Memprihatinkan! Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia dihantui bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Padahal, belum lama mereka merasa senang usai menerima surat keputusan (SK) pengangkatan ASN di jalur PPPK. Tampaknya UU/I/22 yang menjadi penyebabnya. Karena langkah PHK ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sejumlah pemerintah daerah, seperti Pemprov NTT dan Pemprov Sulawesi Barat sudah mengungkap rencana pemutusan kontrak dengan PPPK mulai 2027 mendatang. Kebijakan ini muncul karena pemerintah daerah harus menyesuaikan anggaran sesuai aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD. (Kompas.id, 08/03/26).
Padahal, banyak daerah saat ini sudah mengalokasikan anggaran pegawai lebih dari 40 persen dari total APBD. Artinya, jika aturan tersebut tetap diterapkan tanpa penyesuaian, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi besar-besaran, misalnya PPPK yang dikorbankan. (Kolakaposnews.com, 29/03/26)
Paradoks Dari Program Efisiensi
Berdasarkan UU HKPD, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal, yakni anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai. Efisiensi anggaran tentu saja penting, apalagi dalam kondisi Indonesia dengan utang besar. Per Januari 2026, total Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia tercatat sebesar USD 434,7 miliar atau sekitar Rp7.346 triliun.
Guna memenuhi mandat 20% dari belanja negara untuk meningkatkan kualitas SDM, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp757,8–769,09 triliun.
Dari angka itu, terpotong untuk anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional sebesar Rp335 triliun. Dana ini yang akan dialokasikan untuk 82,9 juta penerima manfaat serta 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sementara untuk anggaran PPPK bervariasi tergantung jenisnya serta kemampuan daerah. Dengan estimasi anggaran total untuk 1 juta lebih PPPK Paruh Waktu mencapai sekitar Rp60 triliun per tahun. Gaji PPPK paruh waktu berkisar Rp1,9 juta–Rp5,7 juta (sesuai UMP), sementara PPPK penuh waktu diatur berdasarkan golongan, mulai dari Rp1,7 juta-Rp5,7 juta.
Menurun Drastis
Sayangnya, fakta tak sesuai dengan idealisme. Dari besarnya anggaran di atas faktanya di tahun 2026 terjadi penurunan lebih tajam dibanding tahun sebelumnya. Dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun, transfer ke daerah menyusut menjadi Rp264 triliun atau hanya 34,33 persen. Artinya, meski total anggaran pendidikan naik, namun porsi yang ditransfer ke daerah menurun drastis.
Ketua Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menyoroti penurunan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Ia menilai kebijakan tersebut berdampak pada kemampuan pemerintah daerah membiayai guru, terutama guru PPPK. Penurunan jumlah transfer berdampak buruk terhadap lebih dari 500 pemerintah daerah. Akibatnya, sejumlah daerah disebut tidak sanggup membayar gaji penuh guru PPP.
Gaji Tak Manusiawi
Berdasarkan data yang dihimpun oleh P2G, guru PPPK di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, hanya menerima gaji sekitar Rp100 ribu per bulan. Di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sekitar Rp139 ribu per bulan. Sementara di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sekitar Rp500 ribu per bulan.
Gaji pegawai sebesar itu tentu tak kauh dari cukup, bahkan tak manusiawi.
P2G pun mengkritisi penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai BGN. Menurut Iman, proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) secara fungsi lebih tepat masuk ranah kesehatan dan kesejahteraan sosial, bukan pendidikan.
Menurutnya, pembentukan lembaga BGN justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, di tengah seruan efisiensi negara. di negeri ini.
Wajah Kapitalisme di Dunia Pendidikan
Persoalan kesejahteranan pegawai negara tidak layak dibatasi dengan logika fiskal. Karena rasionalisasi PPPK berimplikasi implikasi sosial yang tidak remeh. Jika kontrak mereka diputus secara masif, maka bukan hanya individu yang terdampak, tetapi juga masyarakat luas.
Pemangkasan tenaga kerja tanpa perencanaan matang berpotensi menurunkan akses dan mutu layanan dasar. Rasionalisasi PPPK dapat memicu peningkatan ketidakpastian ekonomi rumah tangga kelas menengah-bawah. Efek lanjutannya, bisa berupa penurunan konsumsi, meningkatnya pengangguran terselubung, hingga potensi keresahan sosial. (Money.kompas.com, 29-3-2)
Negara kapitalis telah gagal menjalankan fungsi ri’ayah (mengurus) dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Sistem PPPK sendiri mencerminkan logika kapitalis yang memperlakukan tenaga kerja pelayan publik sebagai faktor produksi yang bila secara fiskal tak menguntungkan bisa diputus kontraknya.
Sementara krisis anggaran yang ada akibat dari sistem fiskal negara kapitalis yang fokus menjaga stabilitas makroekonomi agar pasar bisa berjalan.
Islam dan Jaminan Kesejahteran
Kebijakan yang lahir dari sistem kapitalisme terbukti tidak menjamin kesejahteraan pegawai PPPK. Padahal, pekerjaan tersebut sangat penting bagi pegawai PPPK. Maka, butuh sistem yang bisa menjamin kesejahteraan rakyat termasuk pegawai PPPK Dalam Islam, posisi negara adalah raa’in (pengurus umat) yang menjamin kesejahteraan rakyatnya dengan menyediakan lapangan kerja yang luas, terjangkau dan gaji layak.
Islam memiliki aturan yang sempurna terkait dengan pengurusan kemaslahatan umat. Dalam sistem Khilafah, pegawai negara mendapat gaji dari baitulmal dengan jaminan yang stabil. Hal itu sangat mungkin diwujudkan karena bersumber dari pos fai’ dan kharaj. Jika di pos fa’i dan kharaj kekurangan, maka diambil dari pos harta milik umum berupa hasil pengelolaan sumber daya alam. Secara riil, negeri muslim dikaruniai sumber daya alam yang sangat banyak, misalnya batu bara, nikel, emas, minyak bumi, dan lainnya.
Sistem ekonomi Khilafah memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan pokoknya, individu per individu. Baik itu kebutuhan primer berupa sandang, pangan, dan papan serta pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis.
Karena layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan merupakan kewajiban negara. Layanan ini tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi atas nama efisiensi.
Salahuddin al-Ayyubi, gaji guru di madrasah-madrasah tercatat antara 25 hingga 40 dinar per bulan, yang juga merupakan angka yang sangat besar pada masanya. Apabila dikonversikan ke rupiah, dengan harga emas Rp2.367.000 gaji ini setara dengan Rp251.493.750 per bulan. Sungguh tiada sebanding dengan gaji PPPK guru saat ini.
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar. Dari pendidikan Islamlah lahir generasi yang unggul, berkepribadian Islam, menguasai tsaqofah Islam, dan keterampilan dalam kehidupan yang memberikan manfaat.
Islam tidak mengenal dikotomi pegawai negeri dan yang kontrak. Semua diperlakukan sama dan dijamin kesejahteraannya oleh negara. Dengan alasan apa kita masih meragukan keagungan dan keistimewaan Islam?











