Menimbang Hukuman Matu Korupsi Besar Penegak Hukum

Terbaru47 Dilihat



Korupsi dalam skala raksasa yang dilakukan oleh penegak hukum sendiri bukan sekadar kejahatan biasa — ia adalah pengkhianatan ganda: merampas hak rakyat dan merusak fondasi kepercayaan terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi kepentingan umum. Dalam kasus yang terungkap baru‑baru ini, di mana kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun dan ditemukan harta tersembunyi senilai hampir setengah triliun rupiah, muncul pertanyaan mendasar: apakah batas tertinggi hukuman dapat dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab yang setimpal?

Secara hukum positif Indonesia, pintu untuk menjatuhkan hukuman mati memang terbuka meskipun bukan kewajiban. Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu — antara lain menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, dilakukan secara terencana dan terorganisir, berulang kali, serta dilakukan oleh pejabat atau penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Sementara itu, tindak pidana pencucian uang yang menjadi rangkaian perbuatannya diatur dalam Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang menetapkan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda tinggi, namun tidak mengatur hukuman mati secara langsung. Namun karena pencucian uang di sini merupakan kelanjutan dari korupsi yang menjadi sumber dananya, penilaian tetap dapat merujuk pada sifat kejahatan utamanya.

Ada alasan kuat yang mendasari pertimbangan ini. Pertama, besaran kerugian dan dampaknya yang meluas. Dana yang disalahgunakan bukanlah uang cadangan semata, melainkan jaminan hari tua para prajurit dan sumber pendanaan untuk menjaga pasokan listrik bagi jutaan rumah tangga. Kerusakannya tidak hanya berupa angka dalam neraca keuangan, tetapi berkurangnya kesejahteraan dan hilangnya hak dasar warga negara. Kedua, posisi pelaku sebagai mantan pejabat penegak hukum memperberat kualitas perbuatannya. Ia memahami setiap celah hukum, prosedur pengawasan, dan cara kerja sistem yang seharusnya dia gunakan untuk membongkar kejahatan — justru dipakai untuk menyusun modus yang terstruktur, menyembunyikan jejak, dan menghindari deteksi selama bertahun‑tahun. Pelanggaran kepercayaan jenis ini jauh lebih berat daripada yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki akses dan pengetahuan sejenis. Ketiga, kebutuhan akan efek jera yang nyata. Tanpa tanggung jawab yang setara dengan posisi dan dampak perbuatannya, terbuka persepsi bahwa kekuasaan dan pengetahuan hukum dapat menjadi tameng kebal bagi kejahatan.

Di sisi lain, pertimbangan hukum dan kemanusiaan tetap perlu didengar. Sampai saat ini, Indonesia belum pernah menjatuhkan hukuman mati dalam kasus korupsi apa pun. Ada pandangan yang berpendapat bahwa arah pembaruan hukum cenderung mengurangi ruang lingkup pidana mati, serta lebih memprioritaskan pemulihan kerugian negara secara utuh daripada sekadar menjatuhkan hukuman berat. Selain itu, tidak ada ukuran baku yang tertulis secara tegas mengenai batas “sangat besar” kerugian negara, sehingga memberikan ruang penafsiran yang luas bagi hakim. Prinsip hak asasi manusia juga menjadi perhatian, mengingat risiko kesalahan putusan yang tidak dapat diperbaiki.

Pada akhirnya, pembahasan ini bukanlah upaya menghakimi sebelum proses hukum selesai, melainkan menguji sejauh mana sistem hukum mampu menyesuaikan diri dengan kejahatan yang makin kompleks. Keputusan mengenai apakah hukuman tertinggi itu layak diterapkan tetap berada sepenuhnya pada wewenang hakim, yang akan menimbang seluruh alat bukti, keadaan pemberat dan pemaaf, serta tujuan hukum untuk menegakkan keadilan. Yang jelas, bagi kejahatan yang merusak sendi negara dan dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjaga sendi itu, tanggung jawab yang diambil harus mampu memulihkan kepercayaan dan mencegah pengulangan di masa depan.

Ciputat,
12 Juli 2026

Tinggalkan Balasan