Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), kini berubah nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (T-PKS). Hal itu sebagai dikatakan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Willy Aditya.
/m.republika.co.id/berita/qz2gb8436/ketua-panja-sebut-ruu-pks-berubah-menjadi-
Menurut Willy, pergantian nama draft ini dilakukan agar aparat penegak hukum dapat lebih mudah menegakkan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual. Di sisi lain, Komnas Perempuan juga begitu getol mendesak agar dilakukan penyempurnaan substantif terhadap RUU TP-KS. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyatakan ada enam penyempurnaan yang harus dilakukan.
Pertama, mengintegrasikan tindak pidana pemaksaan aborsi. Kedua, pemaksaan pelacuran. Ketiga, pemaksaan perkawinan. Keempat, perbudakan seksual dalam RUU TP-KS. Kelima, merumuskan kekerasan seksual berbasis gender siber. Keenam, menguatkan aturan tentang pencegahan dengan memetakan para pihak dan peran yang dimandatkan. (cnnindonesia.com, 10/9/2021)
Akankah pergantian nama dari RUU ini bakal efektif dalam memberantas kekerasan seksual, mengingat kasus kekerasan yang terjadi pada sistem demokrasi kapitalistik terus meningkat?
Realitasnya, saat kaum feminis dan Komnas Perempuan berupaya agar RUU menjadi sah, aneka kasus eksploitasi pada perempuan masih terjadi. Mulai dari pekerjaan, hingga menjadikan perempuan buruh migran sebagai uang menyedot devisa negara.
Banyak RUU yang telah disahkan, yakni UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU 23/2004 tentang PKDRT, UU 44/2008 tentang Pornografi, dan UU 17/2016 yang telah direvisi menjadi UU 35/2014—tentang Perlindungan Anak.
Meski UU tersebut telah disahkan, nyatanya tak juga mampu memberantas kekerasan seksual. Kini, ditambah lagi dengan RUU TP-KS, adakah bakal menjadi solusi efektif terhadap problem kekerasan seks?
Karena Kepentingan?
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, melihat ada unsur pemaksaan dalam pembahasan RUU tersebut, pemaksaan yang banyak diwarnai kepentingan pencitraan politik. (liputan6.com, 24/3/2021).
Sementara itu Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang memperkirakan bahwa praktik diskriminatif—termasuk kekerasan terhadap perempuan—merugikan ekonomi global sekitar USD12 triliun per tahun. Kepentinga ekonomi pun bermain dalam RUU ini.
Muncul pula asumsi bahwa RUU TP-KS mendesak untuk disahkan dan urgen bagi kebutuhan masyarakat, sesungguhnya merupakan cara memaksakan masyarakat mengadopsi liberalisme dan sekularisme. Wajarlah bila kemudin ada yang mengatakan jangan menafsirkan RUU TP-KS dengan pendekatan agama (Islam), sebab tentu sudah berbeda substansinya.
Buah Sekularisme dan Liberalisme
Di negeri sekuler mana pun, Produk hukum apa pun tak bisa dipisahkan dari kepentingan kapitalis dan liberalis. Adalah naif bila berharap kekerasan seksual dapat diberantas lewat RUU TP-KS ataupun UU yang sejenisnya. Sebab yang menjadi problem utama munculnya berbagai kasus kekerasan seksual adalah penerapan sistem kehidupan sekuler liberal.
Liberalisme yang berakar dari Kapilatalisme telah membuat kasus kekerasan seksual merebak. Umumnya pelakunya adalah mereka yang kecanduan konten porno, miras, dan narkoba. Apalagi ditambah tidak adanya benteng iman plus pendidikan dalam keluarga dan pelajaran di sekolah yang mandul dalam menghasilkan iman yang kuat. Sementara, media pemicu munculnya syahwat dapat diakses dengan mudah. Link porno setiap waktu hadir melalui media, aurat perempuan pun terbuka di mana-mana.
Sikap tak tegas terhadap media dan bisnis porno, membuat karena menyadi sumber pemasukan negara lewat pajak. Apalagi, karena dianggap bertentangan dengan HAM dan liberalisme, aturan pakaian yang menutup aurat juga tidak ada.
Solusi Islam Terhadap Kekerasan Seksual
Islam memiliki seperangkat aturan yang komprehensif, tidak hanya untuk kaum perempuan, namun juga buat masyarakat secara keseluhan. Menengok kepada sejarah kepemimpinan sistem Islam, yaitu saat Khilafah Islamiyah tegak, tidak pernah tercatat ada penindasan terhadap perempuan.
Islam memandang bahwa perempuan memiliki status sebagai manusia yang tak beda dengan kaum laki laki. Islam memberikan perhatian yang besar sekali terhadap perempuan, hingga melarang adanya pandangan bahwa perempuan itu inferior. Islam juga mengharamkan perempuan dijadi)kan sebagai objek seksual. Syariat Islam mengatur interaksi antara perempuan dan laki-laki. Keduanya wajib untuk menahan pandangan agar tidak terbangkitkan syahwatnya—sekalipun tidak melihat aurat.
Islam memiliki sistem sanksi sebagai solusi kuratif yang akan membuat jera pelakunya. Contohnya, perzinaan dan pemerkosaan yang akan dikenai hukuman rajam. Bila melakukan pelecehan verbal, pelakunya akan dikenai sanksi takzir penjara enam bulan atau hukuman cambuk. Walhasil, sistem perlindungan Islam merupakan solusi konkret atasi kekerasan seksual.
Karenanya, meskipun banyak lagi UU disahkan, tetap saja tidak akan membawa perubahan bagi masyarakat, sejauh sistem kapitalisme masih diterapkan. Tidak dibutuhkan RUU TP-KS ataupun UU yang sejenisnya untuk solusi kekerasan seksual.














