
Senin, 15 Februari 2021 | oleh: Toad Isbani, S.Kom
Organisasi profesi adalah suatu organisasi atau perkumpulan yang sejalan dan ada hubungan relevansinya dengan pekerjaan atau tugas dan fungsi kita. Organisasi merupakan wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus. Organisasi profesi juga dapat diartikan suatu organisasi yang anggotanya para praktisi yang menentukan untuk bergabung dan melaksanakan tugas juga fungsinya yang tidak dapat dilaksanakan secara individu. Banyak organisasi profesi yang ada dan berkembang di Indonesia, salah satunya adalah organisasi profesi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). PGRI merupakan perkumpulan atau organisasi resmi profesi guru yang dibentuk dan beranggotakan para guru dengan maksud dan tujuan untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan, citra, serta meningkatkan profesionalisme guru. Organisasi profesi ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak dan wadah menampung aspirasi profesionalisme guru dalam berperan aktif peningkatan kualitas guru dan pendidikan.
Guru yang menjadi anggota atau tergabung dalam suatu organisasi profesi diharapkan dapat ikut berjuang untuk perbaikan dan peningkatan profesionalisme guru. Banyak manfaat yang didapatkan oleh guru yang tergabung dalam organisasi profesi, di antaranya:
- Dapat menjadi wadah dalam meningkatkan dan mengembangkan karier dan kemampuannya
Guru dalam meningkatkan karier dan kemampuannya tentu membutuhkan wadah agar mendapatkan kepercayaan terhadap dirinya sebagai seorang pendidik yang terorganisasi secara resmi. Adanya persepsi dan kepercayaan masyarakat tentang kompetensi untuk memberikan pelayanan dalam bidang pendidikan.
- Dapat meningkatkan martabat guru
Guru dalam anggota organisasi profesi tentu akan terlindungi dan terhindar dari perlakuan yang tidak manusiawi, sehingga mampu meningkatkan martabatnya sebagai seorang pendidik
- Meningkatkan kesejahteraan
Guru harus mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin, tidak tertekan ketika menjalankan tugas dan fungsinya sebagai guru. Jika kesejahteraan terpikirkan, maka guru akan merasa senang dan mencintai profesinya.
- Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
Guru akan mampu mengembangkan dan berinovasi dengan gagasan baru dan bidang ilmu, seni dan juga teknologi. Dengan menjadi anggota organisasi profesi, guru akan mendapatkan kesempatan untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesinya. Dengan menjadi anggota organisasi profesi tentu juga akan mendapatkan pembinaan dalam peningkatan kompetensi.
- Mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan prefesi
Guru yang menjadi anggota organisasi profesi tentu akan terlindungi secara hukum. Bantuan hukum akan menjadikan motivasi tersendiri yang berarti guru tidak akan disepelekan dan juga dalam menjalankan profesinya akan merasakan nyaman dan aman.
Guru yang menjadi anggota suatu profesi guru, hendaknya dapat berpartisipasi aktif dalam organisasi tersebut, seperti:
- Secara aktif melakukan evaluasi diri, baik secara perorangan maupun kelompok yang berpedoman pada strandar profesi yang telah ditetapkan oleh organisasi tersebut
- Mengkomunikasikan berbagai pengalaman, ide gagasan dan pikiran yang mengarah pada perbaikan dan perubahan mutu pendidikan kearah kemajuan dan peningkatan
- Menjaga kode etik yang telah ditentukan
Dengan menjadi anggota profesi, seorang guru akan dapat memperluas wawasan dan pengetahuan terkait upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien. Guru juga akan dapat mengembangkan kondisi kelas dengan menyesuaikan terhadap perkembangan berdasarkan informasi yang didapatkan dari organisasi dengan menjadikan tempat proses kegiatan belajar mengajar yagn menyenangkan, mengasikkan, dan mencerdaskan peserta didik.
Organisasi dengan berbagai latar belakang anggotanya akan dapat membangun kerjasama yang baik dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Organisasi profesi guru dibentuk salah satunya adalah sebagai wadah peningkatan dan pengembangan karier, kemampuan, kompetensi, martabat, dan kesejahteraan pendidik.
Dengan bergabung dan menjadi anggota organisasi profesi, diharapkan guru akan lebih memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi serta memperjuangkan kepentingan sebagai guru.
Penulis : Toad Isbani, S.Kom
Pekerjaan : Guru MTsN Surakarta 1
NPA PGRI : 12060900018
No.KOGTIK: 2018-01-0000512
Email : toadisbani@gmail.com
Blog : https://toadisbanimtsn1solo.blogspot.com/












