Beasiswa vs. Amanat UUD 1945 Bisa Jadi Sebagai Malaadministrasi

Edukasi6 Dilihat

Ribut-ribut soal beasiswa (KBBI: tunjangan yang diberikan kepada pelajar atau mahasiswa sebagai bantuan biaya belajar) LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) merupakan program beasiswa penuh dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk studi magister (S2) dan doktor (S3) di dalam atau luar negeri.

Disebutkan beasiswa dengan dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk pengembangan SDM (sumber daya manusia) strategis berupa kategori umum, afirmasi (KBBI: pernyataan atau pengakuan yang sungguh-sungguh (di bawah ancaman hukum) oleh orang yang menolak melakukan sumpah; pengakuan), dan targeted.

Dengan dana negara, dalam hal ini pemerintah, ada penerima beasiswa LPDP yang menolak kembali ke Indonesia dengan alasan dana beasiswa itu bukan uang negara, tapi uang pajak dari rakyat.

Pernyataan penerima beasiswa LPDP itu jelas keblinger (KBBI: sesat; keliru). Dengan pernyataan yang LOL itu dia sudah membuka aib yaitu ‘memakan’ uang rakyat Indonesia tanpa persetujuan tertular (informed consent) dari pembayar pajak. Ironis.

Pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, juga bisa saja disebut telah melakukan malaadministrasi yaitu pengabaikan hal publik terkait dengan biaya pendidikan.

Soalnya, di UUD 1945 Amandemen 4 yang diamanatkan bukan beasiswa, tapi hak anak untuk mendapatkan pendidikan gratis 9 tahun pada tingkat sekolah dasar-sekolah menengah pertama (SD-SMP sederajat-madrasah/tsanawiyah).

Ilustrasi - Murid-murid SD jajan di sekitar sekolah mereka di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, (20/2/2013 (Sumber: KOMPAS/IWAN SETIYAWAN)

Secara universal jika seorang anak lahir, maka berhak atas:

  • Identitas (akte lahir dan KTP setelah dewasa secara gratis, maka KTP bukan kewajiban seperti yang disebut-sebut di banyak daerah, tapi hak)
  • Imunisasi dasar yaitu penyakit-penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi/PD3I (polio, campak rubela, tetanus neonatarum, pertusis, difteri, hepatitis B dan kanker serviks)
  • Pendidikan dasar 9 tahun secara graris (sekolah dasar/SD sampai sekolah menengah pertama/SMP sederajat: madrasah-tsanwiaya) yang diamanatkan dalam UUD 1945

Ternyata amanat dalam UUD 1945 tentang hak belajar bagi anak-anak usia SD dan SMP ternyata sampai pemerintah Presiden Prabowo Subianto sekarang ini diabaikan. Itu sama saja dengan mengangkangi UUD 1945 dan merampas hak anak-anak yang tidak dibiayai untuk menikmati pendidikan dasar yang gratis bukan makanan gratis.

Dalam UUD ’45 di pasal 31 ayat 1 dan 2 disebutkan:

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Celakanya, sejak rezim Orde Baru (Orba) disebutkan pendidikan dasar 9 tahun sebagai kewajibkan yang didengung-dengugkan dengan ‘Wajar 9 Tahun.’ Padahal, jika mengacu ke kondisi universal dan UUD 1945 pendidikan dasar 9 tahun adalah hak (warga negara) sehingga negara, dalam hal ini pemerintah, wajib memenuhinya dengan pembiayaan yang gratis bagi murid.

Seperti bunyi pasal 2 di atas, hak tidak perlu diatur yang diatur adalah cara yang konkret untuk pemenuhan hak tersebut.

Baca juga: Makan Bergizi Gratis vs. Memenuhi Hak Anak Peroleh Pendidikan Dasar yang Gratis (Kompasiana, 17 November 2024)

Itu artinya telah terjadi pengabaian hak pendidikan dasar yang gratis sesuai amanat UUD 1945 yang merupakan perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

Ternyata pemerintah mengeluarkan dana yang besar untuk beasiswa LPDP yang ada warga yang menerimanya justru meninggalkan kewarganegaraan Indonesianya setelah selesasi pendidikannya.

Berdasarkan Laporan Tahunan LPDP 2024, pemerintah menambah Dana Abadi sebesar Rp15 triliun. Secara akumulasi, total Dana Abadi mencapai Rp154,11 triliun, meningkat signifikan dibandingkan nilai awal pembentukannya pada 2010 (cnbcindonesia.com, 24/2/2026).

Belakangan dana APBD dipakai pula untuk dana MBG (Makan Bergizi Gratis) melalui Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengelola dana APBN sebesar Rp 268 triliun (siaran pers/bgn.go.id, 30 Maret 2026).

Padahal, data menunjukkan pada semester 2023/2024 ganjil ada 24.035.934 murid SD dan murid SMP 9.970.737 (dataindonesia.id).

Dari jumlah tersebut murid yang belajar di SD swasta mencapai 3.710.333, sedangkan yang belajar di SMP swasta 2.726.116 (bps.go.id).

Itu artinya ada 6.436.449 warga negara yang merupakan siswa tingkat SD-SMP yang diabaikan atau ditelantarkan negara (baca: pemerintah) dengan tidak memberikan uang sekolah gratis seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 (Bahan: dari berbagai sumber). <*> (Sumber: Kompasiana, 6/4/2026).

Tinggalkan Balasan

News Feed