Di negeri ini, hak dan perlindungan anak secara spesifik dijamin konstitusi yaitu UU 35/2014. Merupakan perubahan atas UU 23/2002 yang mengatur secara spesifik tentang hak-hak anak, kewajiban orang tua dan negara, serta sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak.Sementara UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengedepankan pendekatan keadilan restorative.
Perlindungan terhadap anak juga dijamin institusi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), merupakan lembaga perlindungan anak di Indonesia. Terdapat layanan pengaduan juga yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Tema utama Hari Anak Nasional yang diperingati pada 23 Juli 2026 adalah “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Kemen PPPA menjelaskan bahwa tema tersebut diwujudkan melalui Gerakan Nasional Ramah Aman Nyaman Anak (Gernas RANA). Berupa gerakan kolaboratif untuk menciptakan ruang hidup yang aman, nyaman, inklusif, sehat, dan bebas dari kekerasan.
Nah, beraneka perhatian, payung hukum, lembaga khusus, dan layanan pengaduan ini, efektifkah guna memberi perlindungan secara riil bagi anak-anak Indonesia sehingga dapat membangun masa depan yang cerah bagi mereka? Agaknya masalah ini perlu ditelaah.
Menyoal Efektifaitas Beragam Payung Hukum dan Lembaga Perlindungan Anak
Merujuk pada data BPS (Maret 2026), jumlah anak usia 0—19 tahun sekitar 88,6 juta jiwa. Artinya, 30% dari total populasi seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan dari negara, agar terbangun generasi cemerlang. Sayangnya, ruang hidup bagi mereka masih jauh dari kategori aman, nyaman, sehat, dan bebas dari kekerasan. Data berikut menunjukkan hal tersebut.
Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode Januari—April 2026, telah menangani 426 kasus pelanggaran hak anak. KPAI juga menerima sebanyak 301 pengaduan kasus anak mengakhiri hidupnya, dengan
penyebab faktor pola asuh, tekanan ekonomi, hingga biuliying. (hukumonline[dot]com, 20-2-2026).
Potret anak di bidang pendidikan juga buram. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah per 1 April 2026, mencatat sebanyak 3.966.858 anak usia sekolah belum mengakses pendidikan. Terdiri atas 1.913.633 anak belum sempat bersekolah, 986.755 anak putus sekolah, dan 1.066.470 anak lulus, tetapi namun tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Nampak bahwa beragam regulasi perlindungan anak serta lembaga khusus dan layanan pengaduan nyatanya tidak efektif dalam melindungi mereka. Anak-anak tidak terpenuhi hak-haknya. Bahkan tak sedikit yang harus melalui masa tumbuh kembang dalam keadaan terancam fisik dan psikisnya. Sungguh
ironis!
Adalah mustahil kita bisa membangun masa depan gemilang jika mereka tidak terpenuhi hak-haknya. Mereka kehilangan akses fasilitas yang dapat mewujudkan daya dukung bagi lahirnya generasi pembangun peradaban. Apa yang menjadi penyebab kondisi paradoksial ini?
Kapitalisme Sekular Gagal Melindungi Anak
Sistem Kapitalisme sekular meniadakan peran wahyu dalam mengatur kehidupan. Sebaliknya, aturan kehidupan berpijak pada akal manusia yang sifatnya jelas terbatas. Logika berpikir dan bertindak para kapitalis dibangun berdasarkan asas untung rugi. Terpuji dan tercela, halal dan haram terlepas dari pijakan.
Konstitusi yqng ada hanya memberi janji. Pasal 31 dan pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Artinya, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan pendidikan dengan kualitas baik atau layak. Selayaknya, setiap warga negara mendapat akses pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Sayangnya, faktanya masih jauh panggang dari api.
Kapitalisasi pendidikan terjadi secara nyata. UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, mendorong banyak kampus besar untuk bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). Alasannya adalah guna memberikan kemandirian akademik dan finansial.
Dengan model itu, sumber pendapatan PTN mayoritas berasal dari masyarakat. Sedang subsidi dari pemerintah hanya 30% total kebutuhan operasional kampus. Lembaga pendidikan berubah nenjadi badan bisnis, biaya kuliah meninggi. Tingginya biaya ini menjadi penyebab banyak anak tidak bisa mengenyam pendidikan tinggi.
Sistem kapitalisme dengan liberalisasi ekonominya telah menciptakan kemiskinan struktural. Buruknya sistem distribusi menjadikan modal, sumber daya alam, dan alat produksi terpusat pada para pemilik modal.
Oligarki mendominasi, di saat akses masyarakat terhadap peluang ekonomi terbatasi. Meningkatnya pengangguran tak terhindari memperlebar kesenjangan ekonomi. Bagi masyarakat dengan ekonomi lemah, jangankan untuk membiayai pendidikan anak, untuk memenuhi kebutuhan pokok secara layak saja mereka terkendala.
Di era digital kondisi buruk dunia anak meningkat. Kapitalisme melaui media sosial menyebarkan budaya hedonistik. Di saat yang sama anak-anak dan remaja telah menjadikan medsos sebagai ruang untuk belajar, berekspresi, dan berinteraksi. Korporasi kapitalis yqng menggenggam media memanfaatkan algoritma untuk menggiring anak-anak dan remaja kita sebagai pangsa pasar demi meraup cuan. Mereka bahkan memanfaatkan influencer untuk memicu Fear of Missing Out (FOMO) di kalangan anak-anak dan remaja memicu munculnya gaya hidup hedon.
Krisis kesehatan mental pun tumbuh di tengah anak-anak dan remaja sebagai masyarakat digital yang hiperaktif. Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa pada 2025 terdapat 3,4 juta remaja di Indonesia mengalami gangguan mental ringan hingga berat. Sekitar 28% mengaku pernah mengalami gejala depresi akibat tekanan sosial di dunia maya. Sebanyak 65% siswa SMA pernah merasa “tidak cukup baik” karena membandingkan diri dengan orang lain di medsos. Sementara itu, 1 dari 5 siswa mengaku pernah mengalami cyberbullying. (Unesa, 9-11-2025).
Tekanan ekonomi dan sosial tak terhindar sementara gaya hidup hedonis terus dituntut dari interaksi di dunia maya. Hal itu membuat anak-anak berpikir untuk mencari cuan secara instan. Tawaran pinjaman online yang lalu lalang di laman mereka, menjadi jalan pintas.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah anak di bawah usia 19 tahun yang mengalami kredit macet pinjol melonjak drastis hingga 21.774 akun. Mayoritas kasus dipicu oleh tekanan ekonomi, gaya hidup konsumtif, serta rendahnya literasi keuangan dan literasi digital.
Berharap pada jaminan perlindungan anak pada sistem kehidupan kapitalisme serasa menanam harapan hampa. Kebijakan yang lahir dari ideologi yang membuang aturan Sang Pencipta akan menguntungkan segelintir orang. Sedangkan rakyat, termasuk anak-anak, hanya menjadi korban rusaknya sistem yang diterapkan. Masih layakkah mempertahankan sistem buruk Kapitalisme ini?
B e r s a m b u n g?







