Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali terjadi berulang. Kawasan hutan dan lahan di Kalimantan Tengah kembali dilahap api. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total luas karhutla di Indonesia telah menembus 72.798 hektar. Sepanjang Januari–Juni 2026, luas karhutla di Indonesia mencapai 107.465,47 hektar.
Angka tersebut mencerminkan kegagalan sistemik dalam pencegahan dan penanganan bencana ekologis yang dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada manusia, khususnya perempuan dan generasi muda.
Mengancam Kesehatan dan Pendidikan Generasi
Karhutla menyebabkan kerusakan hutan dan hilangnya keanekaragaman hayati. Lebih dari itu, karhutla memicu krisis kesehatan dan sosial. Kelompok paling rentan terdampak adalah ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan anak-anak.
Di Kalimantan, jarak pandang menurun dan kualitas udara memburuk. Anak-anak tetap harus berangkat ke sekolah dengan menggunakan masker. Beberapa sekolah terpaksa menghentikan kegiatan belajar mengajar.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, peliburan sekolah justru mendorong siswa mencari hiburan di luar rumah, seperti ke kafe. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah sosial baru di tengah masyarakat.
Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.54 WIB menunjukkan Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mencatat ISPU 848 dengan pencemar dominan PM10. Kabupaten Kotawaringin Timur mencatat ISPU 773. Kedua angka tersebut masuk kategori berbahaya.
Paparan asap meningkatkan risiko gangguan pernapasan akut, memperparah penderita asma, dan berdampak pada tumbuh kembang anak. Dalam jangka panjang, hal ini mengancam kualitas sumber daya manusia.
Beban Berlapis Bagi Perempuan
Peran perempuan sebagai istri dan ibu menjadi semakin berat di tengah bencana asap. Mereka harus merawat dan mengobati anggota keluarga yang sakit, menjaga balita agar tidak terpapar asap, memastikan ketersediaan makanan, mencari air bersih, serta tetap menjalankan seluruh pekerjaan domestik.
Bagi ibu hamil dan menyusui, kondisi ini memiliki risiko lebih tinggi. Kebutuhan ibu, janin, dan bayi terhadap lingkungan sehat tidak terpenuhi akibat kualitas udara yang buruk.
Di sisi ekonomi, karhutla juga mengganggu sumber penghidupan keluarga. Petani gagal panen, pekerja harian kehilangan pekerjaan, pedagang sepi pembeli. Ketika pendapatan keluarga menurun, perempuan lah yang paling merasakan tekanan untuk tetap memenuhi kebutuhan rumah tangga di tengah keterbatasan.
Dengan demikian, karhutla menimpakan beban ganda dan berlapis kepada perempuan: beban kesehatan, beban domestik, dan beban ekonomi.
Negara Lalai dalam Pencegahan dan Penanganan
Pulau Kalimantan memiliki hamparan lahan gambut yang sangat luas. Gambut terbentuk dari akumulasi sisa tumbuhan selama ribuan tahun. Dalam kondisi basah, gambut mampu menyimpan air secara maksimal. Namun saat musim kemarau, gambut mengering dan menjadi bahan bakar yang sangat mudah terbakar.
Pencegahan kebakaran pada lahan gambut dapat dilakukan melalui pengelolaan tata air, penerapan teknik tanpa bakar, pemilihan jenis tanaman yang sesuai, dan pemantauan secara intensif. Gambut yang terjaga kelembabannya tidak akan mudah terbakar.
Fakta bahwa karhutla terus terjadi setiap tahun menunjukkan adanya kelalaian negara. Rakyat dibiarkan berjuang sendiri menghadapi asap. Akar masalah tidak disentuh, yaitu watak kapitalistik penguasa, keserakahan pemilik modal, dan sistem yang memberikan kebebasan penguasaan sumber daya alam kepada segelintir pihak.
*Akar Masalah: Paradigma Pembangunan yang Salah*
Persoalan karhutla yang berulang berakar dari paradigma pembangunan yang keliru. Orientasi utama pembangunan adalah keuntungan ekonomi. Hutan dan lahan dipandang sebagai objek eksploitasi untuk menghasilkan keuntungan materi.
Dalam logika ini, keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem ditempatkan pada urutan kedua. Pembukaan lahan secara masif terus dilakukan oleh pemangku kebijakan dan korporasi. Akibatnya, kawasan hutan terus menyusut.
Kapitalisme memandang hutan yang merupakan milik umum sebagai sumber daya yang dapat dimiliki secara bebas. Selama memiliki modal dan kekuasaan, setiap pihak berhak menguasai sumber daya publik termasuk hutan dan tambang. Dari paradigma inilah kerusakan lingkungan terus terjadi.
Perspektif Islam dalam Pengelolaan Alam
Islam memiliki kerangka yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam. Hutan termasuk kepemilikan umum. Kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh individu maupun swasta. Negara hanya bertugas mengelola dan hasilnya wajib dikembalikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
_”Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”_ (HR. Abu Dawud)
Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab _Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah_ menjelaskan bahwa air, padang rumput, dan api merupakan harta yang pertama kali dibolehkan Rasulullah ﷺ untuk seluruh manusia. Mereka berserikat di dalamnya dan dilarang memiliki bagian apa pun dari sarana umum tersebut.
Allah SWT berfirman:
_”Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya…”_ (QS. Al-A’raf: 56)
*Solusi Preventif dan Kuratif dalam Sistem Islam*
Dalam Islam, negara adalah _junnah_ atau perisai bagi rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda: _”Imam adalah junnah, yang orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.”_ (HR. Bukhari dan Muslim)
Perlindungan terhadap rakyat diwujudkan melalui langkah preventif dan kuratif.
1. Langkah Preventif
Negara wajib melakukan proteksi terhadap kawasan hutan yang menjadi penyangga keanekaragaman hayati melalui konsep _hima_, yaitu wilayah lindung yang tidak boleh dieksploitasi.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, Sa’ad bin Abi Waqqash pernah menyita kapak seseorang yang menebang pohon di wilayah hima. Ketika keluarga orang tersebut mengadu, Khalifah Umar meminta kapak dikembalikan. Namun Sa’ad menolak dan menegaskan larangan Rasulullah ﷺ terhadap penebangan pohon di Madinah.
Untuk lahan gambut, negara akan mengoptimalkan peran para ahli agar kekeringan tidak menjadi pemicu munculnya titik api.
2. Langkah Kuratif
Saat kebakaran terjadi, negara wajib mengerahkan seluruh sumber daya untuk pemadaman secepat mungkin. Ini mencakup pengembangan pesawat amfibi untuk _water bombing_, pengerahan personil, serta penyediaan logistik dan dapur umum.
3. Sanksi Tegas
Pelaku pembakaran hutan dan perusak lingkungan wajib dikenai sanksi _takzir_ yang bersifat menjerakan. Tidak ada toleransi bagi korporasi maupun individu yang merusak alam.
4. Jaminan Pelayanan Publik*
Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan berkualitas secara gratis melalui baitulmal. Rumah sakit, klinik, dan tenaga medis menjadi bagian pelayanan publik.
Perempuan, anak-anak, ibu hamil, dan lansia mendapat prioritas dalam bantuan kesehatan, pangan, dan air bersih.
Negara juga wajib menjamin distribusi air bersih secara merata, terutama di wilayah rawan dan terdampak bencana.
Karhutla bukan semata bencana alam. Ini adalah bencana sistemik akibat paradigma pembangunan yang salah. Selama orientasi ekonomi dan penguasaan sumber daya oleh swasta tidak diubah, maka asap akan terus datang setiap tahun.
Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, perempuan tidak lagi menanggung beban berlapis. Anak-anak dan generasi mendatang akan terlindungi dari bencana dan dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan lestari. _Wallahualam bishawab.








