Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi secara berulang. Kawasan hutan dan lahan di Kalteng dilahap si jago merah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB )mencarat, total luas karhutla di Indonesia telah menembus 72.798 hektar. Sepanjang Januari–Juni 2026 luas karhutla di Indonesia mencapai 107.465,47 hektar.
Karhutla Menimpakan Beban Berlapis Bagi Perempuan dan Generasi
Karhutla menyebabkan kerusakan hutan dan hilangnya keanekaragaman hayati. Juga menghadirkan krisis kesehatan dan sosial. Ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan anak-anak merupakan kelompok rentan. Gegara karhutla, para ibu menanggung beban berlapis
Di Kalimantan pandangan mata kabur dan kualitas udara menurun. Anak-anak tetap berangkat sekolah dengan memakai masker.
Beberapa sekolah terpaksa menghentikan kegiatan belajar mengajar.
Menurut Kadisdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo , sekolah yang diliburkan membuat siswa mencari hiburan di luar rumah, seperti kafe. Situasi yang berpotensi memicu keributan dan problem baru.
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Senin (31-8-2026) pukul 10.54 WIB, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mencatat angka ISPU 848 dengan pencemar dominan PM10. Selanjutnya, ada Kabupaten Kotawaringin Timur yang mencatat ISPU 773, Angka itu masuk kategori berbahaya.
Karena paparan asap meningkatkan risiko gangguan pernapasan, memperburuk kondisi penderita asma.
Beban Berlapis Bagi Kaum Perempuan
Menjadi seorang istri dan ibu yang mengurus anak memang tugas mulia sekaligus berat. Mereka harus merawat dan mengobati dan memastikan kebutuhan di dalam rumah tetqp berjalan meski ada asap. Mengurus anak yang sakit, menjaga balita agar tak terpapar asap, , memastikan makanan tersedia, mencari air bersih, sekaligus tetap mengurus berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya. Adanya bencana asap tersebab karhutla menjadikan tugas mulia itu terasa kian berat.
Bagi ibu hamil dan menyusui, kondisi ini lebih berisiko. Sebab, kualitas udara yang memburuk membuat kebutuhan ibu dan janin atau bayi dan anak terhadap lingkungan sehat tidak terpenuhi.
Sumber penghasilan keluarga terganggu akibat karhutla, menambah rumitnya persoalannya menjadi lebih berat. Petani, pekerja harian, pedagang, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya harus kehilangan pendapatan ketika kondisi lingkungan terganggu.
Negara Lalai Dalam Atasi Bencana
Pulau Kalimantan memiliki lahan gambut yang sangat luas. Tanah gambut terbentuk dari tumpukan sisa-sisa tumbuhan yang terakumulasi selama ribuan tahun.Saat basah, gambut mampu menyimpan air secarq maksimal. Saat memasuki musim kemarau, lapisan ini akan mengering dan sangat mudah terbakar akibat terurainya material organik.
Untuk menjaga kelembapan gambut dilakukan melalui pengelolaan tata air, teknik tanpa bakar, pemilihan tanaman, dan pemantauan intensif.
Gambut yang kehilangan kelembapan berubah menjadi bahan bakar mudah terbakar. Ketika kering, satu titik api kecil bisa menyulut kebakaran yang meluas. Oleh karena itu, pencegahan lebih efektif dibandingkan penanganan setelah api menyala.
Melihat karakteristiknya, ejatinya karhutla dapat dicegah. Saat karhutla terjadi berulang menunjukkan kelalaian negara. Akibat kelalaian ini, rakyat harus terus menanggung derita melawan asap. Mereka berjuang sendiri menghadapi asap pengganggu itu.
Bikin sesak saat akar masalah karhutla tak rersentuh, yaitu watak kapitalistik penguasa, keserakahan pemilik modal, dan sistem kapitalisme. Sistem rusak ini memberi kebebasan realisasi hak milik publik untuk dikuasai segelintir orang.
Kesalah Paradikma
Persoalan kebakara h7tqn dan lahan secara berulang berakar dari paradigma pembangunan yang salah. Yaitu menjadikan keuntungan ekonomi sebagai orientasi utama.
Hutan dan lahan dipandang sebagai obyek yang dapat dieksploitasi untuk benefit. Ketika kepentingan ekonomi menjadi orientasi dalam pengelolaan SDA, keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem menjadi nimir dua
Bahkan, kawasan hutan terus menyusut akibat pembukaan lahan yang masif oleh pemangku kebijakan dan pelaku kepentingan korporasi.
Kapitalisme menganggap hutan yang hakekatnya milik umum sebagai SDA yang dikelola secara bebas. Kebebasan kepemilikan mendasari pandangan ini. Selama seseorang memiliki modal dan kekuasaan, ia berhak memiliki apa pun, termasuk harta milik umum, seperti tambang, hutan, dll. Dari paradigma inilah kesalahan dalam pengelolaan hutan terus terjadi.
Perspektif Islam dalam Pengelolaan Alam
Hutan merupakan kepemilikan umum, berarti tidak boleh dikuasai individu. Islam memerintahkan kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola negara dan hasilnya menjadi hak rakyat untuk memanfaatkannya.
Dilarang memberikan kewenangan pengelolaan kepada individu msupun swasta. Negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan dengan akad kerja, bukan kontrak karya.
Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (hlm.86) menjelaskan bahwa air, padang rumput, dan api merupakan sebagian harta yang pertama kali dibolehkan oleh Rasulullah ﷺ untuk seluruh manusia. Mereka berserikat di dalamnya dan melarang mereka untuk memiliki bagian apa pun dari sarana umum tersebut, karena hal itu merupakan hak seluruh kaum muslim.
Allah Taala juga mengingatkan di dalam ayat,
وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’raf [7]: 56).
Kemajuan iptek di bidang kehutanan diperhatikan agar pengelolaan hutan dan lahan optimal tanpa harus merusak ekosistem. Mitigasi bencana dapat dilakukan baik secara preventif maupun kuratif.
Proteksi terhadap kawasan hutan yang menjadi penyangga biodiversity dilakukan oleh negara sebagai tindakan preventif.
Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: لَا حِمَى إِلَّا لِلهِ وَلِرَسُولِهِ
“Tidak ada hima selain milik Allah dan Rasul-Nya.“ (HR Abu Dawud dari Sha’b Bin Jutsamah).
Hima merupakan kawasan yang dilindungi, wilayah yang tidak boleh dieksploitasi sembarangan.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab ra., Sa‘ad bin Abi Waqqash menindak seorang yang menebang pohon di wilayah hima dengan menyita kapaknya. Keluarganya lantas mengadu kepada Umar. Sang khalifah meminta agar kapak dikembalikan. Namun, Sa‘ad menolak seraya menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang penebangan pohon di Madinah.
Demi menjaga lahan gambut agar tetap lembab, Negara akan mengoptimalkan para pakar agar kekeringan tidak menjadi pemicu munculnya titik api di kawasan hutan.
Adapun tindakan kuratif, negara islam akan mengerahkan berbagai upaya agar pemadaman secepat mungkin. Seperti pengembangan pesawat amfibi yang mampu mengangkut ribuan liter air untuk dijatuhkan dari udara menggunakan metode water bombing.
Sanksi tegas diberlakukan bagi pelaku kerusakan alam dan lingkungan dengan hukuman yang berefek jera. Terhadap pelaku pembakaran hutan atau perusak alam, sanksinya berupa takzir.
Dalam Islam, negara adalah pengurus rakyat dan bertindak sebagai junnah (perisai), yang mana rakyat berlindung kepadanya.
Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa, “Imam adalah junnah, yang orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Perlindungan ini diwujudkan melalui beberapa langkah teknis berikut. Pertama, negara menyediakan fasilitas medis berkualitas secara gratis, Rumah sakit, klinik, dan tenaga medis menjadi bagian dari pelayanan publik yang wajib dibiayai negara melalui baitulmal.
Kedua, perempuan dan anak-anak mendapat prioritas perihal bantuan kesehatan, pangan, dan air bersih. Dengan demikian, beban domestik keluarga tidak berat meski dilanda musibah.
Ketiga, negara wajib menjamin distribusi air bersih secara merata untuk seluruh individu rakyat, terutama di daerah rawan dan terdampak bencana.
Dengan sistem Islam yang diterapkan secara kafah, perempuan tidak lagi menanggung beban berlapis Anak-anak dan generasi mendatang terlindungi dari segala bencana Wallahualam bissawab.





