Potret Buram Perlindungan Anak dalam Sistem Kapitalisme

Part 2

Terbaru3 Dilihat

Tema utama Hari Anak Nasional  yang  diperingati pada 23 Juli  tahun ini adalah “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Sayangnya,  kebijakan dari   sistem kapitalisme tak kelar untuk benar-benar memberikan perlindungan terhadap mereka. Berharap pada jaminan perlindungan anak pada sistem sekuler ini layaknya menanam harapan hampa. Masih layakkah kita mempertahankan sistem buruk ini?

Sistem Islam Memberikan Perlindungan Hakiki pada Anak

Merujuk pada pendapat Dr. Abdullah Nashih Ulwan dalam kitabnya Tarbiyatul Awlad fil Islam, terj., jilid I hlm. 141—150, tanggung jawab terbesar yang harus dipenuhi terhadap pembinaan dan pendidikan terhadap anak-anak yang terpenting adalah tanggung jawab pendidikan iman, akhlak, fisik, intelektual, psikis, sosial, serta seksual.

Dalam sistem islam, perlindungan tidak hanya diberikan kepada anak, namun bagi seluruh warga masyarakat. Hikmah  dari diterapkannya syariat islam akan mewujudkan perlindungan yang hakiki, tak terhenti pada tema- tema yang muncul pada peringatan hari anak.

Sementara itu menurut Husain Abdullah dalam kitabnya Dirasat fil Fikr al-Islam, setidaknya ada delapan prinsip dasar dalam kehidupan luhur umat manusia yang akan terwujud dalam penerapan syariat Islam. Kedelapan itu adalah penjagaan terhadap nasab, akal, kehormatan, jiwa, harta, agama, keamanan, serta negara. .

Pertama, penjagaan nasab atau keturunan. Penjagaan ini jelas dan tegas lewat mensyariatkan pernikahan (QS Ar-Rum: 21) dan mengharamkan perzinaan (QS An-Nur: 2).

Untuk tercapainya maqashid asy-syariah (hikmah diterapkannya syariat), Islam  menetapkan serangkaian hukum terkait tata pergaulan. Terdapat   pengaturan kehidupan khusus dan  umum, larangan khalwat dan ikhtilat, kewajiban muslimah mengenakan khimar (QS An-Nur: 31) dan jilbab (QS Al-Ahzab: 59) saat mereka keluar rumah.

Islam pun menetapkan aspek   antisipatif dengan  sanksi jilid atau rajam bagi pezina.  Pengetahuan tentang hukum ini dipahamkan kepada anak-anak dalam ranah keluarga. Di bawah naungan konstitusi syariat Islam yang diterapkan oleh negara, sungguh anak-anak benar-benar mendapatkan perlindungan hakiki.

Kedua, penjagaan akal. Keluarga merupakan pilar pertama dalam melindungi akal anak melalui menanamkan  akidah dan tsaqafah Islam. Pondasi ini bakal menjadi bekal mereka sebagai generasi muslim pembangun peradaban Islam.

Adapun peran negara sangat tegas. Negara melarang dengan tegas segala perkara yang merusak akal, seperti narkoba dan miras (QS Al-Maidah: 90—91), Negara tidak akan mengizinkan adanya platform apa pun yang akan merusak pemikiran masyarakat.

Islam menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan komunal yang wajib dipenuhi oleh negara. Tak ada satu pun generasi yang terbengkelai haknya untuk mendapatkan pendidikan. Mulai dari tingkat dasar sampai tingkat perguruan tinggi.  Anak-anak dapat fokus dalam membentuk pola pikir islami yang produktif yqng dijamin dengqn kurikulum pendidikan Islam.

Ketiga, penjagaan kehormatan.  Islam melarang orang menuduh berzina (QS An-Nur: 4), melarang gibah (QS Al Hujurat: 12), melarang bullying, mengolok-olok, mencela, dan memanggil dengan julukan buruk (QS Al Hujurat: 11). Islam memberi sanksi tegas bagi para pelakunya. Sebaliknya, Islam mendorong umatnya untuk senantiasa saling tolong menolong dalam kebaikan (QS Al-Maidah: 2).

Keempat, penjagaan jiwa.  Islam melarang membunuh anak dan melarang aborsi (QS Al-Isra: 31). Juga menetapkan sanksi kisas bagi pelaku pembunuhan disengaja (QS Al-Baqarah: 179). Terkait  hak anak, Islam menganjurkan seorang ibu untuk menyempurnakan penyusuan hingga dua tahun(QS Al-Baqarah: 233).

Demi sempurnanya perlindungan jiwa dan raga bagi anak ini, negara wajib memberikan fasilitas kesehatan terbaik. Dalam sistem islam, setiap individu rakyat memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis.

Kelima, penjagaan agama. Keluarga menjadi pilar pertama dalam memberikan perlindungan bagi anak dari penyimpangan agama. Allah Swt. berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan oleh-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS At-Tahrim: 6).

Keluarga menjadi pilar pertama dalam menanamkan ketakwaan bagi anak. Masyarakat menjadi pilar  kedua yang akan mengawasi jika terjadi penyimpangan dari ketakwaan. Sementara itu, negara menjadi pilar paling utama. Negaralah yang mengimplementasikan agama dalam sendi-sendi kehidupan. Negara bahkan menetapkan sanksi hukuman mati bagi yang murtad jika tidak mau bertobat untuk kembali memeluk Islam. (QS Al-Baqarah: 217).

Keenam, penjagaan harta. Islam melindungi hak kebutuhan anak dari orang tuanya, seperti nafkah harian (QS Al-Baqarah: 233), hak waris (QS An-Nisa: 11), serta kewajiban mengelola dan mengamankan harta anak yatim hingga cakap mengelolanya sendiri (QS An-Nisa: 2). Negara menjamin tersedianya lapangan pekerjaan bagi setiap laki-laki yang memiliki kewajiban nafkah sehingga setiap kepala keluarga dapat memenuhi kebutuhan nafkah keluarga mereka.

Ketujuh, penjagaan keamanan. Syariat Islam mewajibkan negara menjamin perlindungan anak dari segala bentuk ancaman fisik, mental, maupun spiritual. Negara menerapkan hukuman berat bagi pelaku tindakan yang mengancam keamanan anak-anak, seperti penculikan dan perdagangan anak  dengan sanksi  sesuai tingkat pelanggarannya (QS Al-Maidah: 32—33).

Kedelapan, penjagaan negara. Islam mewajibkan umat Islam berada dalam satu kepemimpinan yaitu dalam bentuk negara. Negara paling bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan pada anak. Di aspek preventif negara menerapkan seperangkat syariat Islam yang menjamin pemenuhan perlindungan dan hak-hak anak. Sementara,  aspek kuratif dilakukan dengan menetapkan sanksi  bagi para pelaku pelanggaran.

Demikianlah, dalam sistem Islam terdapat sejumlah regulasi perlindungan anak, yang khas sesuai dengan fitrah manusia. Uniknya semua yang bersumber dari wahyu.

Di bawah payung syariat Islam, anak-anak dapat melalui masa tumbuh kembangnya dalam lingkungan yang aman, sehat, penuh limpahan kasih sayang. Perlindungan ini tak hanya efektif dalam memberikan perlindungan hakiki namun juga berdimensi ibadah. Wallahualam bissawab.

T a m a t

Tinggalkan Balasan