SILA KE-5 BUTIR KE 10 “PANCASILA”

Pancasila Sila ke-5

“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”

Butir ke-10

“Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan

kesejahteraan bersama.”

Sila ke-5 Pancasila yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” mengandung butir-butir pengamalan yang isinya memuat makna dan nilai-nilai luhur yang seharusya bisa diterapkan oleh segenap masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila juga harus dikemukakan isi dan artinya secara kontekstual sehingga nilai-nilainya bisa ditemukan dalam semua kebudayaan bangsa Indonesia.

Nilai-nilai luhur Pancasila inilah yang akan digali sebagai jalan keluar untuk menghadapi segala tantangan. Dengan demikian, Pancasila bisa dimaknai sebagai rumusan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Dalam sila ke-5 butir ke 10 berisikan “Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.” Yang dimana didefinisikan;

Menghargai adalah menghormati keberadaan, harkat, dan martabat orang lain. Dan menghargai hasil karya orang lain artinya menghormati hasil usaha, ciptaan, dan pemikiran orang lain. Serta kita wajib menghargai dan menghormati hasil karya orang lain, karena dengan sikap seperti itu kehidupan akan berjalan dengan tenteram dan damai karena setiap orang akan menyadari pentingnya sikap saling menghormati dan menghargai tersebut.

Menghargai hasil karya orang lain dapat dilakukan dengan bermacam-macam. Adapun bentuk-bentuk menghargai hasil karya orang lain yaitu seperti, Melalui Ucapan dan Melalui Perbuatan.

Dari menghargai hasil karya orang lain juga terdapat beberapa manfaat yang terbentuk salah satunya; Terjadinya jalinan hubungan yang harmonis dan tenteram dalam masyarakat, bangsa, dan negara. Dan dengan menghargai orang lain, maka orang lain juga akan menghargai kita.

Adapun beberapa contoh dalam butir ke 10 dari sila ke-5  “Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.”  Yaitu;

  • Tidak menggunakan dan tidak mengedarkan hasil karya orang lain secara ilega.
  • Melindungi dan menjaga hasil karya dan jerih payah orang lain.
  • Memberikan penghormatan, penghargaan, dan kompensasi atas karya atau jerih payah orang lain.
  • Rendah hati dan bisa menerima hasil karya dan jerih payah orang lain.

 

 

Nama      : Resti Putri Pratiwi

Nim         : 21044

Tingkat   : 1 A

AKPER POLRI – XXVIII

Tinggalkan Balasan

News Feed