Ketua Tim Kuasa Hukum Apresiasi Pengadilan Negeri Sragen, Sidang Praperadilan Teguh Riyanto Berlangsung Objektif dan Bermartabat
Sragen, 14 Juli 2026 – Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto yang dipimpin Ketua Tim Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sragen atas pelaksanaan sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026) pukul 11.00–11.30 WIB di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Sragen.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Chysni Isnaya Dewi, S.H., dan menurut Tim Kuasa Hukum berlangsung dengan tertib serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan argumentasi hukumnya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Rikha Permatasari, menyampaikan penghargaan atas jalannya proses persidangan yang dinilai menjunjung tinggi prinsip independensi peradilan, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak.
“Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Sragen yang telah memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum dalam mekanisme praperadilan. Kami menghormati independensi Hakim Tunggal dan berharap seluruh proses berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rikha Permatasari.
Menurut Tim Kuasa Hukum, permohonan praperadilan diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Teguh Riyanto sebagai tersangka. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang disediakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana juga telah dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi mengenai objek praperadilan.
Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa Teguh Riyanto sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana yang menurut keterangannya dialami serta telah menempuh berbagai jalur hukum, termasuk menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami berharap Pengadilan memberikan putusan yang objektif berdasarkan hukum. Apabila setelah memeriksa seluruh alat bukti dan argumentasi hukum Pengadilan berkesimpulan bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, kami berharap penetapan tersebut dinyatakan tidak sah sesuai mekanisme praperadilan,” lanjut Rikha Permatasari.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa praperadilan bukanlah forum untuk mengadili pokok perkara pidana maupun menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan menguji legalitas tindakan penyidik, termasuk keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Rikha Permatasari juga berharap seluruh laporan hukum yang telah diajukan kliennya dapat memperoleh kepastian hukum melalui proses yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Klien kami merupakan pihak yang menyatakan dirinya sebagai korban dari rangkaian peristiwa yang telah dilaporkannya. Namun, penilaian mengenai fakta hukum maupun status hukum setiap pihak sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan Pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah. Oleh karena itu, kami mempercayakan sepenuhnya proses penilaian tersebut kepada Pengadilan,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Rikha Permatasari kembali menegaskan komitmen Tim Kuasa Hukum untuk menghormati independensi kekuasaan kehakiman.
“Kami menghormati sepenuhnya independensi Hakim Tunggal dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan, kami berharap putusan tersebut menjadi cerminan tegaknya negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh warga negara,” tutup Rikha Permatasari.











