Suram wajah hukum negeri ini. Terlebih saat temuan “kluster apartemen mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong mencuat ke publik. Temuan oleh Ombudsman RI pada akhir September 2026 itu kembali menambah daftar kelam penegakan hukum di Indonesia.
Fantastis untuk ukuran dunia penjara. Bayangkan, ditemukan 10 hingga 16 unit bangunan berfasilitas lengkap di area tersebut. Bukan sel sempit yang pengap.
Melainkan rumah kluster, vila, hingga homestay. Di dalamnya ada ruang tamu yang lapang, ruang tidur ber-AC, ruang makan, kulkas berisi miras, TV layar lebar, hingga CCTV pribadi. Di parkirannya terparkir mobil mewah. Bahkan, sedang dibangun ruang gimnastik dan minigolf. Sungguh, sebuah kemewahan yang jumawa di balik jeruji.
Fasilitas itu diduga disewakan kepada narapidana tertentu. Tarifnya pun bukan main, ratusan juta hingga mendekati Rp1 miliar per unit. Bisnis yang begitu menggiurkan.
Ajang Bisnis Menahun
Awalnya pihak lapas berkelit. Mereka menutupi dengan dalih itu bagian dari rumah dinas pegawai.
Belakangan terungkap, kluster itu sengaja dibuat sebagai fasilitas eksklusif. Diperuntukkan bagi para napi koruptor yang berduit. Mencuat nama-nama seperti Indra Kenz, Jimmy Masrin, Ahmad Albani, Hasan Tjhie, dan Heru.
Mundurnya Dirjen Pemasyarakatan dan penonaktifan Kalapas, plus sanksi kepada 16 PNS yang terlibat, ternyata tidak mampu menutup borok itu. Borok lembaga hukum yang sudah terlalu dalam.
Kasus menjijikkan ini bukan yang pertama kali terjadi.
Pada 2010, ditemukan kamar mewah di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Seluas 8×8 m2 lengkap dengan fasilitas salon. Penghuninya adalah Artalyta Suryani, terpidana kasus suap BLBI.
Lalu pada 2013, di Lapas Cipinang juga ditemukan kamar khusus. Kamar itu kerap dipakai gembong narkoba Freddy Budiman untuk mengendalikan bisnis haramnya dari balik penjara.
Di tahun yang sama, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mendapati sel nomor 38 di Lapas Sukamiskin begitu istimewa. Dihuni eks Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin. Di ruang 2,5 x 4 m itu ada tempat tidur empuk, tape, meja kerja, rak buku, bahkan alat masak. Ia juga bisa memanggil napi lain untuk memijat dengan imbalan tertentu.
Kemudian pada 2017, masih di Lapas Cipinang, BNN menemukan sel mewah milik Haryanto Chandra alias Gombak. Di dalamnya ada laptop, iPad, empat HP, dan satu token. Lengkap dengan AC dan CCTV untuk memonitor setiap tamu yang datang. Diduga kuat dari kamar itulah ia mengendalikan bisnis narkobanya.
Puncaknya pada 2018, KPK melakukan OTT yang menjerat Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Ia tertangkap basah jual-beli fasilitas mewah dan izin keluar sel bagi napi korupsi. Di salah satu sel, KPK menemukan AC, televisi, rak buku, wastafel, toilet duduk, kulkas, dan tempat tidur nyaman. Kabarnya, kamar itu bisa disewa Rp200 juta hingga Rp500 juta.
Semua kasus itu ditengarai hanya puncak gunung es.
Ia adalah bisnis yang begitu menggiurkan, sekaligus celah baru korupsi di dalam lapas. Fakta inilah yang menjadi alasan mengapa korupsi dan narkoba di Indonesia sangat sulit diberantas. Hukum yang ada memang tidak di-setting untuk mengeliminasi kerusakan moral. Alih-alih memberi efek jera, hukum dan penegakannya justru menguatkan akar kejahatan dengan pelibatan aparat dan sistemnya sendiri.
Bukti Kebobrokan Sistemis
Tentu saja fenomena ini tidak boleh dipandang sekadar pelanggaran administrasi atau maladministrasi semata.
Fenomena ini justru menjadi alarm keras. Alarm bagi runtuhnya pilar keadilan yang selama ini digadang-gadang dijamin oleh sistem demokrasi Indonesia. Padahal, sistem inilah yang selama ini dibangga-banggakan sebagai sistem politik terbaik di dunia. Bahkan, setiap rezim di negeri ini kerap menjadikan demokrasi sebagai jargon kekuasaannya, meski kasus korupsi terus merajalela.
Semua ini sangat niscaya terjadi. Karena sistem demokrasi lahir dari rahim sekularisme yang menihilkan peran agama. Hukum di dalamnya dibuat dengan standar kemanfaatan yang ukurannya sangat nisbi dan profan. Bahkan ketika ia berkolaborasi mesra dengan kapitalisme, semuanya menjadi serba materialistis. Minus, hampa dari dimensi ruhiyah. Benar dan salah, bahagia dan derita, semuanya diukur dengan uang.
Walhasil, dalam sistem ini kekuatan kapital menjadi segalanya. Dengan kapital, seseorang bisa mendikte, bahkan membeli hukum dan keadilan. Dengan kapital pula seseorang bisa menciptakan kasta di tempat yang seharusnya setara bagi setiap pelanggar hukum, termasuk di dalam penjara. Jangankan hukum atau aturan, kursi kekuasaan pun bisa dibeli dengan uang. Tidak heran jika silau harta membuat mata para penguasa buta, lalu tunduk di bawah kendali pemilik modal.
Keadilan dalam sistem demokrasi kapitalisme ibarat mimpi di siang bolong. Hukum dibuat dengan begitu sarat kepentingan pejabat dan orang kaya pemilik modal. Penerapannya pun selalu tumpul ke atas, namun tajam menghunjam ke bawah. Semuanya berlaku hukum dagang. Rakyat miskin jangan pernah berharap bisa membeli keadilan, karena semuanya telah diborong oleh si kaya dan para penegak hukum yang kehilangan nurani dan moral.
Berharap terwujudnya keadilan sejati hanya bisa dilakukan bila kita berani meninggalkan sistem buruk demokrasi.
Sementara itu, Islam adalah sistem yang berasal dari Zat Pencipta segala makhluk. Sistem yang bersih, adil, dan menentramkan. Saatnya kita move on menuju sistem itu, itulah sistem Islam.
Bersambung…



