HADIRNYA DURJEN PESANTREN: Anggaran Naik 10 Lipat, Pesantren Lebih Setara

Terbaru5 Dilihat

Sebelumnya, saat masih berupa direktorat di bawah Ditjen Pendidikan Islam, anggaran pesantren harus berbagi dan bersaing dengan beragam program lain. Suara pesantren belum berdiri sendiri. Kini, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 yang mengukuhkan Ditjen Pesantren sebagai unit Eselon I, pesantren resmi memiliki kedudukan sendiri — sub-sektor mandiri dalam APBN, dengan kewenangan penuh menyusun dan mengelola anggarannya secara langsung .

Ini bukan sekadar perubahan struktur organisasi. Ini adalah pengakuan negara atas sebuah sistem pendidikan yang sudah berjalan lebih dari seribu tahun.

Sistem Pendidikan “Bawah ke Atas” yang Sudah Ada Sejak Abad ke-10

Pesantren adalah sistem pendidikan tertua di Nusantara. Jejaknya sudah tercatat sejak abad ke-10 Masehi, jauh sebelum sistem pendidikan modern masuk ke negeri ini. Berbeda dengan sistem pendidikan yang dirancang dan ditetapkan dari pusat, pesantren tumbuh dan berkembang dari masyarakat — lahir dari kebutuhan umat, dikelola oleh masyarakat, untuk masyarakat. Inilah yang disebut sebagai sistem buttom-up: kekuatannya bukan berasal dari peraturan di atas, melainkan dari kepercayaan dan dukungan rakyat di bawahnya.

Selama berabad-abad, pesantren berdiri sendiri. Ia tidak menunggu negara membangun sekolah untuk belajar. Kyai membuka pengajian, santri datang belajar, masyarakat menyantuni. Sederhana namun kokoh. Ia menjadi benteng moral, pusat ilmu pengetahuan, dan pelestari budaya yang tak pernah putus.

Dari Berbagi Pagu ke Anggaran Mandiri yang Melonjak

Selama masih berbentuk direktorat (Eselon II), anggaran pesantren hanya berkisar Rp1,2–1,5 triliun per tahun — angka yang harus dibagi untuk kebutuhan ribuan pesantren di seluruh Indonesia .

Kini, dengan status baru sebagai Ditjen Pesantren (Eselon I):

– Usulan anggaran awal untuk operasional Ditjen Pesantren pada tahun 2027 disampaikan sebesar Rp5,3 triliun (terdiri dari pagu indikatif Rp837,3 miliar ditambah usulan tambahan Rp4,5 triliun yang telah disetujui Komisi VIII DPR)
– Kebutuhan anggaran menyeluruh untuk mendukung penuh fungsi dan program Ditjen Pesantren diperkirakan mencapai Rp12,6 triliun
– Artinya: anggaran pesantren meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan masa direktorat

Perubahan ini berarti:

– Pesantren memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, tidak lagi berbagi dengan sektor lain
– Dirjen Pesantren menyusun rencana anggaran secara langsung, tidak lagi melalui perantara
– Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dapat berjalan lebih maksimal, karena ada lembaga khusus yang fokus penuh pada urusan pesantren
– Perencanaan program menjadi lebih cepat, lebih tepat sasaran, dan lebih merata hingga ke pelosok desa

Makna Sebenarnya: Pesantren Diakui Sebagai Kekuatan Sendiri

Perubahan ini menyampaikan satu pesan penting: negara akhirnya memahami bahwa pesantren bukan sekadar “lembaga pendidikan alternatif” — ia adalah sistem pendidikan utama yang telah melahirkan generasi-generasi terbaik bangsa selama lebih dari seribu tahun.

Pesantren tidak berubah karena ada negara. Negara yang kini menyadari keberadaan pesantren yang sudah lama ada. Dengan kewenangan anggaran yang mandiri, pesantren tidak lagi berjalan dengan sisa-sisa perhatian — kini ia berdiri tegak, memiliki panggung sendiri, dan berbicara dengan suara yang jelas.

Angka yang melonjak itu bukan sekadar soal uang. Itu adalah bukti bahwa 42.000 lebih pesantren dan 11 juta santri di seluruh Indonesia kini dipandang setara dengan sektor pendidikan lainnya . Bahwa sistem pendidikan yang lahir dari masyarakat, tumbuh dari akar budaya bangsa, dan bertahan selama berabad-abad — akhirnya mendapat tempat yang layak di dalam anggaran negara.

Ini adalah langkah awal yang sangat baik. Namun pada akhirnya, jiwa pesantren tidak akan berubah: tetap sederhana, tetap mandiri, tetap tumbuh dari rakyat, dan tetap menjadi rumah ilmu yang terbuka untuk siapa saja yang mencari kebenaran. Semangat yang dinyalakan sejak abad ke-10 itu kini disokong oleh negara — bukan untuk diubah, tapi untuk diperkuat, agar terus menerangi peradaban bangsa di abad-abad mendatang.

Referensi:

1. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
3. Kemenag.go.id — Terbit PMA No 16/2026: Ini Struktur Baru Ditjen Pesantren
4. NU Online — Kemenag Percepat Operasional Ditjen Pesantren, Anggaran Disiapkan hingga Rp12,6 Triliun
5. Detikcom — Anggaran Pesantren Naik 10 Kali Lipat, Wamenag: Layanan akan Jauh Lebih Baik
6. ANTARA News — Komisi VIII DPR Setujui Rp4,5 Triliun Dukungan Anggaran untuk Ditjen Pesantren
7. Kontan — Pembentukan Ditjen Pesantren, Anggaran Kebutuhan Diperkirakan Rp12,6 Triliun

Ciputat, 27 September 2026

Tinggalkan Balasan