Stop Kapitalisme! Biang Kerok Kekerasan Pada Perempuan

Terbaru861 Dilihat

Permasalahan kekerasan terhadap perempuan dari hari ke hari masih saja terjadi. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah Femisida. Kasus ini dianggap sebagai bentuk kekerasan berbasis gender paling ekstrem terhadap perempuan.

Maka dari itu, menyambut 16 HAKTP (Hari anti kekerasan terhadap perempuan) pada tanggal 25 november 2022, Komnas Perempuan mengingatkan tentang hak hidup yang menjadi bagian dari hak asasi mendasar yang mendapat jaminan dari Konstitusi RI dan instrumen HAM internasional. Bersamaan dengan 16 HAKTP dikeluarkan Siaran Pers Komnas Perempuan dengan judul “Data Terpilah Kasus Femisida Untuk Pencegahan dan Pemenuhan Hak Korban Atas Keadilan Serta Pemulihan bagi Keluarga Korban”. Siaran Pers ini diharapkan mampu memberi pemahaman pada perempuan dan sebagai bentuk rekomendasi untuk menghindarkannya dari kasus Femisida dan bentuk kekerasan yang lainnya (25/11, komnasperempuan.go.id)

Sebenarnya upaya-upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan senantiasa dilakukan. Bukan hanya Komnas perempuan, bahkan banyak pihak-pihak juga begitu lantang menyuarakan hak-hak perempuan. Diperingatinya hari anti kekerasan terhadap perempuan merupakan bagian dari upaya menyelesaikan masalah ini. Meski sudah beberapa kali diperingati HAKTP dengan berbagai rekomendasi yang diberikan, nyatanya tidak cukup untuk menyelesaikan masalah kekerasan pada perempuan.

Kekerasan pada perempuan adalah masalah yang diakibatkan oleh sesuatu yang kompleks dengan penyebab yang bersifat sistemik. Sistem kapitalisme yang berorientasi pada manfaat dan keuntungan telah berhasil menjadikan para perempuan sapi perah untuk menopang ekonomi. Dalam sistem ini seolah aturan Islam dipisahkan dari kehidupan. Membentuk pola pikir yang berorientasi pada kebebasan, kesenangan dunia dan materi. Para perempuan harus rela bertukar peran, dengan laki-laki. Bahkan tidak jarang, perempuan kerap dieksploitasi dari sisi daya tariknya untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah. Kondisi ini turut berdampak pada munculnya kekerasan yang mereka hadapi di lingkungan kerja, bahkan publik.

Selain itu mulai terkikisnya pemahaman dan pemenuhan atas hak dan kewajiban suami istri, rusaknya sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan turut andil memunculkan kekerasan dalam ranah keluarga. Contohnya saja kasus perselingkuhan yang berujung kekerasan, atau ketidakpuasan suami atas peran istri yang mulai terabaikan akibat istri tersibukkan dengan orientasi kapitalistik.

Melihat fakta tersebut kita tidak bisa hanya saling menunjuk dan menyalahkan para perempuan atau laki-laki saja. Berbagai aspek turut memberi sumbangsih atas munculnya masalah kekerasan terhadap perempuan. Mulai dari ekonomi, pola pikir, orientasi hidup, sistem pergaulan, penjagaan pada perempuan, bahkan media.

Kondisi ini berbeda dengan Islam. Islam memberi perhatian besar dan memuliakan perempuan. Bahkan sejak mereka kecil.

Rasulullah Saw. bersabda, “Janganlah kalian membenci anak-anak perempuan karena mereka adalah penghibur (hati) yang amat berharga.” (HR Ahmad dan ath-Thabarani)

Kondisi di atas akan membangun pola pikir pada siapapun untuk menyayangi dan melindungi para perempuan. Islam juga memerintahkan berlaku adil terhadap anak perempuan. Sebagaimana penuturan dari Ibnu Abbas ra :

Rasulullah Saw. bersabda, “Berlakulah sama terhadap anak-anak kalian dalam pemberian. Jika aku ingin mengutamakan seseorang, aku akan mengutamakan perempuan.” (HR ath-Thabarani dan al-Baihaqi).

Para perempuan memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat mulia dan membanggakan. Yaitu sebagai pendidik generasi. Melalui tangan para perempuan, masa depan generasi dan peradaban dipertaruhkan. Meski demikian, tidak pernah ada larangan bagi para perempuan untuk bekerja atau berkiprah dalam ranah publik. Namun peran utamanya sebagai ibu bagi generasi dan pengatur rumah tangga tidak boleh terdistorsi.

Ini semua tidak akan terwujud tanpa peran negara. Keberadaan sebuah negara harusnya akan menempatkan perempuan dan memberi mereka perhatian dan penjagaan untuk memenuhi hak-hak mereka sesuai hukum syara’. Misal melalui hukum perwalian, perempuan dijaga dan dimuliakan. Dengan hukum nafkah, perempuan dipenuhi kebutuhan dasarnya oleh walinya. Perempuan tidak diwajibkan bekerja, tidak dituntut membantu ekonomi keluarga apapun kondisinya. Apalagi dijadikan penopang Ekonomi. Perempuan dapat menikmati perannya sebagai ibu dan pengurus rumah tangga. Karena hukum Islam tidak pernah melarang para perempuan berkiprah di ranah publik selama tetap mampu menjaga kehormatan dan kemuliaannya. Serta tidak melepas peran utamanya. Maka negara akan memudahkan agar kondisi ideal bagi perempuan terwujud. Seperti akses pendidikan yang memudahkan bagi perempuan. Tidak ada batasan bagi perempuan dalam menuntut Ilmu. Lapangan pekerjaan yang luas bagi para penanggung jawab perempuan, yaitu laki-laki. Bahkan karena dorongan dakwah, seorang perempuan bebas menyampaikan kebenaran kepada siapapun termasuk penguasa. Kondisi Ini akan ditopang seluruh sistem, termasuk ekonomi yang kuat karena Islam memiliki aturan lengkap dalam seluruh aspek kehidupan. Ketika aturan itu diterapkan secara sempurna maka akan mampu mewujudkan kondisi ideal untuk para perempuan dan seluruh manusia, bukan hanya muslim. Wallahu A’lam Bishawab

Tinggalkan Balasan