
Assalamualaikum
SELAMAT Pagi
Sahabat Ibu Bapak saudaraku nan Elok Hati.
Mohon konfirm Bu Theresia benarkah hari Rabu 8 Maret 2023 merupakan hari ke – 26 Program KMAC.(Karena MenulIs Aku Ceria) YPTD ? Terimakasih.
InshaAllah saya hari ini akan menulis tentang KTP Digital. Kemarin bersama istri kami warga RT 05 RW 06 meng aktivasi KTP Digital di kantor Kelurahan Dukuh Kramatjati Jakarta Timur
Sebelumnya telah membuat janji dengan Pak Hadi Petugas Dukcapil Kelurahan Dukuh. Berkenalan dengan Pak Hadi Jum’at 3 Maret ketika Acara Curhat Polri dan Aparat Pemerintahan dengan warga.
Selasa 7 Maret 20243 Pukul 09.00 kami diterima Pak Hadi dan staff di kantor kelurahan. Mbak Dina Staf Dukcapil ramah melayani, Untuk keperluan Aktivasi hanya di perlukan e -KTP, Ssmartphone/ponsel pintar dan alamat email.
Kami difoto untuk proses perekaman wajah dengan alat potret tersambung di personal komputer. Setelah itu diminta mengisi sandi password.

Tidak lama hanya sekitar 10 menit proses aktivasi selesai. Proses aktivasi KTP berjalan mudah, lancar dan cepat. Alhamdulillah saya dan Istri (Enida Busri) kini telah memiliki alat elektrinik identitas pribadi. Kini kami memiliki data identitas diri yang tertanam di ponsel.
Menurut Pak Hadi
“Keamanan data dijamin berdasarkan rekomendasi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Pengamanan KTP Digiytal di kawal/jaga secara teknologi informasi olehn Badan Sandi Nasional”
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa kartu tanda penduduk atau KTP digital yang mereka keluarkan aman digunakan masyarakat. Keamanan berlapis digunakan agar sistem sulit diretas.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa KTP digital aman digunakan. Menurut Zudan, sistem keamanan pada KTP digital hampir sama dengan aplikasi digital yang umum dipakai masyarakat, seperti e- banking atau mobile banking yang digunakan untuk transfer uang, belanja, dan sebagainya.

Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan identitas digital yang merupakan representasi penduduk ke dalam aplikasi digital. Identitas digital melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan selain sederet keuntungan lainnya.
Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.
Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki e-mail dan nomor ponsel
- Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.
Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.
Lebih lanjut menurut Pak Hadi Penerapan Identitas Kependudukan Digital ini akan dilakukan secara bertahap.
“Awalnya, ini diterapkan pada pegawai Disdukcapil saja. Selanjutnya akan diterapkan pada ASN, baru kemudian mahasiswa dan pelajar,”
Sementara itu diinformasikan bagi masyarakat yang tak memiliki maupun tak bisa mengoperasikan ponsel pintar dan menetap di wilayah yang sulit akses internet bisa tetap menggunakan KTP-EL fisik ( e – KTP)
Alhamdulillah KTP Digital dudah terinstal di ponsel kami yang memuat catatan data terintegrasi berupa KTP, Kartu Keluarga, NPWP dan Kartu BPJS.
Inilah salah satu kemajuan Kinerja Ditjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri modernisasi KTP menuju Single Identity Card (SIC).
Data warga terkumpul di satu tempat (Ponsel) sehingga memudahkan ketika bertransaksi dengan kantor administrasi pelayanan publik.
Insha Allah nanti akan terinstal pula data Pasport. Peduli Lindungi (covid 19) dan semua data yang menyangkut identitas warga.

Satu lagi kelebihan KTP Didgital warga yang memenuhi syarat dipastikan memliki hak suara Pemilu 2024. Warga akan menerima surat undangan digital disana tercantum data mencoblos sesuai TPS setempat.
Sesungguhnya KTP Digital memiliki keunggulan mengurangi resiko dokumen hilang atau basah terredam air / hujan atau penyebab kerusakan lain.
Yuk sahabat pembaca bersegera memikli KTP Digital. Langsung saja datang ke Kelurahan Setempat. Siapkan semua persyaratan. Pelayanan cepat dan mudah.
Semoga informasi ini bermanfaat.
- BHP, 8 Maret 2023
- Salam Literasi
- YPTD.















Terima kasih, Pak Haji, untuk informasi ini.
Bermanfaat sekali.
Salam literasi.
Mantap dan terima kasih, Pak Thamrin.
Salaman