Notulensi Rapat Pembentukan dan Penataan Organisasi Kogtik

DR. WIJAYA KUSUMAH, M.PD

Berita3 Dilihat

NOTULENSI RAPAT

PEMBENTUKAN DAN PENATAAN ORGANISASI KOGTIK

SERTA PEMBUATAN AKTA NOTARIS DAN AHU BARU

Hari/Tanggal: Selasa, 22 September 2026
Waktu: ………………………………………… WIB
Tempat: …………………………………………
Agenda: Pembentukan/Penataan KOGTIK dan persiapan pembuatan Akta Notaris serta pengajuan AHU baru


A. PESERTA RAPAT

Rapat dihadiri oleh:

  1. Dr. Wijaya Kusumah
  2. Dr. Paidi
  3. Dr. Fauzi
  4. Prof. Dr. Eko Indrajit
  5. Dra. Betti Risnalenni
  6. Tri Budihardjo
  7. Agung Supriyanto
  8. Tatang Surya Atmaja
  9. Dr. Muhammad Yunus
  10. Maria Sumakul
  11. Simon Simarmata
  12. Yoyon Supriyono

B. AGENDA RAPAT

Rapat membahas beberapa hal pokok sebagai berikut:

  1. Penataan dan pembentukan organisasi KOGTIK.
  2. Pembahasan bentuk dan kedudukan organisasi.
  3. Penyusunan struktur kepengurusan organisasi.
  4. Penetapan maksud, tujuan, dan ruang lingkup kegiatan KOGTIK.
  5. Persiapan pembuatan Akta Notaris baru.
  6. Persiapan pengajuan/pembaruan administrasi AHU (Administrasi Hukum Umum).
  7. Penyiapan dokumen organisasi yang diperlukan oleh Notaris.
  8. Penentuan pihak-pihak yang akan menjadi pengurus dan/atau pihak yang tercantum dalam dokumen pendirian/perubahan organisasi.
  9. Pembahasan kelengkapan administrasi dan legalitas organisasi.
  10. Pembagian tugas untuk proses penyelesaian dokumen sampai dengan terbitnya dokumen AHU.

C. JALANNYA RAPAT

Rapat dibuka dengan penyampaian maksud dan tujuan pertemuan, yaitu melakukan penataan organisasi KOGTIK agar memiliki administrasi dan legalitas organisasi yang lebih tertib serta dapat menjalankan kegiatan secara berkelanjutan.

Dalam pembahasan, peserta rapat menyampaikan pandangan dan masukan mengenai pentingnya organisasi memiliki dokumen legal yang jelas, struktur kepengurusan yang tertata, serta maksud dan tujuan organisasi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi guru dan pendidikan di bidang teknologi informasi, informatika, koding, kecerdasan artifisial, serta bidang terkait lainnya.

Selanjutnya dibahas kebutuhan untuk melakukan pembuatan Akta Notaris baru dan pengurusan administrasi AHU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta rapat sepakat bahwa seluruh data kepengurusan, nama organisasi, alamat/kedudukan, maksud dan tujuan, struktur organisasi, serta dokumen pendukung harus disiapkan secara lengkap sebelum proses finalisasi bersama Notaris.


D. HASIL DAN KESEPAKATAN RAPAT

Setelah dilakukan pembahasan, rapat menyepakati beberapa hal sebagai berikut:

1. Penataan Organisasi KOGTIK

KOGTIK akan ditata dan dikembangkan sebagai wadah komunitas/profesi yang bergerak dalam pengembangan kompetensi pendidik dan ekosistem pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan teknologi informasi, informatika, koding, kecerdasan artifisial, serta perkembangan teknologi pendidikan.

2. Legalitas Organisasi

Peserta rapat sepakat untuk mempersiapkan Akta Notaris baru sebagai bagian dari penataan legalitas organisasi.

Selanjutnya akan dilakukan proses administrasi untuk memperoleh atau memperbarui dokumen AHU sesuai bentuk badan hukum/kelembagaan yang disepakati dan sesuai arahan Notaris.

3. Penyusunan Struktur Kepengurusan

Struktur kepengurusan KOGTIK akan disusun berdasarkan hasil musyawarah peserta rapat dan dituangkan dalam dokumen organisasi serta dokumen Notaris apabila diperlukan.

4. Penyusunan Dokumen

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Nama lengkap organisasi.
  • Kedudukan/alamat organisasi.
  • Maksud dan tujuan organisasi.
  • Struktur organisasi dan susunan pengurus.
  • Anggaran Dasar.
  • Anggaran Rumah Tangga apabila diperlukan.
  • Identitas pengurus/pihak terkait sesuai kebutuhan Notaris.
  • Berita acara/notulensi rapat.
  • Daftar hadir peserta rapat.
  • Dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh Notaris.

5. Koordinasi dengan Notaris

Rapat memberikan mandat kepada pihak yang ditunjuk oleh peserta rapat untuk melakukan koordinasi dengan Notaris dalam rangka:

  • Konsultasi bentuk legalitas organisasi.
  • Pemeriksaan nama organisasi.
  • Penyusunan Akta Notaris.
  • Penyesuaian Anggaran Dasar.
  • Penyesuaian susunan kepengurusan.
  • Pengajuan dokumen kepada AHU.
  • Penyelesaian administrasi sampai dokumen legalitas organisasi diterima.

6. Finalisasi

Sebelum Akta Notaris ditandatangani, seluruh peserta yang berkepentingan akan diberikan kesempatan untuk memeriksa kembali nama, struktur kepengurusan, maksud dan tujuan organisasi, serta data lainnya untuk menghindari kesalahan administrasi.


E. TINDAK LANJUT

Sebagai tindak lanjut rapat, disepakati:

  1. Menyusun draft struktur organisasi KOGTIK.
  2. Menyusun draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan.
  4. Melakukan koordinasi dengan Notaris.
  5. Melakukan pengecekan nama dan bentuk legalitas organisasi.
  6. Menyiapkan draft Akta Notaris.
  7. Melakukan pemeriksaan dan koreksi terhadap draft Akta.
  8. Melaksanakan penandatanganan Akta sesuai ketentuan Notaris.
  9. Mengurus administrasi AHU.
  10. Menyimpan seluruh dokumen legal organisasi secara tertib sebagai arsip organisasi.

F. PENUTUP

Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa proses pembentukan dan penataan KOGTIK serta pembuatan Akta Notaris dan AHU baru akan dilaksanakan secara bersama-sama, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian notulensi rapat ini dibuat sebagai dokumentasi dan bahan tindak lanjut organisasi.

Jakarta, 22 September 2026

NOTULIS

Nama: Dr. Wijaya Kusumah

Tanda tangan:

…………………………………………….


DAFTAR HADIR RAPAT

PEMBENTUKAN/PENATAAN KOGTIK DAN PEMBUATAN AKTA NOTARIS/AHU BARU

Hari/Tanggal: Selasa, 22 September 2026
Tempat: …………………………………………
Waktu: ………………………………………… WIB

No. Nama Peserta Jabatan/Peran Tanda Tangan
1 Dr. Wijaya Kusumah ………………………….. __________________
2 Dr. Paidi ………………………….. __________________
3 Dr. Fauzi ………………………….. __________________
4 Prof. Dr. Eko Indrajit ………………………….. __________________
5 Dra. Betti Risnalenni ………………………….. __________________
6 Tri Budihardjo ………………………….. __________________
7 Agung Supriyanto ………………………….. __________________
8 Tatang Surya Atmaja ………………………….. __________________
9 Dr. Muhammad Yunus ………………………….. __________________
10 Maria Sumakul ………………………….. __________________
11 Simon Simarmata ………………………….. __________________
12 Yoyon Supriyono ………………………….. __________________

PENGESAHAN NOTULENSI

Demikian daftar hadir dan notulensi ini dibuat untuk digunakan sebagai dokumen administrasi organisasi dan bahan tindak lanjut proses penataan KOGTIK serta pembuatan Akta Notaris dan administrasi AHU baru.

Jakarta, 22 September 2026

Mengetahui,

PIMPINAN RAPAT
Dr. Wijaya Kusumah

Tanda tangan,

…………………………………………….

NOTULIS
…………………………………………….

Tanda tangan,

…………………………………………….

Tinggalkan Balasan