Mengapa Tidak Boleh Memotret dan Merekam Video di Fasilitas Kesehatan?

Edukasi80 Dilihat

Di fasilitas kesehatan (Faskes) seperti, Puskesmas, klinik dan rumah sakit (RS) ada larangan tidak boleh memotret dan merekam video.

Mengapa?

Ini terkait dengan fakta privat atau privasi (KBBI: keleluasaan pribadi). Dari aspek hukum fakta privat merupakan data pribadi, antara lain umur, rekam medis, penyakit yang diderita, tindakan medis, surat tanda kelulusan, ijazah, dan rekening bank yang hanya bisa diungkapkan oleh yang bersangkutan atau atas perintah hakim melalui sidang pengadilan.

Soalnya, fakta privat tidak ada kepentingannya untuk publik

Maka, jika ada pihak yang membuka fakta privat ke publik tanpa izin tertulis (informed consent) dari yang bersangkutan hal itu merupakan perbuatan melawan hukum sebagai tindak pidana. Di Indonesia pengungkapan fakta privat tanpa izin dijerat dengan UU ITE sedangkan di UU tentang RS tidak ada sanksi pidana.

Larangan memotret di fasilitas kesehatan (Faskes) diatur ketat untuk melindungi privasi pasien dan tenaga medis. Dasar hukum larangan memotret di Faskes:

UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (pasal 32 dan 44) terkait kerahasiaan medis

  • Pasal 32 i disebutkan: ada privasi bagi pasien dan tenaga medis terkait dengan privasi dan kerahasiaan penyakit
  • Pasal 44 (1) Rumah Sakit dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran

Tapi, tidak ada sanksi pidana bagi yang melakukan perbutan sesuai pasal 32 dan 44 UU Rumah Sakit.

UU ITE No. 11 Tahun 2008: jika disebarkan tanpa persetujuan.

Larangan tersebut erat kaitannya dengan kondisi pasien yang berobat yang bisa menunjukkan kondisi fisik. Di asas jurnalistik tidak dibenarkan memuat foto seseorang dengan kondisi yang tidak menyenangkan karena jika yang bersangkutan bisa hidup lagi dan melihat fotonya dipublikasikan dalam kondisi yang tidak baik tentulah yang bersangkutan tidak setuju.

Dulu pernah ada juru kamera sebuah stasiun TV swasta yang memaka merekam pasien di sebuah RS. Karena tidak bisa dilarang, seorang dokter terpaksa memakai cara fisik yaitu memukul juru kamera itu.

Dari asas jurnalistik jelas cara-cara yang dilakukan juru kamera itu merupakan perbuatan yang melawan asas jurnalistik.

Sebenarnya, memotret atau mengambil gambar di rahah publik pun harus ada izin dari yang dipotret. Misalnya, ketika dipotret atau direkam ada seorang laki-laki yang berjalan bersebelahan dengan seorang cewek. Ini bisa jadi sumber fitnah dan mendorong kecurigaan bagi pacar atau istri laki-laki tersebut.

Di film “All the President’s Men” (1976) wartawan minta izin dulu: Apakah boleh mencatat ketika wawancara sedang berlangsung? Bravo ….

Maka, tidaklah elok menyebarluaskan foto seseorang dengan peralatan medis ketika dirawat di RS. Di Facebook sering sekali foto seseorang yang dirawat di RS dengan kondisi yang tidak menyenangkan diunggah. Ini jelas tidak etis.

Begitu juga ketika pasien sedang menunggu di ruang tunggu, misalnya, poli syaraf atau poli bedah,  disebarluaskan dengan latar belakang ‘poli syaraf’ tentulah bisa menimbulkan penafsiran yang macam-macam yang akhirnya merugikan orang-orang yang ada di foto.

Maka, amatlah tidak masuk akal ketika ada usulan untuk memberikan identitas bagi pengidap HIV/AIDS. Padahal, HIV sebagai virus tidak menular melalui udara, air, bersalaman dan lain-lain. Sebaliknya, beberapa penyakit bisa menular melalui gesekan kulit dan udara (flu dan TB), tapi tidak pernah ada usulan untuk memberikan tanda pada pengidap flu dan TB.

Foto seseorang di sebuah poli pun bisa jadi masalah besar jika dilihat oleh petugas di tempatnya bekerja karena bisa jadi alasan untuk menindak. Apalagi ada persaingan tidak sehat di sebuah perusahaan, maka foto seorang karyawan di sebuah poli bisa jadi alat untuk menjatuhkan. Padahal, bisa saja karyawan itu mengantar anggota keluarga atau teman.

Lagi pula, banyak objek foto yang bisa mengungkap realitas sosial yang bisa sebagai bagian dari kritik sosial yang faktual. Maka, mengapa harus foto klinik? (Sumber: Kompasiana, 9/5/2026). *

Tinggalkan Balasan