Sejarah Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)

Berita, Edukasi, Humaniora2207 Dilihat

SEJARAH ISTILAH PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) DAN HUBUNGANNYA DENGAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA, URGENSI PENGAJARANNYA DAN RUANG LINGKUPNYA

Pertama kali Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) diajarkan di Indonesia pada Tahun 1924 ketika Benlanda menyelenggarakan pendidikan tinggi Ilmu Hukum dengan mendirikan Recht Hooge Schoo/Sekolah Tinggi Hukum (RHS) di Batavia. Mata kuliah PIH diselenggarakan dengan nama  Inleiding tot de rechswetenshap. istilah inipun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.

Sebelum menggunakan istilah ini, di Belanda diselenggarakan dengan nama  Encyclopaedie der Rechtswetenschap yang pada dasarnya merupakan terjemahan dari Einfuhrung in due Rechtswissenschaft, dari Bahasa Jerman, yang digunakan di Jerman sejak abad ke 19, atau permulaaan Abad ke 20. Selanjunya pada tahun 1946 istilah PIH digunakan oleh Universitas ajah Mada dan berturut-turut pada tahun 1950 dan 1957 oleh UI dan UNPAD dan diikuti oleh seluruh universitas lainnya di Indonesia.

Inleiding (Bahasa Belanda) atau introduction (Bahasa Inggris) berarti pengantar, artinya adalah mengantarkan pada tujuan tertentu atau memperkenalkan secara umum atau secara garis besar yang tidak mendalam atas suatu hal tetentu, dalam hal ini hokum umumnya. Dimaksudkan dengan hokum umumnya adalah hokum secara universal, dalam arti belum menunjuk hokum yang berlaku di suatu tempat tertentu. Mata kuliah “pengantau” yang diselengarakan pada pendidikan-pendidikan hokum di Indonesia, sejak semula bukan hanya PIH tetapi juga ada PHI (Pengantar Hukum Indonesia, semula bernama Pengantar Tata Hukum Indonesia). Bila PIH mempelajari selintas hukum  secara universal, maka PHI hanya mempelajari secara selintas hukummyang berlaku di Indonesia (hokum positif) sejak semudengan “pengantar”PIH sejak diselenggarakan di Indonesia, tidak

Pengantar Ilmu Hukum dalam arti luas bermaksud mempelajari dasar-dasar atau sendi-sendi hukum didalam mengantarkan orang yang mau belajar hukum kea rah hukum sebenarnya.

Berbeda dengan pengantar hukum Indonesia ( PHI) atau pengantar tata hukum Indonesia (PTHI) , PHI merupakan mata kuliah dasar yang akan mempelajari hukum positif Indonesia secara khusus.

Secara garis besar perbandingan antara PIH dan PHI dapat dinyatakan dalam persamaan, perbedan dan hubungan di antara keduanya berikut ini :

Persamaan antara PIH dan PHI yaitu :

Baik PIH maupun PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hokum

Perbedaan antara PIH dan PHI :

Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.

Hubungan antara PIH dengan PHI :

PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).

PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.

URGENSI DAN FUNGSI PIH DAN PHI :

  1. Merupakan mata kuliah dasar atau basicleerfaak (bukan mata kuliah jurusan atau mata kuliah pilihan atau spesialisasi).
  2. Memberi landasan sebagai pendukung pada mata kuliah lainnya
  3. Membantu memudahkan atau melancarkan studi mata kuliah hukum yang bukan pengantar lagi.
  4. Memperkenalkan konsep2, generalisasi2, dan teori2 hukum secara umum yang diperlukan untuk aplikasinya
  5. Memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh, yang dapat dilihat dari berbagai sudut pandang sehingga akan memperoleh overzicht atau penglihatan umum yang lengkap.
  6. Perumpamaannya: bak peta dunia dengan skala kecil.

Obyek Studi Ilmu HukumàGejala Dan Peristiwa Serta Perilaku  DarI:

  1. Manusia
  2. Satuan Organisasi2 Tertentu

Yang Akibatnya Diatur Oleh Suatu Peraturan Yang Bila Dilanggar Maka Dapat Dikenai Sanksi Dengan Paksa Oleh Aparat  Yang Memiliki Kekuasaan

RUANG LINGKUP ILMU HUKUM

  1. Ilmu tentang kaedah atau normwissenschaft atau sollenwissenshaft, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah, atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematika hukum
  2. Ilmu pengertian, yakni ilmu tentang pengertian-pengertianpokok dalam hukum, seperti misalnya subyek hukum, hak dan kewajiban , peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum.
  3. Ilmu tentang kenyataan atau tatsachenwissenschaft atau seinwissenschaft yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau sikap tindak

RUANG LINGKUP HUKUM INDONESIA

  1. Hukum yang berlaku sekarang
  2. Menerangkan seluruh hukum dari berbagai cabangnya yang kini berlaku di indonesia dan yang berlaku itu baik atas semua orang, maupun atas golongan-golongan
  3. Cabang-cabangnya :
  4. Yang Bersifat Memutuskan Berlakunya Kaidah:
  • Lapangan hukum negara
  • Hukum tata usaha negara
  • Hukum antar negara

  1. Yang Bersifat Meneruskan Berlakunya Kaidah:
  • Hukum perdata
  • Hukum dagang
  • Hukum pidana
  • Hukum acara

Materi Pengantar Ilmu Hukum Selama 1 Semester :

  1. Pengantar: Urgensi Mata Kuliah Pih Bagi Mahasiswa Fh
  2. Definisi Hukum
  3. Kaedah Hukum
  4. Dasar Mengikatnya Hukum
  5. Sumber Hukum
  6. Penemuan Hukum
  7. Uu, Hukum, Dan Hakim
  8. Pengertian Pokok
  9. Pembagian/ Penggolongan Hukum

SUMBER BACAAN

  • Dr. Achmad Sanusi SH., “Pengantar Ilmu Hukum Dan Pengantar Tata Hukum Indonesia,” Tarsito, Bandung, 1984.
  • Purnadi Purbacaraka, SH. Dan Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH.,MA., Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Tinggalkan Balasan

37 komentar

  1. Ping-balik: crichd live
  2. Ping-balik: app
  3. Ping-balik: Browning shotguns
  4. Ping-balik: 토토 꽁포
  5. Ping-balik: https://vhnbio.com
  6. Ping-balik: join Herbalife
  7. Ping-balik: naked girls webcams
  8. Ping-balik: Sevink Molen
  9. Ping-balik: stedentrip
  10. Ping-balik: ใบปลิว
  11. Ping-balik: live cams
  12. Ping-balik: 789BET
  13. Ping-balik: Official website
  14. Ping-balik: Antza Boxing Stadium
  15. Ping-balik: BMW detailing
  16. Ping-balik: ufa789
  17. Ping-balik: site link
  18. Ping-balik: EV Charger
  19. Ping-balik: More Help
  20. Ping-balik: iTune gift card