LGBT, Ancaman Nyata Bagi Generasi dan Bangsa

Terbaru7 Dilihat

Angka penyimpangan seksual terus meningkat akhir-akhir ini. Apalagi di kalangan remaja dan dewasa muda. Penyimpangan seksual ini ada dalam bentuk Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer.

Bukan Hal yang Remeh

Fenomena penyimmpangan swksuql ak bisa dianggap remah sebab ini menyangkut masa depan. Bukan hanya bagi pelaku namun juga keluarga, generasi, dan peradaban. Sebab, ketika sebuah penyimpangan dianggap sebagai hal lumrah dan menjadi hal umum, maka fondasi masyarakat sedang dipertaruhkan.

Melihat fenomena ini, pemerintah membuat Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, dimana secara eksplisit mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu ancaman non-militer terhadap pertahanan negara. Ini adalah pertama kalinya negara secara resmi menyebut LGBT sebagai ancaman di level kebijakan.
Komisi VIII DPRpun menyatakan dukungan agar ada instrumen hukum yang membendung propaganda dan penyebaran yang dianggap mengkhawatirkan.

MUI berpandangan bahwa LGBT merupakan ancamqn kepunahan bangsa. saat ini lembaga pemilik otoritas pembuat fatwa ini sedang menggodok naskah akademik untuk RUU Pidana LGBT.

Langkah MUI ini tidaklah mulus. Karena beberapa lembaga masyarakat sipil menilai Perpres 111/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi melanggar HAM. Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Perpres itu bukan bentuk pelegalan diskriminasi. Menurutnya, semua warga negara termasuk individu dengan orientasi LGBT tetap berhak atas perlindungan hukum dan HAM. Sangat disayangkan bahwa respons negara saat ini masih terjebak antara logika sekuler, HAM, dan tekanan politik global.

LGBT Merupakan Agenda Global

Jika diamati, semakin meningkatnya LGBT hari ini bukanlah sekadar perilaku individual. Namun ia bergerak sebagai agenda global yang sistematis. Dengan menggunakan narasi HAM, kesetaraan gender, dan kebebasan berekspresi, target akhirnya adalah pengakuan hukum, termasuk legalisasi pernikahan sesama jenis.

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, menjadi salah satu target utama budaya ini. Bukan kebetulan jika Indonesia menjadi salah satu target utama penyebaran LGBT. Sebab asas negara yang digunakan adalah Liberalisme dan Sekulerisme.

Liberalisme mengajarkan kebebasan individu tanpa batas selama tidak merugikan orang lain. Liberalisme merupakan asas yang memisahkan urusan agama dari urusan publik. Standar baik-buruk ditentukan oleh akal manusia dan tren global, bukan wahyu. Akibatnya, penyimpangan yang dulunya dianggap tabu, sekarang dikemas sebagai sebuah isentitas dan hak asasi.

Meskipun sudah ditetapkan Perpres 111/2025 yang menyebut LGBT sebagai ancaman. Namun masih terdapat inkonsistensi kebijakan. Saat negara menyebut LGBT adalah ancaman, disisi lain negara masih berpegangan pada kerangka HAM universal. .

Gerakan LGBT sangat masif menyasar remaja. Gerakan ini menggunakan tiga pintu masuk yaitu melalui media sosial, banyak kontem yang menormalisasi penyimpangam ini.

Penyimpangan juga melalui kurikukum pendidikan yang dibuat komorehensif dimana anak-anak diajarkan relativisme gender sejak dini.

Selain itu, gerakan ini juga melakukan lobi hukum. Mereka menuntut pengakuan terhadap penyimpangan seksual yang mereka lakukan. Kampanye LGBT bukanlah gerakan spontan, namun menjadi proyek politik jangka panjang. Selama asas negara masih sekuler dan standar hukumnya HAM, maka upaya pencegahan hanya akan menyentuh cabang, bukan akar persoalan.

Sistem Islam sebagai Solusi Tuntas

LGBT membawa bencana, cepat atau lambat karenanya harus segera dituntaskan sampai pada akarnya. Ketika negara menggunakan asas Islam, penerapan hukumnya akan membuat maka persoalan ini bisa dituntaskan.

Dalam Islam, perilaku seksual diatur oleh syariat. Al-Qur’an dengan tegas mengisahkan kaum Nabi Luth yang diazab karena melakukan perbuatan perbuatan keji diluar nalar yang belum pernah dilakukan umat sebelumnya.

Akidah Islam juga digunakan sebagai pondasi dalam hidup, tidak hanya mengatur ibadah. Namun juga mengatur aspek politik. Akidah juga menjadi dasar sistem sanksi dan hukum. Untuk itu dalam Islam, setiap maksiat yang melampaui batas dan mengancam kemaslahatan umum dianggap sebagai tindak pidana.

Islam juga melakukan pencegahan perilaku menyimpang ini dengan sanksi tegas, pendidikan, dan pembinaan. Ketika Al-Qur’an dan Sunnah jadi asas negara. Keluarga, masjid, dan pasar dijadikan sebagai pusat pembinaan akhlak. Hukum ditegakkan tegas untuk mencegah kerusakan. Propaganda kemaksiatan ditutup, ruang publik dijaga.

Adapun sanksi dalam Islam diantaranya adalah hudud, qisas dan ta’zir. Penerapannya bertujuan menjaga 5 hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Pada dasarnya LGBT mengancam karena menyerang fitrah, keluarga, dan generasi.
Karena peradaban butuh asas dan hukum, dimana seluruh sistem ini hanya bisa berjalan jika ada negara yang menjadikan syariah sebagai asas hukumnya secara kaffah. Wallahu’alam bishowab.

Tinggalkan Balasan