Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Terhadap Pacar,  Bagaimana Islam Memandang?

Part 1

Terbaru3 Dilihat

Munculnya kasus penyekapan, penyiksaan dan penganiayaan berat terhadap  pacar perempuan belakangan ini telah menghebohkan dunia maya. Seperti yang terjadi atas YTR oleh  pacarnya  TH di Bandung, Jawa Barat.

Pelaku tindak keji tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.  Pasal 466 ayat (2) UU 1/2023, yang menyatakan jika perbuatan yang akibatkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 thn. Ia juga dijerat Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman sanksi paling lama 12 th penjara. Terjerat juga  dengan Pasal 446  dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.  (CNN Indonesia, 27-6-2026).

Sontak,  kasus tersebut memicu kemarahan publik.  Tindak  kekejaman yang luar biasa. Simpati dan empati masyarakat terhadap korban mengalir deras.
Tulisan ini mencoba mengedukasi dengan  membedah beberapa aspek dalam sudut pandang Islam untuk menambah pemahaman yang lurus bagi masyarakat. Berharap agar kasus serupa tidak terulang .

Abai Terhadap Tata Pergaulan Islam

Kasus kekerasan yang menimpa YTR itu terjadi karena tidak dipahaminya peraturan Islam  tentang pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Kuatnya arus liberalisme, membuat aturan agama diabaikan. Karena tak paham  aturan Islam, relasi pacaran  dianggap sebagai hal biasa, bukan maksiyat. Di sisi lain,   masyarakat kapitalis cenderung cuwek hingga fungsi kontrol sosial tidak berjalan.

Namun, terdapat faktor yang paling  berengaruh terhadap kerusakan sistem pergaulan yaitu abainya negara. Pandangan tentang hak azasi manusia menganggap relasi laki-laki dan perempuan dipandang sebagai masalah pribadi bukan  ruangnya  negara. Jadilah peraturan tentang relasi jinsiyah  tersebut menjadi terabaikan.

Sejatinya, Islam memiliki peraturan yang tegas dalam mengatur relasi antar gender. Aturan ini harus menjadi pegangan, baik individu, masyarakat, maupun negara. Firman Allah memberi petynjuk akan hal tersebut, seperti :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS Al-Isra: 32).

Islam melarang serangkaian   perbuatan yang masuk kategori mendekati zina. Berpacaran, misalnya  dengan aktifitas, pegangan tangan, berduaaan, bermesraan, bahkan zuna. 
Sebaliknya, Islam mengatur agar relasi antara laki-laki  di ruang publik menjadi aktivitas produktif sehingga membawa pada kemaslahatan.

Islam memerintahkan untuk menahan pandangan (QS An-Nuur: 30—31, menutup aurat dan mengenakan kerudung bagi perempuan (QS An-Nuur: 31, dan memerintahkan perempuan berjilbab (QS Al-Ahzab: 59).

Islam juga melarang keduanya berduaan tanpa mahram di tempat sepi (HR Bukhari-Muslim), dan melarang perempuan melakukan safar tanpa mahram lebih dari sehari-semalam (HR Bukhari-Muslim).

Sayangnya, serangkaian hukum ini tidak diterapkan oleh negara. Padahal jika diterapkan secara sempurna, baik oleh individu, masyarakat, dan terutama oleh negara akan
berfungsi efektif dalam menjauhkan pada tindak perzinaan. 

Sistem Perwalian dan Fungsi Perlindungan

Tugas wali seorang anak perempuan bukanlah sekedar menikahkan atau mencarikam jodoh. Tugas wali jauh lebih luas dari hal  itu.

Dalam pembahasan ahliyyah dan wilāyah, Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan konsep umum wali sebagai berikut.
الولاية هي سلطة شرعية تجعل لمن يتولاها القدرة على إنشاء التصرفات أو حفظ مصالح من تحت ولايته، وهي مبنية على رعاية المصلحة والحفظ والتدبير
“Perwalian adalah kekuasaan yang ditetapkan oleh syariat yang memberikan kepada orang yang menjalankannya kemampuan untuk melakukan tindakan hukum atau menjaga kemaslahatan orang yang berada di bawah perwaliannya. Perwalian ini dibangun atas dasar memperhatikan maslahat, menjaga, dan mengatur.” (Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili, pembahasan “Al-Wilāyah”).

Dari penjelasan tentang perwalian ini berkait erat dengan ketentuan Allah yang telah memberikan anak kepada orang tuanya. Kewajiban yang cakupanya sangat luas ; meliputi  urusan nafkah, perlindungan, pendidikan, dan pemenuhan kemaslahatan lainnya termasuk pernikahan.

Syekh Wahbah menjelaskan  berkait pernikahan, tugas wali
sebagai berikut.
الحكمة من اشتراط الولي في النكاح هي صيانة المرأة وحفظ حقوقها، والنظر في مصلحتها، ومنع وقوعها في الغبن أو الضرر

“Hikmah disyaratkannya wali dalam pernikahan adalah menjaga perempuan, melindungi hak-haknya, memperhatikan kemaslahatannya, serta mencegahnya dari kerugian atau bahaya.” (Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili, Kitāb an-Nikāḥ).

Dengan demikian, tugas wali adalah mencarikan suami terbaik bagi putrinya.  Ia wajib melindungi buah hatinya dari suami yang kurang baik, apalagi yang buruk. Hal itu  sebagaimana penjelasan Ibnu Qudāmah,
وَلِيُّ الْمَرْأَةِ أَحَقُّ بِالنَّظَرِ فِي تَزْوِيجِهَا، لِأَنَّهُ أَعْرَفُ بِمَصْلَحَتِهَا وَأَشْفَقُ عَلَيْهَا

“Wali seorang perempuan lebih berhak memperhatikan urusan pernikahannya karena ia lebih mengetahui kemaslahatannya dan lebih memiliki kasih sayang kepadanya.”(Al-Mughnī, Ibn Qudāmah, Kitāb an-Nikāḥ).

Tarkala  seorang perempuan yang memilih jalan pergaulan bebas dengan pacaran, akan kehilangan pelindung terbaiknya. Karenanya, perempuan tidak boleh memutuskan hubungan dengan walinya kecuali dengan alasan syar’i.

Sungguh konyol, perempuan yang rela  tinggal bersama laki-laki asing hanya karena alasan cinta. Tindakannya, sama dengan menjatuhkan diri pada kemaksiatan . Ia menempuh jalan di situasi bahaya,  tanpa benteng dan perlindungan  dari walinya.

Prinsip ini harus dipahami oleh setiap perempuan  agar tidak sampai terjebak dalam relasi yang toksik dengan -laki asing. Dalam hal ini, negara wajib memastikan setiap wali mampu menjalankan fungsi perwaliannya dengan baik melalui aturan-aturan yang diterapkannya dalam berbagai sektor kehidupan, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberian sanksi bagi para pelanggar.

B e r s a m b u n g

Tinggalkan Balasan