Al-Isra ayat 33, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar.” Ancaman Allah dalam QS Al-Maidah ayat 32, “Barang siapa membunuh seorang manusia. . . maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.”

Nabi ﷺ bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena tiga perkara, … dan jiwa dengan jiwa.” (HR Bukhari-Muslim).

Kembali kepada Aturan Islam

Dalam Mafahim Hizb ut-Tahrir, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menulis bahwa
belajar merupakan jalan  terdekat untuk mendapatkan pengetahuan dan membantu mewujudkan pemikiran mendalam. Islam memiliki metode khas dalam pengajaran yang jika metode ini diterapkan akan menghasilkan pengaruh. .

Pelajaran harus disampaikan kepada pelajar melalui proses fikriyan muatsaran (membekas dan berpengaruh terhadap perasaannya). Tanggung jawab dalam kehidupannya dihasilkan oleh pemikiran yang membekas tadi hingga dalam dirinya muncul semangat menyala untuk mengamalkan dan mendakwahkannya. Dengan metode belajar dalam Islam ini akan menjadikan santri memahami hakikat kehidupan dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan.

Dalam Syakhshiyyah Islamiyyah Jilid 1, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa kepribadian Islam pada setiap manusia terbentuk dari akliah (pola pikir) Islam dan nafsiah (pola jiwa) Islam. Manusia sangat ditentukan oleh pola pikir dan perilakunya. Dua hal inilah yang menunjukkan tinggi dan rendahnya seseorang.

Seseorang yang memiliki pola pikir Islam, ia akan melihat berbagai persoalan kehidupan menurut kacamata Islam. Memiliki pola jiwa Islam artinya sikap yang diambil dalam menghadapi perkara kehidupan adalah Islam.

Agar para santri memiliki kepribadian Islam, harus dengan mengembalikan tujuan pendidikan dalam sistem Islam. Yaitu menyiapkan kurikulum Islam dan menerapkan metode belajar dalam Islam, yaitu belajar secara talqiyan fikriyan muatsaran (belajar secara mendalam dan berpengaruh). Alhasil, siapa saja yang belajar dalam kerangka ini akan memiliki dorongan kuat untuk mengamalkan ilmu dan iman.

Di sisi lain, negara Khilafah akan membangun sistem pendidikan, sosial, ekonomi, politik pemerintahan yang kuat. Pemerintahan yang mampu melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan. Anak-anak dan para santri pun tumbuh dalam lingkungan yang aman nyaman penuh kasih sayang jauh dari tindakan bullying. Kembali kepada sistem islam merupakan pilihan yang sangat mendasak, di samping juga merupakan kewajiban bagi umat islam. Wallahu a’lam bishowab.

Tinggalkan Balasan