Kasus penyekapan dan penyiksaan yang menimpa YTR di Bandung luar biasa sadisnya. Masyarakat mengharap pelaku diganjar sanksi seberat mungkin.
Bila mengacu pada pasal dalam KUHP, hukumannya kurungan maksimal 12 tahun. Sanksi ini mengandung titik longgar yaitu bila dijalani dua pertiganya, masih bisa dikurangi remisi tiap tahun. Artinya, pelaku bisa bebas kurang dari 8 tahun.
Sementara itu berbagai riset yang ada,
mengerucut pada simpulan bahwa penjara tidak efektif untuk membuat jera (Cassia Spohn & David Holleran (2002).
Sistem Sanksi dalam Islam Berfungsi sebagai Pencegah dan Penebus
Sempat mengemuka dari usulan pihak keluarga tentang tuntutan sanksi kisas. Sebagian ulama berpendapat adanya hukum kisas dalam kasus perlukaan. Dasarnya adalah firman Allah Taala,
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ
“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa dibalas dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada kisasnya.” (QS Al-Mā’idah [5]: 45).
Abdurrahman al-Maliki menjelaskan babw ayat Al-Maidah ayat 45 di atas turun bagi Bani Israil, bukan khithab bagi kita. Beliau menjelaskan bahwa tidak ada dalil bagi sanksi kisas pada organ dari anggota-anggota badan, kecuali pada gigi dan pelukaan yang terdapat di badan.
Kisas pada gigi didasarkan pada hadis berikut,
عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَسَرَتْ الرُّبَيِّعُ ثَنِيَّةَ جَارِيَةٍ فَطَلَبُوا إِلَيْهِمْ الْعَفْوَ فَأَبَوْا فَعُرِضَ عَلَيْهِمْ الْأَرْشُ فَأَبَوْا فَأَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِالْقِصَاصِ قَالَ أَنَسُ بْنُ النَّضْرِ يَا رَسُولَ اللَّهِ تُكْسَرُ ثَنِيَّةُ الرُّبَيِّعِ لَا وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا تُكْسَرُ قَالَ يَا أَنَسُ كِتَابُ اللَّهِ الْقِصَاصُ فَرَضِيَ الْقَوْمُ وَعَفَوْا فَقَالَ إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ
Dari [Anas], ia berkata, “Ar Rubayyi’ telah memecahkan gigi seri seorang wanita, kemudian mereka meminta kepada wali wanita tersebut untuk memaafkan namun mereka menolak. Kemudian ditawarkan kepada mereka denda, tetapi mereka menolak; lalu mereka mendatangi Nabi ﷺ, kemudian beliau memerintahkan untuk dikisas.
Menurut Abdurrahman al-Maliki kisas dilakukan apabila memenuhi syarat: pelukaan yang disengaja, tidak dikhawatirkan pelaku yang dikisas akan mati, dan adanya permintaan dari korban.
Berkait kasus penyekapan dan penyiksaan ini, korban mengalami patah semua gigi seri dan tidak bisa berjalan karena kaki dibacok. Keduanya bisa menjadi dasar untuk sanksi kisas. Bila korban memaafkan, bisa diganti diyat Sementara itu, cacat pada bibir, hidung, dan kebutaan mata, pelaku wajib membayar diyat atau denda.
Berapa besarnya diyat yang harus dibayar? Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhum dari Nabi ﷺ, bahwasanya beliau menulis surat untuk penduduk Yaman. Di dalam berisikan masalah masalah diat disebutkan,
وَأَنَّ فِي النَّفْسِ الدِّيَةُ مِائَةً مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي الْأَنْفِ إِذَا أُوعِبَ جَدْعُهُ الدِّيَةُ وَفِي اللِّسَانِ الدِّيَةُ وَفِي الشَّفَتَيْنِ الدِّيَةُ وَفِي الْبَيْضَتَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الذَّكَرِ الدِّيَةُ، وَفِي الصُّلْبِ الدِّيَةُ، وَفِي الْعَيْنَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الرِّجْلِ الْوَاحِدَةِ نِصْفُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمُنَقِّلَةِ خَمْسُ عَشْرَةَ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي كُلِّ أُصْبُعٍ مِنْ أَصَابِعِ الْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ.
“Adapun pada jiwa diatnya 100 ekor unta, pada hidung patah dikenakan diat penuh, pada lidah diat penuh, pada dua mulut diat penuh, pada dua testis diat penuh, pada zakar diat penuh, pada tulang punggung diat penuh, pada dua buah mata diat penuh, pada sebuah kaki setengah diat, luka yang mengenai kulit otak sepertiga diat, luka yang sampai rongga kepala atau perut sepertiga diat, cedera yang membuat tulang tergeser 15 ekor unta, pada setiap jari tangan dan kaki 10 ekor unta, pada setiap gigi 5 ekor unta, dan pada luka yang membuat tulang terlihat 5 ekor unta.” (HR An-Nasai).
Bagaimana dengan diat untukkasus yang menimpa YTR? Pelaku wajib membayar diat mata yang buta 100 ekor unta, hidung 100 ekor unta, bibir atas 50 ekor unta, luka di kepala 33 ekor unta, total 283 ekor unta. Apabila dikonversi dengan rupiah dengan satu ekor unta seharga 50 juta, maka total yang harus dibayarkan 14 miliar 150 juta rupiah.
Menurut keterangan pihak keluarga, ada juga tindak kekerasan seksual. Nah, sanksi zina pada pelaku yang statusnya sudah pernah menikah (muhsan) adalah dijatuhi hukuman rajam sampai mati.
Hukuman rajam ini dilakukan usai hukuman sebelumnya ditimpakan. Dengan hukuman seperti ini, dipastikan setiap orang takut untuk melakukan kejahatan yang serupa. Inilah sistem sanksi yang bemberikan efek jera. Sistem sanksi yang merealisasikan fungsi zawajir atau pencegah. dan fungsi jawabir (penebus dosa) bagi pelaku.
Penerapan sistem sanksi ini dipadu dengan penerapan aturan sosial dalam Islam, akan tercipta masyarakat yang produktif dan terjaga kesucian di dalamnya. Sudah pasti, hal ini hanya terwujud dalam sistem Islam yang diterapkan, yaitu melalui institusi Khilafah Islamiah, bukan sistem yang lain. Wallahualam.
S e l e s a i






