Bagi Hasil dan Rasa Keadilan
Awak punya pengalaman menarik sekaligus lucu tentang soal bagi hasil. Ketika masih menjadi mahasiswa baru dan sedang menjalani masa plonco, awak bersama seorang mahasiswi cantik mendapat hukuman dari senior. Kami diwajibkan menghabiskan segepok roti tawar ukuran besar tanpa minum dan dalam waktu yang sangat singkat.
Karena tugas itu harus dikerjakan berdua, maka roti tersebut wajib dibagi dua. Awak pun berpikir pembagiannya akan sama rata. Namun ternyata si mbak membelah roti dengan caranya sendiri. Setelah dihitung-hitung, bagian yang awak terima hampir 70 persen, sedangkan beliau hanya mengambil sekitar 30 persen.
- Beli roti di pagi hari,
Dibagi dua tidak sama rata.
Keadilan jangan hanya di hati,
Tuliskan jelas agar terjaga maknanya.
Saat itu awak sempat berpikir, beginikah arti keadilan? Tetapi dari sudut pandang si mbak, pembagian itu sudah benar karena roti memang telah dibagi menjadi dua bagian. Bahwa ukurannya tidak sama, itu soal lain. Di sinilah muncul pelajaran bahwa rasa adil sering kali bergantung pada sudut pandang masing-masing. Yang merasa dirugikan tentu punya penilaian berbeda dengan yang melakukan pembagian. Hahahaha.
Pengalaman sederhana tersebut menjadi analogi menarik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dunia usaha. Dalam urusan bagi hasil, ukuran keadilan sebaiknya tidak hanya berdasarkan perasaan, melainkan harus dituangkan secara jelas dalam sebuah kesepakatan tertulis. Bisa 50:50, bisa 60:40, bahkan 90:10, sepanjang semua pihak menyetujuinya.
Karena itu, akta notaris atau perjanjian tertulis menjadi sangat penting. Dokumen tersebut berfungsi sebagai pegangan ketika muncul perbedaan tafsir di kemudian hari. Tanpa bukti tertulis, risiko terjadinya sengketa dan tuduhan ketidakadilan akan semakin besar. Yang satu merasa sudah adil, sementara pihak lain merasa teraniaya.
Membaca Disway edisi Sabtu ini, awak tertarik pada acara pemberian penghargaan kepada para pemangku jabatan kepala daerah. Menurut awak, kegiatan tersebut patut diapresiasi. Inisiatif Disway Group memberikan award dapat menjadi pemacu semangat bagi para pejabat daerah untuk bekerja lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Setelah menuntaskan bacaan, awak dan mungkin juga sobat perusuh lainnya tidak menemukan nama KDM dalam daftar gubernur penerima penghargaan. Adilkah? Jawabannya tentu kembali kepada kriteria dan penilaian dewan juri. Apa pun hasilnya, Kemendagri dan pihak penyelenggara layak mendapat apresiasi. Penghargaan dari lembaga independen, meskipun hanya berupa selembar sertifikat, tetap memiliki nilai moral yang tinggi. Soal hadiah materi, biarlah nanti diserahkan kepada para perusuh pada acara Gathering Jilid 5 Tahun 2026.
- BHP 13 Juni 2026
- Thamrin Dahlan
- Salam Literasi




