Ironi Sistem Peradilan Kapitalisme, Islam Memberikan Solusi

Sebuah ironi terjadi pada kasus  kriminal  yakni pembegalan yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini sempat  berkembang menjadi sorotan berskala nasional. Pasalnya, sang korban berstatus menjadi tersangka karena kawanan begal tewas terbunuh. Sedangkan pembegal yang masih hidup justru  dijadikan sebagai saksi pada tindakan yang dianggap kriminal. Aneh!

Sebagaimana banyak diberitakan, nama Murtede alias Amaq Sinta (34) Warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ini pun akhirnya viral, usai kepolisian setempat menetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas orang yang membegalnya.

Kasus ini akhirnya ditangani Polda NTB.  Penghentian  proses hukum  pun dilakukan setelah gelar perkara oleh jajaran Polda NTB. Dengan melibatkan pakar hukum. mereka menyimpulkan bahwa peristiwa pembunuhan itu merupakan aksi pembelaan terpaksa.  Dengan demikian dalam kasus  ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

Hukum Sekuler Tak Kelar Beri Solusi

Ketakadilan hukum tersebut viral hingga aparat menyetop kasusnya. Ketakpastian hukum di dalam sistem sekuler memang sering terjadi, yang benar bisa disalahkan, yang salah justru dibenarkan.  Pula, sebuah kasus harus menunggu viral dahulu baru diperhatikan dan diusut sesuai hukum yang berlaku. Hal ini merupakan salah satu bukti  tak bagusnya sistem sekuler kapitalisme di negeri ini.

Penyetopan kasus ini, menurut aparat penegak hukum perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan. Namun, muncul kekhawatiran dari mereka perihal munculnya gerakan main hakim sendiri di masyarakat.  Hal ini akibat adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum . Aparat penegak hukum  dipandang tidak adil, diskriminatif. Hukum sering berlaku  tajam ke atas namun tumpul ke bawah.

Menelisik hal kecewaan terhadap hukum dan peradilan yang ada,  terjadi karena sistem sanksi produk  demokrasi kapitalisme. Hukum ini berasal dari akal manusia, tidak tegas, tidak menimbulkan efek jera. Selain tak memberikan keadilan, hukum sekuler kapitalisme bukanlah solusi tuntas untuk memberantas kejahatan yang marak terjadi di masyarakat.

Hukuman bagi Pembegal dalam Sistem Islam

Islam memiliki hukum tegas bagi  pembegal. Hukum ini termasuk kategori had. Had adalah sanksi yang telah ditetapkan aturannya yang harus sesuai nash syariat.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., “Rasulullah saw. berpisah dengan Abu Barzah al-Aslamiy, kemudian datanglah sekelompok orang ingin masuk Islam. Akan tetapi, mereka membunuh sahabat beliau saw., lalu Jibril turun untuk menjelaskan perkara terkait.

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).” (QS Al-Maidah: 33)

Dalam kitab Nizhamul Uqubat dan Ahkamul Bayyinat karya Abdurrahman al-Maliki dan Ahmad Ad-Da’ur dijelaskan tèntang sanksi bagi pembegal. Jika mereka hanya merampas harta benda saja, akan dikenai hukuman dipotong tangan kanan dan kaki kirinya secara bersilangan. Pemotongan tangan dilakukan pada pergelangan tangan sedangkan kaki dipotong pada persendian mata kakinya. Jika mereka hanya melakukan teror di jalan, maka dikenai sanksi pengusiran ke negeri yang jauh. Jika mereka hanya membunuh, mereka dikenai hukum bunuh saja dan jik membunuh disertai merampas harta benda, maka sanksinya adalah dibunuh dan disalib.

Ini adalah sanksi bagi pembegal. Sanksinya sesuai dengan kesalahan atau dosa yang dilanggarnya, tetapi dosa tersebut terbatas pada tiga perkara, yaitu pembunuhan, merampas harta benda, dan melakukan teror di jalanan. Selain perkara-perkara tersebut, maka tidak ada sanksi had bagi mereka.  Selain tiga perkara tadi  termasuk ke dalam perkara jinayah. Mereka berhak dikenai hukum jinayah, yaitu hukum penyerangan terhadap badan, bukan pada jiwa.

Jika pelaku begal insaf dan mau bertobat sebelum tertangkap negara, maka gugurlah had ( jamak: hudud) bagi mereka. Namun, mereka tetap diwajibkan mengembalikan hak-hak manusia, baik jiwa, pelukaan, atau harta benda.

Hal ini berdasarkan firman Allah Swt., “Kecuali orang-orang yang bertobat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka. Maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Penyebab berbagi tindak kriminal, termasuk pembegalan, setidaknya ada tiga hal. Pertama, lemahnya keimanan.
Pandangan hidup sekuler lebih mendominisi pemikiran di masyaraka,t. Azas manfaat menjadi pegangan utama sehingga mereka tidak peduli kehidupan akhirat. Kedua, aspek ekonomi. Kondisi ekonomi negeri Indonesia yang makin memprihatinkan, utang melambung tinggi, harga semua kebutuhan pokok naik, menyebabkan rakyat hidup susah. Di saat masyarakat mengalami kesuliatn ekonomi, pemerintah malah menaikkan pajak. Nauknya harga BBM turut memperbutuk kondisi, membuat sebagian masyarakat nekat merampas harta orang lain.

Aksi kejahatan, rampokan, pencurian, dilakukan demi sesuap nasi, menganggap sesuatu yang  bisa ditoleransi. Ketiga, aspek hukum. Ketakpastian hukum membuat pelaku kejahatan tidak jera sama sekali. Ketakadilan hukum juga masih menjadi momok di negeri ini. Yang berharta dan berkuasa bisa melakukan apa saja, termasuk membeli hukum yang ada. . Inilah gambaran nyata hukum kita saat ini, wajar jika masyarakat menjadi pesimis  ada solusi dalam kasus hukum.

Dibutuhkan adanya perubahan  mendasar dalam bidang hukum dan peradilan agar keadilan bisa kembali ditegakkan. Hukum Islam  memberikan harapan akan hal ini, disamping juga terdapat kewajiban untuk menegakkannya.

Hukum Islam mengandung fungsi ganda, yaitu   untuk  pencegah (zawajir), dimana hukum dlam sistem uqubat memberikan efek jera. Selain itu, hukum Islam juga berfungsi sebagai penebus dosa bagi pelaku di akhirat (zawajir). Artinya, bila kriminalis pelaku kejahatan sudah diberikan sanksi di dunia sesuai syariat Islam, insyaallah di akhirat kelak ia terbebas dari siksa.

Hukum Islam ini (uqubat) tak bisa diterapkan di tengah sistem kapitalis. Perlu sistem yang  matching, yaitu diterapkan dalam sebuah negara yang berdiri berdasarkan akidah Islam dan menerapkan syariat Islam secqra sempurna, yakni Khilafah.  Sistem ini tak hanya meniscayakan keadilan bagi seluruh warga negara, namun juga diwajibkan untuk ditegakkan.

 

Tinggalkan Balasan