Lomba Blog PGRI Hari ke-11

Terbaru626 Dilihat

Uji Kompetensi Guru

A.1. Pengertian Uji Kompetensi Guru (UKG)

Menurut Mulyasa (2012: 26) kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial dan spiritual. Ini secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme. Untuk mengukur kompetensi guru terhadap ke empat komponen tersebut dilakukan Uji Kompetensi Guru.

Pengertian kompetensi yang dimaksud dalam hal ini, diantaranya menurut Broke and Stone (2005), mendefinisikan Kompetensi Guru sebagai “descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful”. Dengan demikian, kompetensi dalam pengetiannya secara utuh, merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.

Dengan pengertian tersebut, maka konsep kompetensi mengandung aspek atau ranah: (1) pengetahuan [knowledge], (2) pemahaman [understanding], (3) kemampuan [skill], (4) nilai [value], (5) sikap [attitude] dan (6) minat [interest].

Kegiatan Uji kompetensi Guru (UKG) bertujuan  untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG diselenggarakan pertama kali pada tahun 2012. Peserta UKG yakni guru-guru dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik yang sudah Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang belum PNS. jurusan/kompetensi kejuruan guru yang tertera dalam sertifikat pendidikan.

Hasil dari UKG tersebut menjadi bagian dari Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). Mengenai PK Guru. (Priatna dan Sukamto, 2013: 1) berpendapat, “PK Guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya”. Oleh karena itu guru yang mengikuti UKG harus sesuai dengan mata pelajaran yang tertera dalam sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya agar dapat diketahui sejauh mana kesesuain kompetensi yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diampu.

2 Tujuan Uji Kompetensi Guru (UKG)

               Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan sebagai berikut:

  1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi  pedagogik  dan  profesional  sesuai  dengan standar yang telah ditetapkan.
  2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam  menentukan  jenis  pendidikan  dan  pelatihan yang  harus  diikuti  oleh  guru  dalam  program  pembinaan  dan pengembangan  profesi  guru  dalam  bentuk  kegiatan  pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
  3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan  penyusunan  kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

UKG dilaksanakan terutama untuk memantau jalannya fungsi profesi guru karena setiap profesi menuntut kemampuan untuk membuat keputusan dan kebijaksanaan yang tepat. Dan, UKG diperlukan guna mendapatkan guru yang dapat bekerja secara profesional berbasis kompetensi yang memadai sesuai amanat undang-undang tentang sistem pendidikan nasional (sisdiknas) dan standar nasional pendidikan (SNP).

Sebenarnya UKG dilaksanakan bukan sekadar menguji keterampilan tertentu yang harus dimiliki guru, akan tetapi lebih dari itu, yakni untuk dapat mengembangkan dan mendemonstrasikan kompetensi utuh dari seorang guru. Kompetensi utuh yang mencakup penggabungan dan penerapan suatu keterampilan, sikap dan pengetahuan yang saling bertautan.

Tinggalkan Balasan