Paradok Upah Buruh

Terbaru685 Dilihat

Beberapa waktu lalu penyanyi kondang  KD, yang juga anggota DPR, mengaku mendapatkan gaji pokok Rp16 juta, tunjangan Rp59 juta per bulan, dana aspirasi Rp450 juta sebanyak 5 kali per tahun, plus dana kunjungan dapil Rp120 juta sebanyak 8 kali per tahun. Total pendapatannya sebagai anggota dewan tak kurang  dari 4M rupiah pertahun alias  selitar 335 juta rupiah per bulan. Bandingkan dengan upah buruh  di wilayah Jakarta, yg dengan UMR sebesar Rp4,4 juta per bulan. Rasio ini layaknya perbandingan bumi dan langit. Jauh!

Di sisi lain, statemen dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yg menyebut upah minimum buruh di Indonesia terlalu tinggi, cukup melukai hati rakyat. Kalau UMR di DKI Jakarta sebagai provinsi dengan UMR tertinggi, lalu bagaimana dengan daerah lain seperti di Jateng dengan UMP hanya Rp1,7 juta per bulan. Sungguh nelangsa nasib buruh anak negeri di negara dengan kekayaan alam melimpah ini.

Naik Tipis, Tak Imbang dengan Kenaikan Pajak

Tak heran bila rakyat tidak setuju jika dikatakan upah buruh di Indonesia terlalu tinggi.  Selain kecewa, mereka juga sudah jengah dengan statemen para pejabat yang sering kali terkesan yang kadang  berbohong dengan permainan data dan perhitungan ekonomi yang rumit.

Kaum pekerja juga melakukan protes. Protes para buruh ini dipicu oleh keputusan Menaker terkait kenaikan upah minimum yang dirasa sangat kecil, yaitu rata-rata UMP di tahun 2022 naik sebesar 1,09%. Artinya upah buruh hanya naik sebesar Rp18.000 pada daerah yang UMP-nya Rp1,8 juta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan tuntutan buruh pada kenaikan upah minimum 2022 sebesar 7—10%. Namun, dengan alasan pemulihan ekononi, pemerintah menetapkan kenaikan hanya 1,09%. Tentu ini tek imbang dengan  inflasi yang bakal menggoncang harga.

Diprediksi inflasi tahun 2022 berkisar pada 3—4%. Idealnya, kenaikan upah pun setidaknya berkisar pada angka tersebut. Sebab gaji buruh yang kecil dapat menghambat konsumsi dan daya beli masyarakat yang pada gilirannya akan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Penderitaan kaum buruh menjadi berlipat karena di saat pendapatannya berkurang, pengeluarannya  malah makin bertambah. Pasalnya, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik dari 10% menjadi 11% yang akan berlaku tahun depan. Begitu pun tarif dasar listrik, air, dan hargao kebutuhaolokooon pokok yang terus melambung. Lengkap sudah penderitaan masyarakat karena  mereka masih harus berjuang mengembalikan ekonomi keluarga akibat pandemi yang belum juga usai.

Dikte Korporasi

Menurut pemerintah, penyebab upah Indonesia terlalu tinggi yaitu karena nilai produktivitas tenaga kerja Indonesia lebih rendah dari upah yang mereka dapatkan. Kemampuan bekerja efektif dan efisien rendah, jam kerjanya masih sedikit, dan jumlah liburnya masih besar sehingga sulit terjangkau sebagian besar pengusaha. Artinya, hal itu akan merugikan perusahaan.

UU Omnibus Law jadi rujukan dalam
perhitungan upah minimum. Termasuk
turunannya, yakni PP 36/2021 mengenai pengupahan. Tampak kepentingan korporasi berbicara  dalam kebijakan ini. Salah satunya dengan merujuk pada median upah. Dengan bertumpu pada standar internasional, indeks median upah yang ideal berada di kisaran 0,4—0,6%. Sedangkan indeks median upah Indonesia lebih dari 1%. Artinya, menurut perhitungan dalam beleid yang berlaku, upah minimum kita terlalu tinggi sehingga keputusan menaikkan UMP yang hanya 1% ini seolah menjadi solusi terbaiknya.

Aturan Main Sistem Cacat

Inilah aturan main sistem yang cacat. Sistem kapitalisme yang menempatkan pekerja sebagai salah satu faktor produksi. Buruh dipandang sebagai golongan yang tak perlu diperhatikan kesejahteraannya.

Dalam sistem kapitalis, upah merupakan variabel  yang paling mudah ditekan atau diminimalisir. Pemilik korporasi lantas  membuat formula  untuk merumuskan besaran upah yang menguntungkan mereka.  Lahirlah teori “upah besi”, alias kisaran upah yang tidak bisa ditekan lagi karena jika ditekan akan memengaruhi produktivitas pekerja. Upah hanya bermakna sebagai ongkos yang dikeluarkan perusahaan  untuk bisa menggerakkan manusia dalam bekerja. Itulah sebab formulasi upah berdasarkan taraf kebutuhan fisik minimum (KFM) dalam rumusan UMP.

Pengupahan dalam Islam

Sistem ekonomi kapitalisme menjadikan KFM sebagai dasar dalam perhitungan upah. Adapun sistem sosialisme  menghitung upah berdasarkan nilai barang yang diproduksi. Kedua sudut pandang ini batil karena tidak menjadikan manusia sebagai fokus permasalahannya.

Islam merupakan sistem  sempurna dan memiliki aturan yang rinci dalam ekonomi, termasuk hal ijaroh. Dalam pandangan sistem ekonomi Islam, perhitungan upah didasarkan pada manfaat yang  berikan pekerja (ajir) kepada yang mempekerjakannya (mustajir). Penentuan upah tidak dikaitkan dengan tinggi rendahnya nilai barang atau laku tidaknya penjualan dari barang tersebut.

Bila produknya tidak laku atau   bernilai rendah, ketika seorang pekerja sudah memberikan manfaatnya pada majikan, maka majikan itu wajib membayarkan upah. Jika tidak, majikan tersebut akan menjadi musuh Allah Swt. di akhirat. Dari sini nampak bahwa Islam sangat memperhatikan hak pekerja/ buruh.

Islam Menyejahterakan Semua Kalangan

Pakar ekonomi syariah Dwi Chondro, Ph.D. menjelaskan definisi ketenagakejaan dalam fikih adalah ijaratul ajir atau ijarah. Definisi syar’i “ijarah” menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani adalah akad atas suatu manfaat dengan imbalan atau upah. Dengan demikian, yang menjadi fokus dari ijarah adalah manfaat. Adanya manfaat yang seseorang berikan kepada orang lain itulah yang mengharuskan kompensasi yang berupa upah.

Islam mengatur hal pengupahan, bahwa upah harus sepadan dengan manfaat yang pekerja berikan. Aturan ini akan menjadikan posisi pekerja dan majikan setara. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan para pekerja hanya sebatas faktor produksi sehingga tak sepadan antara manfaat/ jasa yang diberikan dengan upah. Di sinilah munculnya kedholiman terhadap buruh atau pekerja.

Selain itu, dalam Islam bukan hanya pekerja yang untung, para majikan pun akan memperoleh manfaat dari produktivitas para pekerjanya karena upahnya sepadan dengan usaha yang ia lakukan. Oleh karena itu, dari sistem Islam terkait pengupahan saja akan lahir pekerja dengan etos kerja yang tinggi dan majikan yang sangat memperhatikan hak pekerjanya. Inilah yang memajukan ekonomi bangsa dan pada gilirannya akan menyejahterakan semua warganya. Tak ada alasan ubtuk menunda pelaksaaan aturan Islam yang membawa pada kesekahteraan  seluruh warganya.

Tinggalkan Balasan