Rikaz Instrumen Ekonomi Sumbangsih Islam zuntuk Indonesia

Terbaru1 Dilihat


  • Sebuah Obrolan di Awal Tahun Baru Islam

    Sore itu Rabu, 5 Muharam di ruang tamu sederhana yang tenang. Pak Hadi menerima sahabat lamanya kala di SMA. Setelah dua puluh tahun merantau, Alhamdulillah kini mereka tinggal di kota yang sama. Namun, semua memiliki kesibukan mssing-masing.Pak Hadi ceramah dari mesjid ke mesjid. Pak Jamal sebagai ekonom yang senang berjas perlente rajin tampil di layar kaca, sedangkan Pak Farid habis waktunya sebagai birokrat di kantornya mas Bahlil -ESDM. Setelah Idul Fitri yang lalu, baru kali ini mereka kembali bertemu.

    Di meja sudah tersedia minuman dan kurma. Tiga orang sahabat ini duduk berbincang santai, mulai update soal keluarga, mengingat-ingat teman lama, hingga tak lupa bicara agak serius yang mencerahkan.

    Untuk lebih mengingat obrolan ini, kita sebut saja ketiga sahabat itu: ajengan ustad, ekonom, dan birokrat pemerintahan.

    Ajengan ustad membuka percakapan dengan agak serius kepada dua sahabatnya itu, dengan menawarkan gagasan:
    “Di momen awal tahun baru Islam ini, kita selalu diajak untuk ‘berhijrah’ — memperbaiki cara pandang dan cara hidup. Saya sering berpikir, apakah semangat ini juga bisa kita terapkan pada cara kita mengelola kekayaan yang Tuhan titipkan di bumi negeri kita ini?”

    Teman Ekonom menyahut:
    “Pertanyaan yang sangat tepat. Selama ini kita mengelola tambang, emas, minyak dengan sistem yang sering terasa rumit, berubah-ubah, dan hasilnya sering tidak terasa sampai ke lapisan masyarakat paling bawah. Mungkin kita butuh kacamata baru yang lebih sederhana dan adil.”

    Sang birokrat mengangguk setuju:
    “Saya merasakannya langsung di lapangan. Aturan yang ada memang sudah berusaha diatur, tapi sering kali membuka celah ketidakpastian. Kalau ada konsep yang jelas, masuk akal, dan berlandaskan nilai luhur, kenapa tidak kita kaji bersama?”

    Ajengan ustad melanjutkan gagasannya yang sempat terpotong:
    “Kalau begitu, mari kita bahas konsep Rikaz. Secara sederhana, Rikaz adalah harta yang terpendam di dalam bumi, tidak diketahui siapa pemilik aslinya, dan menjadi milik bersama. Dalam ajaran Islam, ketentuannya jelas: diambil seperlima — 20% — untuk kepentingan umum, dan sisanya menjadi hak bagi yang mengusahakannya. Dahulu konsep ini dibahas untuk harta temuan peninggalan masa lalu. Tapi menurut pandangan banyak ulama masa kini, cadangan emas, nikel, tembaga, minyak yang terbentuk secara alami dan terpendam selama jutaan tahun ini — hakikatnya sama: ia bukan milik perseorangan, bukan milik penguasa, melainkan titipan untuk seluruh rakyat dan generasi mendatang.”

    Sang ekonom menimpali dengan keahliannya:
    “Saya melihat ini bukan hanya soal nilai agama, tapi juga solusi ekonomi yang cerdas. Selama ini kita menerapkan tarif royalti yang beragam, mulai dari 2% hingga 16%, ditambah pajak dengan perhitungan yang kompleks. Akibatnya, sering ada ketidakjelasan, bahkan celah untuk menghindari kewajiban. Kalau kita terapkan prinsip 20% sebagai kontribusi tetap dari nilai hasil produksi, sistemnya jadi sederhana, pasti, dan mudah diawasi. Negara mendapatkan bagian yang layak, sedangkan pengelola tetap punya ruang untuk mengembangkan usaha. Lebih dari itu, 20% ini tidak harus diambil semuanya secara tunai saat ini juga. Kita bisa mengubahnya menjadi aliran pendapatan masa depan, lalu dijadikan instrumen keuangan — seperti formula sekuritisasi aset. Hasilnya, negara bisa mendapatkan dana segar dalam jumlah besar untuk membangun sekolah, rumah sakit, dan jalan, tanpa harus menjual sedikit pun kekayaan alamnya.”

    Obrolan makin dalam dan butuh asupan “gizi” wawasan dengan semburan diksi ekonomi dan agama.

    Kawan birokrat menimpali dengan pengalamannya membuat aturan:
    “Saya sepakat konsepnya sangat baik dan adil. Bahkan selaras dengan amanat konstitusi kita, yang menyatakan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tentu saja ada hal yang perlu disiapkan. Kita perlu menyamakan pandangan bersama, menyelaraskan aturan yang ada, dan membangun sistem pengawasan yang ketat agar bagian yang 20% itu benar-benar sampai ke rakyat, bukan berhenti di tengah jalan. Tapi bukan berarti hal ini mustahil dilakukan.Justru di awal tahun baru ini, semangat berubah itulah yang kita butuhkan. Mengganti cara lama yang sering menimbulkan pertanyaan, menjadi sistem yang lebih jelas, lebih adil, dan lebih berkah.”

    Ajengan ustad pun melihat obrolan ini sudah menemui kesamaan pandangan. Dengan arif melontarkan harapannya
    “Jadi intinya, Rikaz bukan sekadar istilah dalam kitab. Ia adalah cara pandang baru: kekayaan alam adalah amanah. Jika kita mengembalikannya ke jalur yang benar — bagian untuk kemaslahatan umum, sisanya untuk dikelola dengan baik — maka bukan hanya keuangan negara yang kuat, tapi juga keadilan dan keberkahan akan terasa untuk seluruh anak bangsa”.

    Obrolan ketiga sahabat ini,seakan menjadi vwujud nyata ‘hijrah’ yang kita rayakan: berubah dari yang kurang baik menjadi yang lebih baik. Mengelola kekayaan alam bukan soal seberapa banyak yang diambil, tapi seberapa bijak menjaga amanah untuk masa depan.”

    Ciputat,
    20 Juni 2026

Tinggalkan Balasan