Abraham Raubun, B.Sc, S.Ikom
Pak Nasrun sukses terpilih sebagai Kepala Desa (Kades) baru desa Cigintung. Menang dengan suara terbanyak dalam pilkades serempak yang baru lalu. Tugas pertamanya menyusun Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Ini harus selesai selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan setelah dilantik.
RPJM Desa itu rencana program 6 tahun, program yang akan dilaksanakan oleh KADES Nasrun selama menjabat.
Untuk menyusun RPJM Desa kegiatan yang harus dilakukan Pak Nasrun meliputi:
a. Penyelenggaraan musyawarah desa perencanaan desa;
b. Pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
c. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota;
d. Pengkajian keadaan desa;
e. Penyusunan rancangan RPJM Desa;
f. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa) yang membahas rancangan RPJM Desa;
g. Penyelenggaraan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa;
h. penyelenggaraan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa
i. penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh pemerintah desa melalui media dan forum-forum pertemuan desa.
Isi RPJM Desa setidaknya memuat keadaan Umum desa, Visi dan Misi KADES yang dijadikan Visi dan Misi Desa, arah kebijakan perencanaan pembangunan desa; dan
matriks rencana program dan/atau kegiatan desa meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
RPJM Desa yang telah disepakati dituangkan dalam berita acara musyawarah desa yang disampaikan oleh BPD paling lambat 2 hari sejak berakhirnya musyawarah desa.
BPD difasilitasi oleh pemerintah desa menyelenggarakan musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa dan jika RPJM Desa telah disetujui kemudian ditetapkan dengan peraturan desa.
Waktu menyusun Tim, Pak Nasrun bingung. Karena Ada dua aturan Menteri yang berbeda salah satunya tentang susunan Tim. Ada Permendagri nomor 114 tahun 2014 dan Permendes nomor 17 tahun 2019. Keduanya mengatur hal yang sama. Mana yang harus diacu.
Ada pendapat jika terdapat Produk Hukum dari dua lembaga yang setara mengatur hal yang sama, maka yang berlaku Peraturan yang terbaru.
Tapi jika disimak lebih dalam, pada prinsipnya dalam penyusunan rancangan RPJM Desa dilakukan secara partisipatif melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan ada acuan Produk hukum yang dipegang sebagai dasar. Karena tujuannya sama-sama mengatur agar terwujud Pemerintahan Desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggungjawab.
Semoga saja Pak Nasrun tidak bingung dan ragu, selama ada bimbingan dari pendamping yang kompeten dan paham betul tentang regulasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Karena Setelah ada RPJMDesa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan APBDesa untuk tahun anggaran berikutnya sudah harus disusun mulai bulan Juli tahun yang berjalan dan harus sudah selesai dan ditetapkan pada akhir bulan Desember.
Kini dalam menghadapi Masa pandemi Covid-19, prioritas yang diatur oleh pemerintah untuk mengatur penggunaan Dana Desa (DD) yangbyang dari APBN, difokuskan untuk mengatasi dampak yang menyebabkan goyahnya sendi-sendi kehidupan masyarakat baik dalam bidang pendidikan, Kesehatan dan ekonomi. Semoga pak Nasrun dan para kepala Desa dibantu para perangkatnya mampu menterjemahkan ketentuan dari atas ini kedalam kegiatan kongkrit yang membawa perbaikan kehidupan masyarakat di desa. Karena memang pemerintah sudah bertekad membangun Indonesia dari daerah pinggiran dan desa. Harapannya Indonesia Maju dengan SDM unggul. Semoga.











