Kesadaran bahwa aset negara adalah modal pembangunan untuk mendorong perubahan besar. Jika sebelumnya pengelolaan hanya bersifat administratif dan pasif, kini arahnya harus berubah menjadi aktif, profesional, dan berorientasi hasil .
Lembaga Pengelolaan Aset Negara Saat Ini
Secara aturan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan aset strategis dipegang oleh beberapa lembaga, masing-masing dengan peran terpisah dan mungkin bisa menjadi sebab tidak efektif:
1. DJKN – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mengInduk ke Kementerian Keuangan . Tugasnya,Inventarisasi, pencatatan, penetapan status, penilaian, pemanfaatandan pengamanan hukum aset negara. Dengan menggunakan sistem: Mengelola data lewat SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara). Kelemahan hanya bersifat administrasi, kurang wewenang operasional & penegakan operasional lapangan.
2. LMAN – Lembaga Manajemen Aset Negara. Badan Layanan Umum di bawah Kemenkeu. Tugasnya mengelola aset yang menganggur, bermasalah, atau berpotensi ekonomi (seperti gedung dan lahan). Contoh beberapa aset bekas kantor dan tanah kosong kota.
3. Instansi Teknis Khusus,seperti: BPN yang mengurus sertifikat tanah, HPL/HGB.Berikutnya PPK GBK, khusus mengelola kawasan Gelora Bung Karno (termasuk lahan Hotel Sultan).BUMN yang mengelola aset operasional perusahaan negara.
4. Pengawas & Penegak Hukum, seperti: BPK untuk mengaudit kebenaran pencatatan & nilai aset. Kejaksaan/KPK untuk menangani sengketa, pemulihan, dan tindak pidana penyalahgunaan aset negara.
Perlu Penataan Ulang
Untuk mengatasi kelemahan banyaknya lembaga yang mengurus aset negara dan tumpang tindih kewenangan dan hasilnya banyak aset yang raib . Pemerintah perlu ambil langkah baru, cepat dan tepat dengan satu tujuan – Menyelamatkan aset negara. Apakah seperti ide awal pembentukan kabinet Prabowo-Gibran yaitu pengelolaan kekayaan negara sebagai kementerian sendiri. Atau membentuk Satgas Pemulihan Aset yang bertugas khusus menelusuri, menuntut kembali, dan menyelesaikan sengketa aset seperti kasus Hotel Sultan.
Inovasi & Proyeksi ke Depan
Langkah strategis yang perlu diterapkan selain lembaga yang efektif, suportingnya pun harus profesional:
✅ Inventarisasi digital: Menggunakan sistem terpadu + pemetaan satelit/blockchain agar data akurat dan tidak bisa dimanipulasi
✅ Reformasi perjanjian: HGB dibatasi maksimal 25–30 tahun, denda tegas 2–3% per bulan jika terlambat kosong, dan wajib lapor kondisi aset setiap tahun
✅ Menggunakan formula Sekuritisasi aset: Mengubah aliran pendapatan sewa/hasil pengelolaan menjadi instrumen keuangan di drpan, mendapatkan dana segar besar untuk pembangunan tanpa menjual aset,
✅ Transparansi publik: Penerbitan “Peta Aset Negara” agar rakyat bisa ikut mengawasi secara langsung.
Kita berharap keberhasilan pengembalian Aset negara pada kasus Hotel Sultan,bisa menjadi dorongan untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang soal aset negara agar tidak lagi hilang, terlantar dan menguap. Tetapi berbuah manfaat ribuan triliun aset negara ini bisa menjadi sumber pendanaan jangka panjang pada bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pembangunan SDM dan SDA berkelanjutan.
Ciputat,
20 Juni 2026
Sumber
– BPK RI, Laporan Pemeriksaan BMN 2022–2025
– DJKN, Kajian Tata Kelola Aset Negara 2026
– Danantara Indonesia, Paparan Strategi 2025–2026
– Indonesian Audit Watch, Kajian Aset Strategis 2026
– Putusan Pengadilan Kasus Hotel Sultan 2026
Tata Ulang Pengelolalasn Aset Kekayaan Negara






