Miss Queen Indonesia 2021, Bawa  Kemajuan Atau Kemunduran?

Ilustrasi Transgender.Sumber Sehatku.com
Ilustrasi Transgender.Sumber Sehatku.com

Miss Queen Indonesia 2021 merupakan kontes kecantikan bagi para transgender yang terselenggara di Bali. Millen Cyrus telah memenangi ajang kompetisi ini, mengalahkan 17 kontestan lainnya. Karenanya ia berhak ikut Miss Internasional Queen 2022 di Thailand.

Acara ini diselenggarakan oleh United Nations Development Programme (UNDP) bersama United States Agency for International Development (USAID). Laporan L96T Nasional Indonesia mebyevutkan bahwa prakarsa pembelajaran bersama tersebut mencakup delapan negara ; Cina, Filipina, Indonesia, Kamboja, Mongolia, Nepal, Thailand, dan Vietnam.Dengan terlibatnya dalam even semacam ini, akan membawa negeri ini pada kemajuan ataukah justru sebaliknya? Hal ini perlu penelahan

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Utang Ranuwijaya berpendapat bahwa digelarnya acara seperti ini merupakan aib, bukan prestasi. Transgender sendiri telah dinyatakan haram oleh MUI.

Menurutnya, ajang-ajang seperti Miss Queen transgender mestinya tidak boleh diadakan di Indonesia. MUI melalui Munas ke-8 tahun 2010 telah mengeluarkan fatwa tentang transgender. Dalam fatwa tersebut disebutkan kalau mengganti jenis kelamin (transgender) hukumnya haram termasuk pihak yang membantu melakukan ganti kelamin.

Islam Jadi Sasaran

Komunitass ini dalam pergerakanya menyoal keberadaan Islam. Mereka menyatakan bahwa mayoritas pimpinan agama Islam bersikap konservatif dalam segala hal yang berhubungan dengan seksualitas.

Laporan tersebut juga menyebutkan, “Kadang-kadang ada tokoh-tokoh agama yang berbicara di depan umum dengan menyatakan bahwa keberadaan LGBT berlawanan dengan fitrah dan kehendak Tuhan. Dalam praktiknya, pemisahan gender secara ketat malah sering kali menimbulkan hubungan homoseksual yang melembaga di sejumlah komunitas muslim, sebagian besar terpusat di sekitar pesantren, tetapi juga yang terjadi di lingkungan masjid, tanpa menerapkan identitas gay atau lesbian”.

Pandangan ini merupakan serangan terhadap Islam yang aturannya mencakup segala urusan. Mulai dari kehidupan pribadi hingga kehidupan  politik internasional. Lebih-lebih masalah pemenihan naluri seksualitas yang bila tak benar bisa menjerumuskan insan selevel dengan hewan, bahkan lebih rendah.

Pandangan Islam

Islam mengharamkan perilaku LGBT dan melaknat pelakunya. Kepada pelaku LGBT diberikan sanksi yang tegas sesuai syariat.

Rasulullah saw. bersabda, “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual).” (HR At-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).

Al-Qur’an juga menyebutkan perilaku homoseksual kaum Nabi Luth dalam surah Al-A’raf: 81,

اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ

” … Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”

Keharaman LGBT telah jelas, pelakunya dianggap jarimah yang layak diberi sanksi oleh negara. Karenanya membiarkannya akan membawa kepada kemudharatan yaitu rusaknya tatanan sosial dan kehancuran generasi.

Hendaknya kita semua bersikap tegas dan melawan perilaku hina dan menyimpang ini, baik pada tataran individu, keluarga, masyarakat, ataupun negara. Orang tua hendaknya berusaha memahamkan anak-anak tentang perilaku menyimpang seperti LGBT. Pada masyarakat harus ada kontrol, bila terindikasikasi terdapat warga atau anggota masyarakat yang terjebak dalam komunitas nyleneh ini.

Lebih lagi negara, seharusnya  menerapkan syariat Islam secara sempurna karena hanya Islam yang mampu menangkal LGBT agar tak menyebar bebas. Islam memiliki sistem sanksi dan peradilan  yang mampu membuat jera pelaku kriminal, termasuk LGBT. Negara harus hadir di garis terdepan menyelamatkan generasi dari kehancuran.

Perlunya Konstitusi

Kaum LGBT kian terang-terangan menunjukkan eksistensinya, baik pada medsos maupun melalui acara berskala nasional bahkan hingga  lintas negara. Asas liberalisne  nama hak asasi manusia makin kian mengoyak keyajinan kaum muslim. Bahkan  dalam laporan mereka, ide gila kaum liwath ini telah  masuk ke lingkungan pesantren dan masjid.

Oleh karena itu, tidaklah cukup kita menyikapinya dalam skala individual, tetapi harus melawan  ide liberal ini secara konstitusional. Umat Islam harus mengawal upaya menghentikan penyebarannya.

Keberadaan kaum menyimpang ini   menyalahi fitrah manusia dan membuat perilaku manusia makin liberal. Manusia dikaruniai naluri melestarikan jenis,  yang secara fitrah kaum laki-laki adalah menikahi perempuan dengan tujuan melanjutkan generasi Karenanya perilaku LGBT menyalahi fitrah manusia

Aturan liberal kapitalistik yang ada saat ini justru menyuburkan LGBT,  karena agama tak masuk dalam referensi kehidupan publik. Sebaliknya  konsep kebebasan difasilitasi dengan dalih hak asasi manusia. Hal inilah yang menjerumuskan manusia pada derajat yang rendah, disadari atau tidak.

Islam datang dengan aturan yang sempurna yang berasal aturan dari Allah Swt. Aturan konstitusi yang bisa menyelamatkan generasi dari LGBT hanyalah  Islam Kafah, dengan sistem yang tegas terhadap semua perilaku kriminal termasuk LGBT. Wallahu a’lam bishowab.


 

Tinggalkan Balasan