PEMBATASAN AKSES MEDSOS PADA ANAK

Sebuah refleksi dari Permen no.9 Komunikasi dan digital

Terbaru178 Dilihat

PEMBATASAN AKSES MEDSOS PADA ANAK

 

Angin segar berhembus dengan munculnya Permen Komunikasi dan Digital no. 9 tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP no. 17 tahun 2025 (PP Tunas) tentang penerapan pembatasan akses Media Sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2026, mewajibkkan platfom membatasi akun anak demi melindungi dari konten berbahaya dan kecanduan digital.

Keputusan ini sangat membantu ditengah maraknya kecanduan anak pada garget yang menimbulkan berbagai ekses baik secara psikologis maupun psikososial. Otak anak di bawah 16 tahun masih dalam tahap perkembangan prefrontal cortex (bagian otak yang mengatur kontrol diri dan pengambilan keputusan). Pembatasan membantu mereka agar tidak terpapar stimulasi berlebih (dopamine hit) dari media sosial yang bisa merusak rentang konsentrasi.

Dengan pembatasan ini pun memberikan keamanan pada anak dari konten tidak sesuai , misalnya mengurangi risiko terpapar pornografi, kekerasan atau prilaku menyimpang yang belum bisa mereka proses secara moral dan logika. Seperti yang pernah kita ketahui pernah terjadi seorang anak tega membunuh ibu kandungnya dengan tusukan pisau karena terpengaruh game online yang sadis.

Hal ini pula mencegah Cyberbullyng dan predasi online pada anak. Anak usia dibawah 16 tahun terkadang tidak memiliki ketahanan mental dalam menghadapi komentar negatif dari orang asing. Tidak sedikit terjadi tauran pelajar akibat celotehan di facebook atau Instagram, yang menjadikan pihak sekolah atau orang tua kesulitan dalam mengontrolnya , apalagi bila terdapat jatuh korban.

Anak juga dapat berbagi identitas pribadi  secara sembarangan dengan orang tidak dikenal, sehingga muncul korban pelecehan atau penipuan pada anak, seperti contoh pernah terjadi anak remaja yang membunuh temannya karena rayuan situs jual-beli organ, ini sangat menegrikan. Dengan munculnya permen no. 9 ini diharapkan dapat menurunkan resiko kecanduan garget pada anak walau pembatasan ini akan dilakukan secara bertahap.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai kebijakan tersebut:

  1. Platform yang Dibatasi:Aturan ini menargetkan platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
  1. Isi Aturan: Platform diwajibkan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun secara bertahap. Platform juga diwajibkan melakukan verifikasi usia dan mengaktifkan pengaturan privasi tinggi otomatis.
  2. Alasan Kebijakan: Langkah ini diambil untuk melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia dari ancaman perundungan siber (cyberbullying), pornografi, eksploitasi seksual, dan kecanduan digital.
  3. Tanggung Jawab: Pemerintah menegaskan ini adalah langkah melindungi anak dan membantu orang tua dalam pengawasan di ruang digital.

Kita pun sebagai pendidik harus dapat memeberikan alternatif positif bagi anak untuk mengalihkan perhatian mereka yang melulu pada garget, seperti memberikan variasi kegiatan ekstrakulikuler di sekolah, pembelajaran digital yang menarik, pemenuhan jam bimbel seusai sekolah, atau kegiatan sport/ olahraga , kepramukaan , dan lain lain.

Orang tua juga lebih banyak meluangkan waktu dengan anak jika perlu gunakan aplikasi family time dimana bisa saling mengingatkan akan kebersamaan. Dapat juga memplot jadwal makan bersama, olah raga bersama, melukis bersama, bermain  bersama dan sebebagainya.

Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara pelopor yang menerapkan pembatasan usia ketat pada platform digital, dengan penekanan pada keamanan anak saat berada di dunia daring. Ini sangat membantu menjaga kemanan anak dari serangan negatif media social yang masif. Semoga.

 

Penulis : Dr. Wulan Widaningsih

 

Tinggalkan Balasan