Dengan alasan meningginya harga energi dan komoditas berakibat pada naiknya beban subsidi serta kompensasi energi, kini tarif listrik untuk orang kaya dinaikkan. Kategori orang kaya ini dialamatkan kepada kelompok rumah tangga yang mampu (kaya) yang berlangganan listrik di atas 3.000 VA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan akan ada kenaikan tarif listrik di atas 3.000 volt ampere (VA) untuk langkah berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.
turut meningkat.
Mengapa pemerintah mengambil kebijakan menaikkan tarif listrik kelompik orang kaya? Sri Mulyani menjelaskan bahwa tingginya harga energi dan komoditas menyebabkan beban subsidi kompensasi energi turut meningkat. Gejolak harga komoditas pada 2022 tercatat mencapai Rp443,6 triliun. (Bisnis, 19/5/2022).
Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi listrik senilai Rp56,5 triliun dengan asumsi harga Indonesia Crude Price (ICP) US$63 per barel. Setelah harga ICP meningkat ke US$100 per barel maka kebutuhan subsidi listrik menjadi Rp 59,6 triliun. Namun, apakah menaikkan TDL kelompok rumah tangga mampu mengurai masalah kelistrikan yang terjadi di negeri ini? Tentu tak sesederhana itu.
Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah, kenaikan tarif dasar listrik untuk golongan 3.000 VA ke atas akan menyebabkan inflasi ke depan. Menurutnya, masyarakat miskin akan menerima dampak tidak langsung dari kenaikan tarif listrik tersebut. (JPNN, 22/5/2022).
Tidak Berdampak Signifikan
Langkah menaikkan tarif dasar listrik di tengah liberalisasi energi,
merupakan kebijakan aneh. Kebijakan ini tidak berdampal pada kebaikan bagi masyarakat. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan yang menilai tentang rencana pemerintah menaikkan TDL rumah tangga 3.000 VA ke atas tidak akan berdampak signifikan untuk menambal beban subsidi dan kompensasi. (Bisnis.com, 19/5/2022).
Menurut Setiawan kenaikan ini hanya menambah sedikit pemasukan negara, namun tetap akan berdampak inflasi yang menyusahkan rakyat kelas bawah. Hal itu logis, karena masalah kelistrikan bukan hanya perkara beban subsidi dan kompensasi semata.
Naiknya TDL secara periodik telah menjadi pilihan pemerintah sejak lama Dari zaman Soeharto hingga masa pemerintahan saat ini bahkan sudah terjadi berkali-kali. Karut-marut permasalahan di tubuh PLN membuat pemerintah menaikkan TDK guna menambah pemasukan APBN.
Sebenarnya, masalah yang terjadi di kelistrikan bersumber dari liberalisasi energi. Di sisi lain, ketika pemerintah berbagi beban dengan masyarakat hingga memberatkan masyarakat kelas menengah juga menyengsarakan kelas bawah. Seharusnya pemerintah bukan mengambil langkah menaikkan TDL melainkan mengubah paradigma sistem pengelolaan sumber daya energi. Liberalisasi energi berganti dengan penerapan sistem pengelolaan energi sesuai Islam.
Listrik Menjadi Barang Ekonomi
Publik mengetahui bahwa PLN didirikan pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945. Namun, kesejahteraaan hanya akan menjadi mimpi itu bagi kehidupan masyarakat, karena listrik menjadi barang ekonomi alias komoditi.
Masyarakat dilibatkan dalam membayar kekurangan biaya operasional perusahaan oleh negara dengan sebutan iuran listrik. Namun, dengan adanya kenaikan TDL, masyarakat juga ikut menanggung beban pemerintah. Setelah masuk ideologi kapitalis liberal yang menggiring PLN menjadi PT PLN (Persero), masyarakat diperkenalkan istilah subsidi.
Berpindahnya PLN menjadi Perseroan Terbatas menjadikan barang yang merupakan hajat hidup otang banyak dikuasai “mafia listrik”. Sistem oligarki terbentuk, di mana pihak swasta (domestik dan asing) berhasil menguasai 85 % aset PLN dan terhapuslah subsidi listrik.
Liberalisasi energi termasuk energi listrik terjadi karwna desakan lembaga asing seperti Bank Dunia dan IMF. Menurut pengamat ekonomi Dr. Hendri Saparini, 90 % energi di negeri ini sudah dikuasai oleh pihak asing. Akibatnya, sumber energi (minyak dan gas) harganya mahal. PLN jelas menanggung dampaknya, karena kevutuhan akan bahan bakar yang tinggi.
Biaya pemakaian BBM untuk pembangkit-pembangkit PLN mencapai hampir seperempat dari seluruh biaya operasional PLN, yaitu Rp 28,4 triliun per tahunnya. Besarnya beban biaya operasional ini disebabkan kebijakan ekonomi pemerintah yang memaksa PLN membeli sumber energinya dengan harga yang dikehendaki oleh pemilik perusahaan. Apa daya, kini asing telah memegang kendali dalam industri energi:: minyak, gas, dan batu bara.
Menkeu Sri Mulyani pun lantas mengumumkan PLN mengalami kerugian akinat dari belum naiknya tarif listrik di tengah lonjakan harga komoditas batu bara. Bahkan kerugian PLN mencapai Rp7,1 triliun. Tindakan menaikkan TDL dalam rangka berbagi beban di tengah beban berat rakyat akibat lonjakan harga pangan sesungguhnya merupakan kebijakan yang tak bijak, bahkan zalim.
Pengelolaan Sumber Energi dalam Islam
Listrik merupakan kebutuhan penting bagi rakyat, termasuk kebutuhan publik, sebagaimana sumber energi lain seperti minyak dan batubara. Karenanya listrik harus dikelola oleh badan milik negara. Perolehan rakyat akan listrik dari pihak negara adalah pelayanan, bukan perkara bisnis. Konsekuensinya, badan milik negara yang mengelola listrik memang harus terus disubsidi oleh negara. Adapun keuangan negara bersumber dari pos-pos pendapatan negara yang syariat Islam telah menentukan.
Islam telah menetapkan negara sebagai wakil rakyat untuk mengatur produksi dan distribusi energi untuk kepentingan rakyat, termasuk listrik. Negara tidak boleh mengambil profit dari pengelolaan kepemilikan umum ini. Negara rak dilarang untuk memungut tarif semata sebagai kompensasi biaya produksi dan distribusi barang-barang tersebut.
Besarnya tarif yang diambil dari rakyat dalam nilai yang wajar, tidak boleh dilebihkan hingga membuat rakyat kesulitan untuk membayarnya. Negara juga tidak boleh memadamkan listrik seenaknya tanpa mempertimbangkan kerugian yang akan dialami rakyat.
Negara diharamkan untuk menyerahkan kepemilikan umum kepada pihak swasta, baik domestik maupun asing. Hal itu berdasarkan hadis Rasulullah saw., “Manusia berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: padang gembala, air dan api.” (HR Ibn Majah).
Pengelolaan sumber energi dalam Islam dilakukan secara profesional berdasarkan paradigma riayah, yaitu mengurusi dan melayani rakyat bukan paradigma jibayah atau memalak rakyat.













